Connect with us

Tomohon

Kongres CityNet NCI  Tahun 2025 Bakal Digelar di Kota Tomohon

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Pjs Walikota Tomohon yang diwakili  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs O D S Mandagi MAP menghadiri Rapat Pra Kongres CityNet National Chapter Indonesia Tahun 2024 dengan agenda “Pembahasan Persiapan Kongres ke III CityNet National Chapter Indonesia, di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Kamis,(14/11/2024).

Presiden CityNet National Chapter Indonesia (NCI) yang diwakili  Drs. Imam Mukri Afandy, M.Si yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan menjabat sebagai Direktur Program CityNet National Chapter Indonesia menyampaikan dalam capaian pelaksanaan program-program kegiatan mengalami beberapa kendala karena adanya wabah covid 19 pada tahun 2020 dan juga kendala soal penganggaran. 

Pada tanggal 18-20 Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan kegiatan Kongres Chapter NCI di Sidoarjo dimana pimpinan-pimpinan yang hadir sepakat untuk menunda dulu memilih kepengurusan baru sampai Pilkada serentak dilaksanakan.

Kegiatan rapat pra kongres CityNet NCI hari ini difasilitasi oleh Pemkot Banjarbaru dan semoga dengan terlaksananya acara pra kongres ini bisa menghasilkan sebuah masukan/ide untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Sementara itu, Deputi Sekretaris General National Chapter Indonesia Dr. Asia Tobing menyampaikan Citynet adalah jejaring kota-kota yang berkolaborasi untuk saling berbagi konsep dan cara dalam memajukan pembangunan.

CityNet adalah merupakan organisasi jaringan regional asia pasifik yang berdiri tahun 1987 dengan anggota lebih dari 130. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kurang lebih 20 anggota CityNet yang terdiri dari kota/kabupaten di Indonesia. CityNet Nasional Chapter/Cabang Nasional terdiri dari 6 (enam) negara yaitu negara India ,Nepal ,Sri Lanka ,Indonesia , Bangladesh dan Filipina.

Tujuan dari kegiatan hari ini diantaranya adalah untuk mempersiapkan kongres yang akan datang dan diharapkan setiap National chapter dapat memberikan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatannya serta diharapkan bisa berhadir untuk mewakili simbol kota-kota agar bisa menjadi partisipasi aktif membentuk kongres CityNet.

Asisten Pemerintahan Kota Tomohon Drs. Octavianus Donald Stanley Mandagi, M.AP dalam Struktur Kepengurusan CityNet NCI menjabat Dewan Nasehat, mengatakan dengan mekanisme pembayaran iuran CityNet yang belum bisa dilaksanakan dan diharapkan Kota Tomohon bisa mendapatkan 2 (dua) surat yaitu pertama merkenaan dengan pemberitahuan Tomohon sebagai anggota CityNet dan kedua surat tentang pembayaran iuran keanggotaan CityNet agar nanti tidak menimbulkan masalah pada waktu adanya pemeriksaan keuangan.

Diketahui hasil rapat bahwa Kota Tomohon ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pelaksanaan Kongres CityNet NCI  Tahun 2025.

Dihadiri oleh perwakilan dewan penasehat, dewan pengurus, perwakilan anggota CityNet NCI, Pjs. Wali Kota Banjarbaru yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Muhammad Farhanie, SP MM, Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Pemerintah Kota Balikpapan dan dalam Struktur Kepengurusan CityNet NCI menjabat sebagai Dewan Penasehat Fachrul Razji SSTP MSi, Kepala Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Pemerintah Kota Semarang dan dalam Struktur Kepengurusan CityNet NCI menjabat sebagai Dewan Penasehat Dwi Astuti, S.Sos, Wakil Presiden I CityNet dari Banjarbaru Drs. Rahmat Taufik, M. Si, Penerjemah Ahli Muda/Staf Tim Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Kota Bandung Dhea Restu Prada dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo Drs. Imam Mukri Afandy M.Si.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Berbagai argumen terus disuarakan segelintir orang yang masih berupaya mewujudkan mimpi Wenny Lumentut jadi Wali Kota Tomohon. Tapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lain.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka registrasi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang kalah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), jagad politik dan hukum Indonesia kemudian jadi ramai.

Salah satunya di Kota Tomohon. Pasangan calon (paslon) jalur independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, kemudian menggugat.

Dalam catatan, MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025).

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Para pihak, yakni penggugat dan yang dikomplain yaitu KPU, Bawaslu dan pemenang sebagai Pihak Terkait; sudah menyampaikan dalil dan jawabannya dalam dua kali sidang di panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Semula, dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, politik uang dan bantuan sosial (bansos), sempat menjadi pembicaraan hangat dan oleh kubu WLMM diyakini akan mampu menjungkirkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) dari kursi kemenangan.

Namun setelah di sidang kedua, semua dalil itu mampu dipatahkan KPU, Bawaslu maupun Pihak Terkait dan malah dalil tudingan itu “berbalik arah” ke kubu WLMM sebagai pelaku utamanya, soal pelantikan pejabat pun kemudian jadi “gorengan” baru.

Caroll Senduk sebagai calon petahana dianggap melakukan pelanggaran akibat melaksanakan pelantikan tidak semestinya.

Meskipun dalil ini sudah ditepis KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait dengan membeber sejumlah bukti legalitas surat dari lembaga negara, namun narasi pelanggaran ini terus digulirkan dengan harapan akan didengar hakim MK, agar mimpi dan ambisi Wenny Lumentut jadi wali kota di Tomohon boleh terwujud.

Sayangnya, kubu WLMM lupa bahwa ada Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sepucuk surat Kemendagri yang jadi dasar pelantikan pejabat di Tomohon itu.

Karena itu, Kemendagri diyakini tidak akan ‘menjilat ludah’ jika tak mengakui surat persetujuan pelantikan pejabat Tomohon yang dikeluarkannya.

Keyakinan itu dikemukakan pengamat Boaz Wilar dengan merujuk butir C dan D surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut dan ditembuskan ke Mendagri dan Walikota Tomohon.

“Huruf C surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Drs. Tomsi Tohir, MSi atas nama Mendagri, itu sudah sangat jelas menyatakan jika pelantikan yang dilakukan Walikota Tomohon telah mendapat persetujuan tertulis menteri, yang juga merujuk ke Pasal 33 UU Nomor 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan),” paparnya.

Huruf C surat Kemendagri itu menulis “Terhadap pengangkatabln dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tomohon, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.”

Kemudian huruf D menyatakan “Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Tomohon yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan kententuan Pasal 33 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.”

“Saya yakin Kemendagri tetap konsisten dengan suratnya sendiri dan tak akan gegabah, karena tidak ada yang dilanggar,” tukasnya.

Kalaupun masih ada harapan WLMM dengan beranggapan Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut tidak menghilangkan pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga berkhayal akan ada diskualifikasi bagi Caroll Senduk, pengamat Stevy Tanor dan Drs. Eddy Turang menganggapnya sebagai ilusi semata.

“Undang Undang sudah jelas menegaskan, sesuatu yang sudah dibatalkan, berlakunya surut sampai dengan saat klausul yang dibatalkan itu, sehingga pelantikannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai dengan ada ketentuan lain yang menetapkannya. Jangan halu-lah,” tukas keduanya.(rek)

Continue Reading

Headline

UU ini Bisa Bikin WLMM  ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Soal pelantikan pejabat masih coba digulirkan segelintir pihak agar status kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) di Pilwako Tomohon 2024 dianulir dan diberikan kepada Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), pasangan calon (paslon) yang kalah itu.

Pelantikan pejabat dipilih jadi topik, mungkin karena dalil yang lain, semisal politik uang, bantuan sosial (bansos) maupun mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), seperti kata pepatah, hanya akan “menepuk air di dulang.”

Apalagi ketika saat sidang kedua persoalan ini, Rabu (22/1/2025), Kuasa Hukum Pihak Terkait, dengan gamblang dan tegas menyatakan legal standing WLMM tak layak mengajukan gugatan karena telah melebihi ambang batas 2 % yang diperkenankan aturan.

Di beberapa media lokalan, soal pelantikan ini terus diulang-ulang dengan penekanan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilihan yang berpotensi didiskualifikasinya pemenang yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Desember 2024 lalu.

Sahut-sahutan soal ini pun cukup ramai diperbincangkan di medsos oleh netizen pro maupun kontra gugatan, sampai-sampai ungkapan “ger-ger” (gemetaran dalam istilah orang Tomohon,red), acap kali dialamatkan kepada pendukung WLMM, karena dalil yang digunakan untuk memojokkan CSSR, justru berbalik arah.

Bila pembatalan pelantikan dan izin  Kemendagri yang merestui tindakan Pemkot Tomohon yang turun pada Mei 2024 itu, tetap dianggap “angin lalu” oleh para pendukung diskualifikasi ini, benarkah tidak ada aturan hukum lain yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim MK ?

Dua pemerhati pemerintahan, yaitu Direktur Eksekutif FORTRAN Stevy Tanor dan mantan birokrat Drs Eddy Turang, mengungkapkan bahwa ada satu Undang Undang (UU) sebagai senjata “pamungkas” yang mampu membuat gugatan WLMM itu kandas dan keok di MK.

“Supaya paham, buka dan baca isi UU Administrasi Pemerintahan. Nomornya 30, tahunnya 2014,” ujar keduanya yang mantan birokrat senior dan sudah malang-melintang dalam karir pemerintahan di Sulawesi Utara (Sulut) hingga purna tugas di Kota Tomohon itu.

“Tidak sah artinya tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan batal, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada,” papar Stevy Tanor.

“Sedangkan batal artinya tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan dan berakhir setelah ada pembatalan,” tambah Etu, sapaan akrab Drs. Eddy Turang.

Oleh karena itu, kata keduanya, bila hakim di pengadilan berpedoman pada ketentuan Undang Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 sebagai dasar pembatalan suatu keputusan, gonjang-ganjing soal pelantikan di Tomohon itu segera berakhir.

Menurut keduanya, pembatalan dianggap pernah ada dan sah, sampai dengan dikeluarkannya putusan pembatalan (exnunc), kecuali jika undang-undang menentukan lain, misalnya keputusan yang dapat dibatalkan mutlak dan putusan yang dapat dibatalkan nisbi.

“Yang masih komen-komen lain di medsos, atau pengamat yang belum paham aturan tata administrasi di pemerintahan, baca jo UU itu agar tak salah kaprah,” saran  Stevy dan Etu.

Dimintakan tanggapannya atas pemaparan Stevy dan Etu itu, beberapa warga Tomohon yang langsung berujar kalau memang demikian biasa menjadi Alamat buruk bagi paslon WLMM. ” Bisa ger-ger WLMM gugat soal pelantikan ini di MK,” celutuk salah seorang warga di salah satu rumah kopi di kawasan Patung Tololiu Matani.  

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemkot Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah menjawabnya di sidang kedua MK itu.

Menurut Stenly Kowaas, Bawaslu Tomohon sudah memanggil dan minta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado juga telah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemkot Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga  menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

 Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

 Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.

* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi

* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak

* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi

* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sementara, minutasi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses menandatangani putusan oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang. Minutasi putusan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan.

 Minutasi juga dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara. Proses ini dilakukan oleh panitera pengadilan, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara. Berkas perkara asli tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan yang memutus, kecuali ditentukan lain.

Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan pada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat  mempunyai kewenangan  mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.

Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil. Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(tim)

Continue Reading

Headline

Jadi Topik Menarik, Media Internal MK Ungkap Jawaban atas Gugatan WLMM. Ini Ulasannya

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu topik berita menarik media di Indonesia, termasuk www.mkri.id, portal yang dikelola Humas lembaga peradilan itu.

Salah satu yang jadi topik beritanya adalah saat sidang kedua PHP Pilwako Tomohon yang disidangkan pada Rabu (22/1/2025) oleh panel tiga dan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam edisi Kamis (23/1/2025) www.mkri.id menulis persidangan perkara bernomor registrasi PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dengan judul KPU Tomohon Bantah Tuduhan ASN Beri Dukungan pada Petahana

Pemberitaan oleh media internal MK ini jadi menarik, karena khusus menyorot Tomohon, meskipun di hari yang sama, ada perkara PHP lain dari Sulawesi Utara (Sulut) yang ikut disidangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Begini ulasan berita mkri:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membantah dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui pesan “Info Pemkot Tomohon” yang tersebar dalam grup WhatsApp (WAG). Bantahan tersebut disampaikan selaku posisinya sebagai Termohon dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kuasa hukum Termohon, Ruhermansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan. Termohon menilai Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran. Termohon berpendapat hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada.

Terkait WAG “info Pemkot Tomohon”, Termohon mengaku tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan WAG tersebut. Namun, untuk menanggapi tuduhan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon, dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Termohon.

Kemudian, terhadap penggantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2024,  Termohon menilai tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun demikian untuk menanggapi dalil permohonan, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu kepada Termohon atas dugaan tersebut.

Selain itu, Ruhermansyah menegaskan, bahwa selama ini proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). “Maka Dalam hal ini, tuduhan Pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,” tandasnya.

Pihak  Terkait Duga Pihak Pemohon Mengintimidasi ASN

Sementara Pihak Terkait, Pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar melalui kuasa hukumnya, Ralph Poluan membantah dugaan Pemohon adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN. Pihak Terkait menilai bahwa dalil itu keliru, karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Pasion.

“Bagi kami Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG ‘info Pemkot Tomohon’ tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif. Sebaliknya, kami menemukan fakta justru pihak Pemohonlah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye. Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon 2,” ungkap Reynold.

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pemilukada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada di luar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Bawaslu Tegaskan Sudah Tindak Lanjuti Laporan

Bawaslu Kota Tomohon, yang diwakili oleh Stenly Kowass, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan intruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika.

Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga telah menegaskan kepada KPU untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara pemilu. Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Tomohon.

Kemudian terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutas/pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi