Connect with us

Artikel

NEPOTISME…??Walikota Tomohon TIDAK NEPOTIS..!

Redaksi

Published

on

Oleh: Stefy Tanor

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara “melawan hukum” yang mengutungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kita perhatikan batasan nepotisme menurut UU Nomor 28 tahun 1999 diatas, ada kata secara “melawan hukum”. Artinya apabila memiliki dasar hukum yang melandasi keputusan seorang kepala daerah mengangkat seseorang pada posisi tertentu maka itu bukan nepotisme. Kita coba mendalami dasar hukum apa yang digunakan Walikota dalam mengangkat staf khusus (karena yang dipersoalkan ada nepotisme dalam pengangkatan staf khusus tersebut).

Dasar Hukum Pengangkatan Staf Khusus.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan HAK, wewenang dan kewajiban didaerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk mengimbangi pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah melalui otonomi daerah, maka dikeluarkan pula Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan. Walikota dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh “perangkat daerah” yang membidangi urusan pemerintahan.

Sementara yang dimaksud “perangkat daerah” berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, dan Badan. Disamping itu karena begitu besarnya kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah maka sebagian besar Pemerintah Daerah membentuk dan mengangkat Staf Khusus untuk membantu menjalankan roda pemerintahan didaerah yang diangkat dengan Peraturan Kepala Daerah (di Kota Tomohon dikenal dengan PERWAKO).

Pembentukan staf khusus tidak hanya ditingkat daerah tetapi juga ditingkat pusat. Ada staf khusus presiden dan wakil presiden, ada juga staf khusus menteri, kesemuanya dalam rangka membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

Terbentuknya jabatan staf khusus ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah secara langsung yang berasal dari berbagai kalangan, terutama kepala daerah yang belum memiliki pengalaman dibidang pemerintahan. Dalam kedudukannya, staf khusus Walikota dapat diangkat berdasarkan Peraturan Walikota, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya (pasal 8 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 15 tahun 2019).

Dengan demikian pengangkatan staf khusus memiliki landasan konstitusional guna memajukan kesejahteraan rakyat.

Pengangkatan Staf Khusus Adalah Diskresi Walikota.

Walikota memiliki kewenangan dalam menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) dan Keputusan Walikota serta mengambil tindakan tertentu guna kebutuhan daerah dan masyarakat daerahnya. Dalam UU Nomor 30 tahun 2014 terdapat pasal yang mengatur tentang DISKRESI, sebagai sarana untuk melakukan suatu tindakan hukum. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan termasuk Walikota. Tentunya pelaksanaan Diskresi ini telah diatur dengan detail (pasal 24 UU no. 30 th 2014). Peraturan memperkenankan seorang kepala daerah membuat kebijakan terkait hal-hal tertentu yang tidak ada kejelasan aturan dengan menggunakan Diskresi yang diberikan kepadanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Nepotisme Gagal Paham

Diskursus nepotisme menyeruak ke bilik-bilik ruang publik beberapa hari terakhir ini. Bahkan beberapa media online mengangkat artikel nepotisme. Herannya tema ini justru dihembuskan media jelang masuk pentahapan Pilkada di Kota Tomohon. Semua kita pasti sepakat bahwa nepotisme adalah sebuah penyimpangan. Namun dalam memaknai nepotisme kita juga harus berupaya objektif.

Memaknai nepotisme dari aspek hukum sesuai UU 28 th 1999, dikatakan “secara melawan hukum” dengan demikian sebuah tindakan atau keputusan pengangkatan seseorang yang dibuat dengan menggunakan dasar hukum sebagai pijak tindakannya, BUKAN NEPOTISME. Ya, oleh karena Nepotisme adalah delik pidana, maka ketika tidak dapat dituntut secara hukum maka itu BUKAN NEPOTISME.
Sehingga kita tidak terjebak pada makna yang bersifat asumtif. Atau sekedar isu yang dilempar untuk memojokkan lawan politik demi kepentingan politik tertentu.

Seorang Bupati di pulau Jawa yang memiliki anak yang baru selesai studi doktoral Planologi dari Oxford University Inggris, beliau mengangkat anaknya menjadi staf khusus bidang perencanaan tata ruang didaerahnya. Apakah ini tindakan nepotis ? Sang Bupati lebih percaya anaknya dari pada orang lain untuk merencanakan tata ruang didaerahnya. Sepanjang memiliki dasar hukum dalam pengangkatannya sekali lagi BUKAN Nepotisme.

Atau apakah seorang anak, atau saudara seorang pejabat publik TIDAK bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan didaerahnya? Nepotisme tidak perlu mencabut HAK setiap warga masyarakat yang atas panggilan hati nuraninya ingin berbakti didaerahnya.

Merdeka..!

Lanjutkan….!

Tentang penulis:

  1. Dirut PDAM Minsel 2004
  2. Direktur Eksekutif implementasi Sistim Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jendral Bina Administrasi Keuangan Daerah di Papua 2009
  3. Ketua Umum Induk UMKM Indonesia 2014 Jakarta
  4. Direktur Eksekutif Forum Tomohon Untuk Transparansi Anggaran.
  5. Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon 2023
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Redaksi

Published

on

By

Oleh: Ali Syarief_

Ketika berbicara tentang tanggung jawab seorang menteri, khususnya dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), integritas dan akuntabilitas adalah dua hal yang mutlak. Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, semestinya memahami bahwa mega korupsi yang terjadi di PT. Pertamina bukan hanya sekadar skandal keuangan, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam kepemimpinannya.

Ironisnya, alih-alih menunjukkan rasa tanggung jawab yang mendalam, Erick Thohir justru masih bisa tampil dengan wajah sumringah di depan publik, seolah tidak ada hal besar yang harus dipertanggungjawabkan.

Kasus korupsi di PT. Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah. Ini bukan sekadar kesalahan individu atau oknum tertentu, tetapi bukti nyata dari kelemahan pengawasan dan tata kelola yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh seorang Menteri BUMN.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap menteri yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik harus siap mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, yang kita saksikan adalah sikap sebaliknya: pembelaan diri tanpa refleksi dan tanpa konsekuensi nyata.

Sikap Erick Thohir yang terkesan santai di tengah besarnya skandal ini justru memperburuk citra pemerintahan Jokowi di masa lalu, yang dilanjutkan Presiden Prabowo saat ini.

Masyarakat berhak mempertanyakan, apakah pemimpin seperti ini yang layak dipercaya mengelola aset-aset negara? Jika seorang pejabat publik tidak merasa malu atau terbebani dengan keterlibatan kementeriannya dalam kasus korupsi besar, maka ini adalah sinyal buruk bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Keengganan untuk mundur menunjukkan bahwa pejabat di Indonesia masih jauh dari budaya pertanggungjawaban politik yang seharusnya.

Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang, seorang pejabat yang institusinya tersandung skandal besar akan segera mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan yang diembannya.

Namun di Indonesia, jabatan justru dipertahankan mati-matian meskipun kepercayaan publik sudah jatuh ke titik terendah.

Mega korupsi di PT. Pertamina seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan, bukan justru ditutupi dengan berbagai narasi pembelaan yang menyesatkan.

Jika Erick Thohir benar-benar memiliki integritas, seharusnya ia tidak menunggu desakan publik untuk mundur, melainkan secara sukarela mengambil langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Lebih jauh, bukan hanya pengunduran dirinya yang dituntut, tetapi juga langkah hukum yang tegas untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Negara ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi konsekuensi dari kegagalan mereka, bukan yang sekadar lihai berkomunikasi dan mencari perlindungan politik.

Jika budaya impunitas seperti ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika kasus-kasus korupsi semakin menggurita dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin runtuh.

Erick Thohir, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kebijakan di BUMN, tidak boleh hanya diam dan terus menjalankan tugasnya seolah tidak ada yang terjadi.

Sudah saatnya bagi dia untuk mundur dan mempertanggungjawabkan kegagalannya dalam mengelola perusahaan-perusahaan negara dengan baik. (*)

Continue Reading

Artikel

Bitung Pada Satu Titik: DARI MMHH KE HHRM

Redaksi

Published

on

By

By : Kex

Tidak ada satu rezim yang bersifat permanen, pun di tata kelola pemerintahan. Setiap periode selalu akan ditandai munculnya sosok pemimpin baru apakah dari satu warna politik yang sama ataupun berbeda.
Entah apakah pula proses pergantian itu berlangsung mulus atau pun berjalan penuh diksi dan kontraksi, tetap juga semua akan bermuara pada satu titik : suksesi kepemimpinan.

Begitupun yang terjadi saat genta pelantikan serentak ditabuh, mereka yang dilantik segera kembali ke daerah masing masing dan memulai agenda membumikan visi misi dan program prioritas sebagaimana yang didengungkan selama kampanye.

Itu pula yang sementara berproses di kota Bitung, pasca era Maurits Mantiri selesai, lokomotiv kepemerintahan ada dalam tuas gerak Hengky Honandar dan Randito Maringka.
Seperti apapun konstalasi yang ada, sudah menjadi sebuah kemestian agar semua komponen memberi ruang seluas mungkin bagi HHRM untuk membangun kota ini.

Energi dan spirit objektif serta konstruktif harus lebih dominan mendapatkan ruang menindih sikap kenes, infantil dan aroma rivalitas yang masih merebak secara sporadis.

Saatnya move on memberi ruang dan suport bagi kepemimpinan baru membangun kota ini menjadi lebih baik. Bahwa lepas dari kekurangan dan kelemahan MM tetap telah mematri karya selama kepemimpinannya, saat ini tongkat kepemimpinan dipercayakan kepada sosok HH yang memiliki kematangan emosional dan spirituil, disokong energi muda RM, kolaborasi mereka akan efektif jika disuport secara proporsional oleh semua lini dengan tetap memberi ruang bagi mekanisme kontrol publik secara kritis etis.

Akhirnya banyak selamat HHRM selamat menapaktilasi esensi kepemimpinan sebagaimana frasa George R. Terry, “Kepemimpinan adalah kegiatan memengaruhi orang lain agar mau berjuang demi tujuan bersama”.

Terimakasih buat BPK Maurits Mantiri atas kiprah satu periode dan selamat melayani untuk Walikota Hengky Honandar dan Wakil Randito Maringka. Selamat membangun kota Bitung yang makin baik.(*)

Continue Reading

Artikel

Meresapi Lelehan Senjakala(Refleksi Dua Puluh Lima Tahun Kembara Media)

Reky Simboh

Published

on

Oleh : Emon Kex Mudami

The World is Flat….., (Thomas Friedman)

Apakah catatan sederhana ini terlecut oleh momentum Hari Pers 9 Februari baru lewat, entahlah. Yang pasti saya lebih nyaman menyebut sebagai proses berkontemplasi, berefleksi atas dunia (ke)media(an) atau jurnalis yang sudah —atau boleh juga baru- digeluti 25 tahun terakhir.

Ketika era makin terdigitalisasi, bidang media informasi komunikasi (mainstream, terutamanya surat kabar), termasuk salah satu yang mengalami efek melting (pencairan) dari konsep kerja sebagaimana biasa.

Fase senjakala media cetak ini perlahan namun pasti, terus merambah dari belahan barat sampai ke ceruk Asia.
Linier dengan gerak pelelehan itu, para pewarta melakukan apa yang saya sebut sebagai proses beradaptasi terhadap seleksi alam yang sementara berlangsung.

Sedikitnya ada tiga corak survive yang terlihat, pertama yang murni bertahan sambil melakukan berbagai inovasi (?) terhadap pasar yang sebetulnya sudah nyaris jenuh, kedua yang secara bertahap bersulih pola dari mainstream ke online atau alternative, dan ketiga mungkin ini lebih pas pada tataran personal adalah yang memilih total berkiprah di luar media.

Tentu pemetaan rada prematur di atas lebih bersifat amatan empiris belaka dan masih sangat terbuka ruang divisualkan lebih smooth lagi.

Saya selalu mengambil posisi memaklumi pilihan yang diambil oleh masing masing pekerja di bidang ini terutama kaum pewarta, sah saja kita memiliki pretensi dan sikap beragam terhadap proses yang ada.

Olehnya saya tidak bisa mendebat misalnya, jika —ijin- senior Joppie Worek telah hampir sepuluh tahun silam mengakui mulai tidak lagi membaca suratkabar karena langsung nyetel dengan android di mana media mainstream maupun alternative berselieweran tanpa batas.

Belakangan sosok yang total hampir 34 tahun aktif sebagai jurnalis itu menyebut memilih jadi WMS alias Wartawan Media Sosial, sekadar menyalurkan kesukaan menulis.

Namun di situasi yang lain, memaklumi mereka yang tetap bertahan melakoni rutinitas profesi, seolah putaran kaki sang waktu belum digerus oleh globalisasi dan high tech.

Adanya pernyataan masih terus belajar sebagai jurnalis misalnya, bisa dipetakkan sebagai sebuah bentuk totalitas walau tetap saja paradoks diperhadapkan dengan gerak jaman kekinian .

Saya meminta maaf, lebih dari sekali mendebat cukup sengit, teman teman yang masih eksis perihal kekauan mereka dalam mengeksekusi era keterbukaan media saat ini.

Saya berpikir ketika nyaris semua pintu multi media terkuak dan bisa diakases dengan mudah oleh netizen, sejogjanya pelaku media juga berlaku lebih terbuka dengan memberi akses seluas-luasnya ruang atau space media terhadap publik.

Bahwa dengan pertimbangan, seperti kata Friedman saat ini dunia telah menjadi datar bahkan tanpa batas (borderless), di mana koneksi publik dengan media tidak sesulit dulu, seseorang yang tidak memiliki bekal ilmu wartawan sekalipun, secara spontan bisa menampilkan news dengan unsur 5W + 1H meski serampangan melalui akun, grup atau berbagai instrumentasi lainnya.

Frame ini yang sepertinya luput dipertimbangkan, dengan kata lain jika dulu saluran publik masih sangat terbatas hanya pada kanal atau ruang media mainstream, namun saat ini ruang itu telah jauh meleleh.
Publik dapat berinteraksi secara massif baik melalui media online ataupun media alternative.

Inilah cuilan potret media kekinian, dimaui atau tidak khusus main stream akan tiba pada tingkap paling nadir, senja yang paling senja.

Mengutip terminilogi Kementerian Kominfo, dalam konteks pemasaran media mainstream tengah menghadapi vonis mati. Orang-orang media perlu bersegera menata diri, beradaptasi dengan era konvergensi .

Dalam motivasi ber-konvergen itu, mohon maaf jika kemarin saya sempat mencandai seorang sahabat melalui percakapan via wa, ia mengatakan hendak mengecek kerjasama media dengan Pemkot Bitung.

Saya mengatakan orang sekaliber dia, mestinya punya olahan lain yang lebih menantang lagi, terutamanya mengeksplorasi ruang yang direbak era digital saat ini.

Apakah kalimat itu ia terima sebagai sebuah tantangan atau apa, tetapi jika hendak memberi pilihan, maka saya berharap ketika menerima kabar, maka yang datang adalah konsep garapan yang lebih mutakhir dan factual lagi.

Maaf jika saya telah hampir sampai di ujung kembara dari labirin era mainstream.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi