Headline
Surat Keterangan Medis Diduga Dipalsukan tim Jaksa Kejari Manado
Meifie Sasiwa Mengaku Tidak Pernah Diperiksa di RS Bhayangkara
MANADO,mediakontras.com – Satu persatu borok oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manado dalam memuluskan kasus dugaan upaya pemerasan terhadap terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa senilai Rp3 Miliar, mulai terbongkar.
Informasi terbaru yang berhasil dirangkum, dalam memuluskan aksi ini, tanpa diduga sebelumnya tim Kejari Manado membuat kesalahan fatal. Tim eksekutor yang dipimpin oknum Kasi Pidum Kejari Manado TF alias Taufik diduga memalsukan surat keterangan medis RS Bhayangkara Manado Nomor: SKD/23/III/2024/RS.Bhayangkara, dengan dokter pemeriksa dr Angel Goni. Dalam surat tersebut tercantum tanggal pemeriksaan Senin 4 Maret 2024. Jam pemeriksaan awalnya tertulis pukul 14.15 Wita kemudian dicoret dan diganti dengan pukul 06.15 Wita dan disahkan dengan paraf.
Dalam surat keterangan medis tersebut juga tercantum surat permintaan pemeriksaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado Seksi Tipidum, dengan N0.Surat: -790/P.1.10/eph.1/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024, perihal Bantuan Pemeriksaan Kesehatan terhadap tahanan atas nama Meifie S.Y.Sasiwa yang beralamat Sindulang Satu Kecamatan Tuminting.
Surat keterangan medis ini, untuk selanjut digunakan sebagai pemenuhan administrasi di Lapas Perempuan Tomohon, namun tak bisa digunakan setelah berkali kali discan barcodenya oleh petugas medis Lapas Perempuan Tomohon tidak bisa.
Ikhwal terbongkarnya surat palsu keterangan medis tersebut setelah petugas medis dari Lapas Perempuan menolak terpidana Meifies Sasiwu sebagai tahanan titipan jaksa karena setelah diselidiki ternyata surat itu paslu dan tidak bisa dipakai.
Petugas bersama pengacara sempat berupaya menyelidiki keaslian surat itu lewat barcode yang tercantum dalam surat tidak berfungsi sekalipun di-scanner berulang-ulang. Implikasi dari surat bodong itu, terpidana ditolak sebagai warga binaan Lapas Perempuan. Selanjutnya, terpidana dititipkan di RS Gunung Maria untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
“Pihak lapas menolak karena tidak ada surat medis yang menyatakan saya sakit. Surat yang dimasukan jaksa Manado ditolak karena menurut mereka itu palsu,” kata Meifie Sasiwa yang terbaring sakit , dengan tangan diborgol.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah diperiksa di RS Bhayangkara, Meifie langsung membantah.
Diceritakannya dari Siloam Hospital, dirinya langsung dibawa ke Polsek Malalayang. Keesokan hari katanya mau diperiksa medis di RS Bhayangkara.
“Tapi tidak jadi. Saya langsung dibawa ke Lapas Tomohon. Karena Lapas tolak, saya istirahat di RS Gunung Maria, sampai sekarang,” Kata Meifie, Rabu (6/3/2024) siang.
Sementara itu, kuasa hukum Roland Aror SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat medis RS Bhayangkara tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Klien saya tidak perna menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara. Surat itu sudah di-scan tapi gagal. Kami menduga surat ini surat bodong. Anehnya ada tanda tangan dokter RS Bhayangkara dr Angel Goni,” jelas Aror.
Seperti diketahui, terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat. Meifie yang didatangi perempuan berinisial S mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado.
S tidak sendirian. Dia bersama sang suami dan anak. Satu keluarga itu menggunakan mobil berplat DL 1254 C. Mereka mendatangi kediaman Meifie pada Selasa (27/2/2024). S membawa aspirasi dari oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado lelaki TF alias Taufik. Isinya meminta dana dari Meifie sebesar Rp3 miliar. Tujuan dana itu menurut penuturan S yakni Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, dan Rp2 miliar untuk dibagikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang kota.
Konon, jika Meifie menyetujui dan menyerahkan uang sesuai permintaan ia akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelan menjalani dua pekan masa penahanan di Lapas, akan diberi kesempatan keluar kemana saja.
Pada kesempatan itu, jaksa S menelpon lelaki Taufik dan menyerahkan ponsel kepada Meifie. Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meify menenuhi dana Rp3 miliar.
“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” ujar Meifie di Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore menjelang malam.
Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan jaksa kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp3 miliar. Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk dirawat lebih lanjut.
Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut. Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suam, dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.
Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.
Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Jaksa S dan Kasie Pidum lelaki Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie.
Dimana setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan. Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 miliar. Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan jaksa mendatangi RS Siloam, dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado. Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.
Terpantau awak media, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang. Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.
Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakn, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.
Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.
“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkap pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.
Sekedar diketahui kasus yang menyeret Meyfie Sasiwu tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng. Setelah bebas, Meyfie dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.
Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH. Konsekuensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotocopi draft perkara terdahulu, yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.
Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru. Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan. Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di siding PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain. Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (tim/red)
Headline
2 Kali Khianati Prabowo & PDIP, Langgar Sumpahnya pada Tuhan, Jepol: Jangan Pilih Calon Walikota Penipu Rakyat !
TOMOHON,mediakontras.com – Kampanye akbar Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy sepertinya menjadi mimpi buruk bagi paslon lain.
Dimana saat orasi di depan puluhan ribu massa pendukung, salah satu jurkam Jeffry Polii, SIK dari Partai Gerindra ketika tampil di atas panggung mengajak massa PDIP dan Gerindra tidak memilih calon pemimpin yang pernah mengkhianati kepercayaan rakyat.
“Caroll dan Sendy adalah pasangan pemimpin yang terbaik saat ini. Mari torang coblos nomor urut 3,” teriak Jepol sapaan akrabnya.
Bahkan, Jepol yang baru saja diambil sumpah sebagai salah satu pimpinan dewan dengan nada suara tinggi menegaskan Kota Tomohon sebagai kota religius.
“Yang paling fatal ada paslon yang berkhianat kepada Tuhan. Melanggar sumpah janji, dia lari. Seorang pemimpin diangkat sumpah janji sebagai wakil walikota, dia tidak perduli berarti dia berkhianat terhadap sumpah janji,” ujar Jepol.
Dibandingkan dengan Caroll Senduk yang dikenal pemimpin religius, paling pas memimpin kota religius, kata Jepol dengan berapi api yang langsung disambut dengan tepuk tangan yang meriah massa yang memenuhi Stadion Babe Palar, tempat dilaksanakannya Kampanye Rapat Umum Paslon CSSR, Kamis (21/10/2024).
Jepol sendiri usai orasi mengatakan rekam jejak seorang pemimpin sangat penting ditelusuri dalam kontetasi Pilkada ini, agar masyarakat tidak memilih kucing dalam karung.
“Rekam jejak, maupun jejak digital seorang calon pemimpin harus siap diumbar di hadapan publik, termasuk kandidat calon walikota Tomohon,” tegasnya.
Disebutkannya, sosok ini dapat dikenal rekam jejaknya di hampir setiap Pemilu, baik Pileg maupun Pilkada, karena sejak dulu selalu hadir baik sebagai calon legislatif maupun calon kepala daerah.
Dikisahkannya, tercatat tahun 2004 menjadi Caleg Provinsi dari PDIP Dapil Tomohon-Minahasa tapi gagal. Kemudian Tahun 2005, maju sebagai Calon Wakil Walikota Tomohon dari PDIP, namun tidak berhasil.
Lalu menyebrang ke Partai Gerindra dan tahun 2014 maju bertarung sebagai calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra dan menjadi anggota dewan, lantas dipercayakan sebagai wakil ketua dewan dari Partai Gerindra dan akhirnya dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Gerindra.
Tahun 2020, kata Jepol, orang tersebut maju bertarung sebagai calon wakil walikota mewakili Partai Gerindra dan berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Walikota dari PDIP. Kali ini, berhasil.
Tapi, Plpada tahun 2023 kembali mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan mundur dari wakil walikota untuk maju sebagai Calon anggota DPR RI Dapil Sulut dari PDIP dan gagal.
“Sekarang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Tomohon dan lebih parah lagi harus berhadapan dengan dua partai yang selama ini telah membesarkan namanya,” sindir Jepol.
Secara umum ini, menurut penilaiannya disebut petualang politik. “Hanya dengan modal fulus, dia berselancar di tiap Pemilu hanya untuk memenuhi hasrat memperdangangkan politik dengan mengandalkan pembelian suara dan janji janji yang sering diingkari. Ini penipu rakyat,” umbar Jefry Polii.
Secara politik dapat dihitung bahwa figur tersebut, dua kali berkhianat ke Prabowo Subianto dan dua kali mengkhianati PDIP.
“Paling parah ternyata juga telah melanggar sumpah dan janji yg diucapkan Demi Tuhan pada waktu pelantikan wakil Walikota. Dan hal ini, seperti terungkap dalam debat pamungkas calon walikota dan wakil walikota Tomohon beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.
Hal inilah ini perlu diketahui publik dan masyarakat kota Tomohon supaya tahu siapa sosok yang oleh pendukungnya di bilang orang baik, dan biarlah rakyat Tomohon yang akan memilih.
“Kami yakin rakyat sudah pinter dan paham siapa yang layak dalam kepemimpinan rakyat Tomohon. Kita harus mengungkap track record seorang calon pemimpin, harus jujur kepada rakyat, kalau baik katakan baik, kalau tidak katakan tidak,” tegasnya.
Dia mengajak rakyat Tomohon agar jangan terbuai dengan bujukkan materi yang justru hanya untuk menutupi sebuah kebohongan.
“Kasian rakyat. Jadi, saya yang juga selaku wakil rakyat Tomohon, harus mengungkap ini ke hadapan publik. Rakyat harus tahu kebenarannya,” pungkas Jefry Polii. (rek)
Headline
19 TPS Dekat Posko Paslon, Bawaslu Tomohon Himbau KPU Tinjau Kembali
TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).
Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.
“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon. (rek)
“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumuman dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.(rek)
Headline
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
TOMOHON,mediakontras.com – Sedikitnya ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tomohon, terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 71 (1) Pejabat Negara , pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian.
Adapun bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.
Selain itu juga , oknum- oknum tersebut juga membuat postingan pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon walikota dan wakil walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan /memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.
“Ini juga jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.
Selain itu, ada juga group whatsapp sebagai wadah untuk koordinasi yang diberi nama Swat Wat Wat yang anggotanya ada ASN. Group ini sendiri yang beranggotakan 109 orang, lewat foto tangkapan layar sudah beredar dan viral di medsos Facebook pada akun group Tomohon Tangguh.
Dari foto tangkapan layar yang diedarkan, kemungkinan Calon Walikota WL sebagai admin pada group tersebut bersama dengan oknum orang dekat WL.
Dari postingan akun Ollii Karolta , memberi judul Ternyata dan Ternyata Sih Welem Membuat Group ASN Pro Welem dan Micol . Ada juga akun Alex Borisson yang juga ikut memposting foto tangkapan layar tersebut dengan ikut menyindir menulis : Ngak sadar diri loe yah. Lain lagi dengan akun Maikel Kaparang menulis OMG ditambah dengan emotion wow.
Terang saja, postingan di akun Tomohon Tangguh tersebut langsung mendapat cibiran dari para netizen lewat koment mereka. Seperti yang ditulis akun sonny rumajar menyebutkan maunya dorang asn iko pa helem.
Makanya saki hati ja lia yg LOYAL… sory wellem angko penghianat so ser jaha dari awal pa torang pe walikota. CS lanjutkan.
Lain lagi dengan akun Nadia Samola yang menulis dalam kolom koment : adoh bahaya nde padahal blum apa apa yang ditambah dengan emotion tertawa.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.(rek)
-
Breaking News4 minggu ago
Breaking News…Sejumlah Pejabat Talaud Dan Oknum Kades ‘Antrian’ Di Unit Tipikor Polres Talaud
-
Headline4 minggu ago
Buru Pilot Paramotor WLMM, POM TNI AU Gerebek Lokasi di Wawo & Datangi Rumah WL
-
Talaud3 minggu ago
Resmi Diambil Sumpah Pejabat Bupati, Satu Tahun Masa Kerja DR. Fransiskus Manumpil Benahi Talaud
-
Headline4 minggu ago
Wenny Lumentut Blunder Lagi, Lupa jika Pernah jadi Wawali
-
Headline3 minggu ago
Keakraban Prabowo-Ariel-Sendy dan Linier Caroll-Puan jadi Kunci Tomohon Makin Maju
-
Headline4 minggu ago
Unit Tipikor Kuliti Dana Bansos Talaud T.A 2023, Oknum Pejabat Teras Diperiksa
-
Headline4 minggu ago
Gugatan INAKOR Ditolak PTUN, ‘Skenario’ Gagalkan Caroll Senduk di Pilkada Kandas