Connect with us

Headline

Surat Keterangan Medis Diduga Dipalsukan tim Jaksa Kejari Manado

Meifie Sasiwa Mengaku Tidak Pernah Diperiksa di RS Bhayangkara

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com –  Satu persatu borok oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manado dalam memuluskan kasus dugaan upaya pemerasan  terhadap terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa senilai Rp3 Miliar, mulai terbongkar.

Informasi terbaru yang berhasil dirangkum, dalam memuluskan aksi ini, tanpa diduga sebelumnya tim Kejari Manado membuat kesalahan fatal. Tim eksekutor yang dipimpin oknum Kasi Pidum Kejari Manado TF alias Taufik  diduga memalsukan surat keterangan medis RS Bhayangkara Manado Nomor: SKD/23/III/2024/RS.Bhayangkara, dengan dokter pemeriksa dr Angel Goni. Dalam surat tersebut tercantum tanggal pemeriksaan Senin 4 Maret 2024. Jam pemeriksaan awalnya tertulis pukul 14.15 Wita kemudian dicoret dan diganti dengan pukul 06.15 Wita dan disahkan dengan paraf.

Dalam surat keterangan medis tersebut juga tercantum surat permintaan pemeriksaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado Seksi Tipidum, dengan N0.Surat: -790/P.1.10/eph.1/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal Bantuan Pemeriksaan Kesehatan terhadap tahanan atas nama Meifie S.Y.Sasiwa yang beralamat Sindulang Satu Kecamatan Tuminting.

Surat keterangan medis ini, untuk selanjut digunakan sebagai pemenuhan administrasi di Lapas Perempuan Tomohon, namun tak bisa digunakan setelah berkali kali discan barcodenya oleh petugas medis Lapas Perempuan Tomohon tidak bisa.  

Ikhwal terbongkarnya surat palsu keterangan medis tersebut setelah petugas medis dari Lapas Perempuan menolak terpidana Meifies Sasiwu sebagai tahanan titipan jaksa karena setelah diselidiki ternyata surat itu paslu dan tidak bisa dipakai.

Petugas bersama pengacara sempat berupaya menyelidiki keaslian surat itu lewat barcode yang tercantum dalam surat tidak berfungsi sekalipun di-scanner berulang-ulang. Implikasi dari surat bodong itu, terpidana ditolak sebagai warga binaan Lapas Perempuan. Selanjutnya, terpidana dititipkan di RS Gunung Maria untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

“Pihak lapas menolak karena tidak ada surat medis yang menyatakan saya sakit. Surat yang dimasukan jaksa Manado ditolak karena menurut mereka itu palsu,” kata Meifie Sasiwa yang terbaring sakit , dengan tangan diborgol.

Ketika ditanya apakah dirinya pernah diperiksa di RS Bhayangkara, Meifie  langsung membantah.

Diceritakannya dari  Siloam Hospital, dirinya langsung dibawa ke Polsek Malalayang. Keesokan hari katanya mau diperiksa medis di RS Bhayangkara.

“Tapi tidak jadi. Saya langsung dibawa ke Lapas Tomohon. Karena Lapas tolak,  saya istirahat di RS Gunung Maria, sampai sekarang,” Kata Meifie, Rabu (6/3/2024) siang.

Sementara itu, kuasa hukum Roland Aror SH  ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat medis RS Bhayangkara tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Klien saya tidak perna menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara. Surat itu sudah di-scan tapi gagal. Kami menduga surat ini surat bodong. Anehnya ada tanda tangan dokter RS Bhayangkara dr Angel Goni,” jelas Aror.

Seperti diketahui, terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat. Meifie yang didatangi perempuan berinisial S mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado.

S tidak sendirian. Dia bersama sang suami dan anak. Satu keluarga itu menggunakan mobil berplat DL 1254 C. Mereka mendatangi kediaman Meifie pada Selasa (27/2/2024). S membawa aspirasi dari oknum  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado lelaki TF alias Taufik. Isinya meminta dana dari Meifie sebesar Rp3 miliar. Tujuan dana itu menurut penuturan S yakni Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, dan Rp2 miliar untuk dibagikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang kota.

Konon, jika Meifie menyetujui dan menyerahkan uang sesuai permintaan  ia akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelan menjalani dua pekan masa penahanan di Lapas, akan diberi kesempatan keluar kemana saja.

Pada kesempatan itu, jaksa S menelpon lelaki Taufik dan menyerahkan ponsel kepada Meifie. Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meify menenuhi dana Rp3 miliar.

“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” ujar Meifie di Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore menjelang malam.

Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan jaksa kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp3 miliar. Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk dirawat lebih lanjut.

Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut. Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suam, dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.

Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.

Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Jaksa S dan Kasie Pidum lelaki Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie.

Dimana setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan. Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 miliar. Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan jaksa mendatangi RS Siloam, dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado. Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.

Terpantau awak media, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang. Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.

Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakn, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.

Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.

“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkap pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.

Sekedar diketahui kasus yang menyeret Meyfie Sasiwu tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng. Setelah bebas, Meyfie dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.

Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH. Konsekuensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotocopi draft perkara terdahulu,  yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.

Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru. Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan. Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di siding PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain. Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (tim/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bitung

Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Pateten Dua Terbentuk

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

BITUNG,mediakontras.com-
Bertempat di Kantor Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, dilaksanakan musyawarah kelurahan, Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Pateten Dua (Selasa, 3/6-2025).

Setelah melalui mekanisme pemilihan yang demokratis sesuai Juknis dan Juklak, akhirnya terpilih pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Kelurahan Pateten Dua.

Kegiatan musyawarah dipimpin Lurah Pateten Dua Sopia Hoke Bangun, S.PSi, didampingi Sekertaris Kelurahan Ester Wulur, SE, juga hadir dari Dinas Koperasi Kota Bitung sekaligus memberi materi seputar pembentukan Koperasi Merah Putih, dan anggota Legislatif Kota Bitung Denny Liemitang.

Selanjutnya Pemimpin Sidang diserahkan kepada Rudolf Sembiring, Audri Mandagi, Grace Bobane.

Pimpinan sidang selanjutnya melakukan peran dengan baik, meminta usul dan saran dengan tetap mengacu pada mekanisme aturan, dan dilaksanakan pemilihan pengurus, yang terdiri dari Ketua, dua Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.

Jalannya pemilihan sangat dinamis dan demokratis, tidak ada protes atau gontok-gontokan.

Maka terpilihlah kemudian pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Pateten Dua, bersama tiga pengawas serta 20 anggota.

Menurut Lurah Sopia Bangun, pengurus yang terpilih akan langsung bekerja memenuhi tahapan yang ada.
Setidaknya telah ada langkah maju, juga memenuhi tenggat waktu yang diberikan Selasa (6/3-2025) seluruh kelurahan yang ada di Kota Bitung telah melaksanakan musyawarah dan membentuk pengurus.

“Syukur semua yang terundang dari berbagai kalangan dan potensi masyarakat di kelurahan Pateten Dua hadir dalam musyawarah saat ini. Dan kami telah berhasil membentuk pengurus koperasi yang selanjutnya akan bekerja sesuai mekanisme yang ada sebut Lurah Sopia Bangun.

Ikut hadir para tokoh masyarakat Welly Mamangkey, Veysco Dandel, Efie Nender, Roy Gaghaube, Silas Kanine, Dikson Katiandagho.
Koperasi Merah Putih (KMP) adalah program pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi ini dikelola secara profesional oleh pengurus yang bukan dari unsur pimpinan desa, tetapi dipilih melalui Musyawarah Desa Khusus.

KMP diharapkan menjadi wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
KMP memiliki tujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

KMP berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama, dengan Bidang Usaha: KMP dapat menjalankan berbagai bidang usaha seperti logistik, sembako murah, klinik desa, simpan pinjam dan lainnya sesuai kebutuhan lokal.

Pengelolaan, KMP dikelola oleh pengurus yang dipilih melalui Musyawarah Desa Khusus, bukan unsur pimpinan desa.

KMP diharapkan dapat meningkatkan ekonomi desa, mengurangi kemiskinan, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(*)

Pemimpin Sidang

  1. Bpk. Rudolf Sembiring
  2. Bpk. Audri Mandagi
  3. Ibu. Grace Bobane

Hasil Rapat Pemilihan
Ketua
Bpk. Audri Mandagi
Wakil Ketua 1
Risno Taero
Wakil Ketua 2
Grace Bobane
Sekretaris
Tamrin Bandu
Bendahara
Susanti Taduminggir

Pengawas
Lurah
Reymond H Mudami, S.Pi
Lutfie Darondo, SE

Continue Reading

Headline

Float Tahun Ini Bakal Tampil Beda, Ada Kolaborasi Teknologi dan Budaya

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com- Tomohon International Flower Festival yang didalamya ada parade kendaraan hias atau float, bakal tampil beda dari tahun tahun sebelumnya.

Hal ini tercermi dalam Pelatihan Dekorator Kendaraan Hias yang digagas oleh Dinas Pariwisata Kota Tomohon yang menghadirkan para dekorator.

Pelatihan yang digelar di Hotel Wise 3-5 Mei 2025 menampilkan narasumber Alex JW dan Ketua Asbindo Tomohon Melkisedek Tankawarouw yang punya kompeten dibidangnya dan bahkan pernah menjadi salah satu dekorator di Tournement Of Roses di Pasadena Amerika Serikat.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Judistirha Siwu mengatakan pelatihan yang digelar instansinya sifatnya sangat penting untuk memperkuat kompetensi dari para dekorator.

Pasalnya skill yang dimiliki oleh para dekorator tidak hanya digunakan pada saat event Tomohon International Flower Festival (TIFF) saja, melainkan bisa juga digunakan pada event event lain.

” ToF ini akan dilaksanakan pada 9 Agustus mendatang. Mari kita siapkan secara bersama sama agar tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Judistirha Siwu.

Dikatakannya pula setiap pelaksanaan event TIFF yang digelar tiap tahun perlu dilakukan evaluasi agar setiap tampil mampu memberikan yang terbaik.

“Kita perlu evaluasi, belajar dari pengalaman selalu ada unsur trial and eror dalam kegiatan festival seperti ini. Ada pepatah kuno yang mengatakan Tak Ada Gading yang Tak Retak. Tak ada hal yang sempurna setiap TIFF. Apa yg perlu diperbaiki kita perbaiki. Mana yang bengkok sama sama kita luruskan supaya bisa lebih baik,” katanya.

Judistirha Siwu juga menambahkan dalam
kontes float ada 4 unsur yang sangat penting. Pertama adalah Petani Bunga, Kedua Dekorator, Ketiga Desainer dan Keempat Tukang.

“unsur ini dikumpul dan dibentuk menjadi 1 tim. Dan, dalam sistem ini ada peran masing masing.
tiap unsur bergerak sendiri untik pembuatan float. Jika, salah satu tidak bergerak hasilnya pasti akan kurang baik,” ujar pejabat berkacamata minus ini.

Oleh sebab itu lewat pelatihan ini kita belajar lagi bagimana hal hal yang baru untuk melaksanakan konteks float kita kedepankan agar lebih inovatif.

“Untuk tahun ini pak walikota menyarankan agar float dibuat ada kolaborasi sentuhan teknologi,” Ungkap Siwu.

Dicontohkannya seperti ada animasi yang menggunakan teknologi sehingga bisa bergerak. Hal ini bisa kita lihat sendiri saat Tournament of Roses di Pasadena,” ungkapnya.

Atau hal lain yang bisa ditampilkan ada unsur seni dan budaya seperti misalnya ada kolam dengan air mancur atau air terjun mini.

“saya rasa para dekorator yang hadir dalam pelatihan ini punya kemampuan untuk membuat itu. Ini hanya sekedar gambaran saja agar float yang ditampilkan tidak hanya menggunakan bunga saja,” ujarnya.

Selai itu, jika kolaborasi ini bisa ditampilkan maka akan memberikan dampak luar biasa kepada masyarakat yang menonton ataupun wisatawan atau para tamu undangan sehingga kesa Tomohon Kota Kreatif bisa muncul sendirinya.

sekedar diketahui, untuk kendaraan hias ukuran panjangnya bisa mencapai 8 meter dengan lebar 5 meter dan tinggi 4 meter.
Sedangkan float ukuran kecil memiliki ukuran panjang 6 meter, lebar 4 meter dan tinggi 4 meter. (*)

Continue Reading

Headline

Gugatan AGK Ditolak Polda, Kuasa Hukum Siap Adukan Etik ke Mabes Polri

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

Dari kiri, Zemmy Leihitu, Santrawan Parang dan Hanafi Saleh

MANADO,mediakontras.com – Sidang praperadilan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, semakin menarik untuk ditonton, menyusul ditolaknya permohonan yang diajukan Asiano Gamy Kawatu (AGM), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sebagai pihak termohon.

Penolakan itu disampaikan kuasa hukum termohon saat membacakan tanggapan atas permohonan yang diajukan AGK, dalam persidangan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (03/06/2025).

Kuasa hukum termohon menegaskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan AGK dan kuasa hukumnya secara keseluruhan, atau setidak – tidaknya gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Sebaliknya ditegaskan, laporan – laporan polisi termasuk surat perintah, menurut kuasa hukum termohon adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara kuasa hukum AGK, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, melalui replik lisan secara tegas menyatakan, penetapan demi penetapan yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut terhadap klien mereka, tidak relevan.

Semuanya itu terlihat menyusul dikembalikannya berkas perkara pemohon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan surat panggilan, penyidikan dan surat penahanan yang diterbitkan termohon, sama sekali tidak mencantumkan adanya laporan informasi kepada pemohon.

“Padahal transparansi dan keterbukaan sangat diperlukan. Kuat dugaan laporan informasi tersebut yang dikeluarkan termohon dan diterbitkan termohon, ketika termohon telah menerima praperadilan dari pemohon,” tandas Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, koordinator kuasa hukum AGK, dalam persidangan.

Dikatakan Santrawan, berbeda dengan langkah langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jika berperkara, selalu mencantumkan surat – surat serta bukti – bukti lainnya, termasuk laporan informasi sebagai bentuk transparansi.

Sebaliknya, langkah hukum yang dilakukan penyidik terkesan tertutup, seolah – olah perkara tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi.

Hanafi Saleh, SH, kuasa hukum AGK lainnya, yang menyorot soal pemanggilan klarifikasi penyidik kepada pemohon.

Dikatakan Hanafi, klarifikasi memiliki nilai penting, karena diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta merupakan hak untuk diketahui oleh pihak – pihak yang berperkara.

Selain itu, Hanafi juga menyinggung masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan termohon, apakah telah disampaikan kepada pemohon dan keluarganya sebelum tujuh hari.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami sebagai kuasa hukum pemohon, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, mengatur tentang kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP, baik kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) maupun pemohon, dan harus dilaksanakan tujuh hari setelah dimulainya penyidikan,” ujar Hanafi dengan suara lantang.

Pada bagian lain, Hanafi juga meminta agar saksi – saksi yang ada dalam berkas perkara, dapat dihadirkan dalam persidangan untuk diuji di bawah sumpah.

Sebaliknya, jika hanya diajukan sebatas berkas perkara saja, sulit untuk memperoleh kepastian hukum karena sifatnya tidak mengikat.

Begitu juga dengan Zemmy Leihitu, SH, kuasa hukum AGK, menguraikan tidak adanya sentilan detail dari termohon menyangkut alat bukti yang disangkakan kepada pemohon.

“Kalau dicermati, pemohon hanya menyentil pasal demi pasal. Tidak mengherankan jika kemudian kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian, karena berkas perkaranya tidak lengkap,” ujar Zemmy.

Oleh karenanya, kami kuasa hukum pemohon akan mempertimbangan mengajukan kode etik dan profesi termohon secara langsung, kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Paminal Polri dan Komisi Kepolisian Nasional”. kata Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Koordinator Kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu.(*)

Continue Reading

Trending

Kontak Redaksi