Connect with us

Kode Etik Jurnalistik

Mediakontras.com menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam praktik jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pedoman moral dan profesional bagi wartawan kami dalam menjalankan tugas menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal HAM PBB, serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Kode etik ini juga menjadi pilar utama visi dan misi Mediakontras.com dalam menyajikan informasi publik. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghindari berita bohong, menyampaikan fakta secara utuh, dan menghargai keragaman serta hak asasi setiap individu. Seluruh tim redaksi telah menandatangani komitmen ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kami kepada publik. Untuk mendukung transparansi dan kualitas pemberitaan, kode etik ini dijalankan berdampingan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan struktur redaksi yang kredibel.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Independen: tanpa intervensi pihak mana pun.
  • Akurat: sesuai keadaan objektif saat kejadian.
  • Berimbang: semua pihak diberi ruang setara.
  • Tidak beritikad buruk: tanpa niat merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam tugas jurnalistik.

  • Menunjukkan identitas.
  • Menghormati privasi.
  • Tidak menyuap dan tidak melakukan plagiat.
  • Menyajikan berita faktual dan lengkap sumbernya.

Pasal 3

Wartawan Indonesia menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4–11

Selengkapnya isi Kode Etik Jurnalistik sesuai keputusan Dewan Pers dapat diakses melalui tautan resmi atau pada versi cetak internal kami.

Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 dan menjadi acuan resmi Mediakontras.com dalam menjalankan praktik jurnalistik yang bermartabat dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak resmi Mediakontras.com atau membaca profil perusahaan kami.

Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2025