Nasional
PENGUMUMAN: Sudah Diatur Dalam UU ASN Baru, PPPK Bakal Dapat Pensiun dan Jaminan Hari Tua


JAKARTA, mediakontras.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terbaru.
Penetapan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini dilaksanakan di Jakarta, 31 Oktober 2023 silam.
Presiden RI Ir Joko Widodo atau Jokowi bersama-sama dengan DPR RI telah sepakat untuk menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini.
Ada suatu hal baru dalam UU ASN ini, dimana para PPPK bakal dapat pensiun dan jaminan hari tua.
Padahal, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebelumnya, para PPPK tidak dapat pensiun dan jaminan hari tua.
Selain mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, para PPPK juga mendapatkan kesetaraan hak lainnya dengan pegawai negeri sipil di Indonesia.
Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, bukan hanya pegawai negeri sipil di Indonesia yang mendapatkan jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan kerja. Semua PPPK juga berhak mendapatkan hak-hak tersebut sudah dijamin dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Bahkan, dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan seperti :
a. Tujangan dan fasilitas, b. Penghasilan, c. Jaminan sosial, d. Lingkungan kerja, e. Bantuan hukum, f. Pengembangan diri, g. Bantuan hukum
Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Semoga dengan pemberian jaminan hari tua dan jaminan pensiun dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, kualitas hidup PPPK semakin meningkat.(*/red)
