Connect with us

Tomohon

Kongres CityNet NCI  Tahun 2025 Bakal Digelar di Kota Tomohon

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Pjs Walikota Tomohon yang diwakili  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs O D S Mandagi MAP menghadiri Rapat Pra Kongres CityNet National Chapter Indonesia Tahun 2024 dengan agenda “Pembahasan Persiapan Kongres ke III CityNet National Chapter Indonesia, di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Kamis,(14/11/2024).

Presiden CityNet National Chapter Indonesia (NCI) yang diwakili  Drs. Imam Mukri Afandy, M.Si yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan menjabat sebagai Direktur Program CityNet National Chapter Indonesia menyampaikan dalam capaian pelaksanaan program-program kegiatan mengalami beberapa kendala karena adanya wabah covid 19 pada tahun 2020 dan juga kendala soal penganggaran. 

Pada tanggal 18-20 Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan kegiatan Kongres Chapter NCI di Sidoarjo dimana pimpinan-pimpinan yang hadir sepakat untuk menunda dulu memilih kepengurusan baru sampai Pilkada serentak dilaksanakan.

Kegiatan rapat pra kongres CityNet NCI hari ini difasilitasi oleh Pemkot Banjarbaru dan semoga dengan terlaksananya acara pra kongres ini bisa menghasilkan sebuah masukan/ide untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Sementara itu, Deputi Sekretaris General National Chapter Indonesia Dr. Asia Tobing menyampaikan Citynet adalah jejaring kota-kota yang berkolaborasi untuk saling berbagi konsep dan cara dalam memajukan pembangunan.

CityNet adalah merupakan organisasi jaringan regional asia pasifik yang berdiri tahun 1987 dengan anggota lebih dari 130. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kurang lebih 20 anggota CityNet yang terdiri dari kota/kabupaten di Indonesia. CityNet Nasional Chapter/Cabang Nasional terdiri dari 6 (enam) negara yaitu negara India ,Nepal ,Sri Lanka ,Indonesia , Bangladesh dan Filipina.

Tujuan dari kegiatan hari ini diantaranya adalah untuk mempersiapkan kongres yang akan datang dan diharapkan setiap National chapter dapat memberikan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatannya serta diharapkan bisa berhadir untuk mewakili simbol kota-kota agar bisa menjadi partisipasi aktif membentuk kongres CityNet.

Asisten Pemerintahan Kota Tomohon Drs. Octavianus Donald Stanley Mandagi, M.AP dalam Struktur Kepengurusan CityNet NCI menjabat Dewan Nasehat, mengatakan dengan mekanisme pembayaran iuran CityNet yang belum bisa dilaksanakan dan diharapkan Kota Tomohon bisa mendapatkan 2 (dua) surat yaitu pertama merkenaan dengan pemberitahuan Tomohon sebagai anggota CityNet dan kedua surat tentang pembayaran iuran keanggotaan CityNet agar nanti tidak menimbulkan masalah pada waktu adanya pemeriksaan keuangan.

Diketahui hasil rapat bahwa Kota Tomohon ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pelaksanaan Kongres CityNet NCI  Tahun 2025.

Dihadiri oleh perwakilan dewan penasehat, dewan pengurus, perwakilan anggota CityNet NCI, Pjs. Wali Kota Banjarbaru yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Muhammad Farhanie, SP MM, Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Pemerintah Kota Balikpapan dan dalam Struktur Kepengurusan CityNet NCI menjabat sebagai Dewan Penasehat Fachrul Razji SSTP MSi, Kepala Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Pemerintah Kota Semarang dan dalam Struktur Kepengurusan CityNet NCI menjabat sebagai Dewan Penasehat Dwi Astuti, S.Sos, Wakil Presiden I CityNet dari Banjarbaru Drs. Rahmat Taufik, M. Si, Penerjemah Ahli Muda/Staf Tim Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Kota Bandung Dhea Restu Prada dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo Drs. Imam Mukri Afandy M.Si.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Jadi Topik Menarik, Media Internal MK Ungkap Jawaban atas Gugatan WLMM. Ini Ulasannya

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu topik berita menarik media di Indonesia, termasuk www.mkri.id, portal yang dikelola Humas lembaga peradilan itu.

Salah satu yang jadi topik beritanya adalah saat sidang kedua PHP Pilwako Tomohon yang disidangkan pada Rabu (22/1/2025) oleh panel tiga dan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam edisi Kamis (23/1/2025) www.mkri.id menulis persidangan perkara bernomor registrasi PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dengan judul KPU Tomohon Bantah Tuduhan ASN Beri Dukungan pada Petahana

Pemberitaan oleh media internal MK ini jadi menarik, karena khusus menyorot Tomohon, meskipun di hari yang sama, ada perkara PHP lain dari Sulawesi Utara (Sulut) yang ikut disidangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Begini ulasan berita mkri:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membantah dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui pesan “Info Pemkot Tomohon” yang tersebar dalam grup WhatsApp (WAG). Bantahan tersebut disampaikan selaku posisinya sebagai Termohon dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kuasa hukum Termohon, Ruhermansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan. Termohon menilai Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran. Termohon berpendapat hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada.

Terkait WAG “info Pemkot Tomohon”, Termohon mengaku tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan WAG tersebut. Namun, untuk menanggapi tuduhan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon, dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Termohon.

Kemudian, terhadap penggantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2024,  Termohon menilai tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun demikian untuk menanggapi dalil permohonan, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu kepada Termohon atas dugaan tersebut.

Selain itu, Ruhermansyah menegaskan, bahwa selama ini proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). “Maka Dalam hal ini, tuduhan Pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,” tandasnya.

Pihak  Terkait Duga Pihak Pemohon Mengintimidasi ASN

Sementara Pihak Terkait, Pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar melalui kuasa hukumnya, Ralph Poluan membantah dugaan Pemohon adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN. Pihak Terkait menilai bahwa dalil itu keliru, karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Pasion.

“Bagi kami Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG ‘info Pemkot Tomohon’ tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif. Sebaliknya, kami menemukan fakta justru pihak Pemohonlah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye. Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon 2,” ungkap Reynold.

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pemilukada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada di luar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Bawaslu Tegaskan Sudah Tindak Lanjuti Laporan

Bawaslu Kota Tomohon, yang diwakili oleh Stenly Kowass, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan intruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika.

Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga telah menegaskan kepada KPU untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara pemilu. Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Tomohon.

Kemudian terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutas/pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.(*)

Continue Reading

Tomohon

Kembangkan Destinasi Ekowisata, Walikota Caroll Senduk Loby Pemerintah Pusat

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com –  Kota Tomohon yang masuk dalam kawasan pertumbuhan ekonomi yang adalah bagian dari Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado Likupang di Sulut  dan  Kawasan Perkotaan Pembangunan Wilayah Metropolitan Berkelanjutan, Sulut sebagai  Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik, beragam potensi pariwisata yang dimiliki Kota Bunga terus dikembangkan Walikota Caroll Senduk.

Hal ini terlihat ketika orang nomor satu di Kota Bunga tersebut  turun langsung ke Kementerian PPN/ BAPPENAS RI di Jakarta, Kamis (23/1/2024) untuk melakukan loby loby serkaligus konsultasi program pembangunan.

Walikota yang ikut didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE., ME diterima langsung Ibu Alen Ermanita selaku Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Ditjen Pembangunan Daerah , Deputi Bidang  Regional PPN/BAPPENAS.

 Walikota Caroll Senduk dihadapan  para petinggi PPN/BAPPENAS RI yang hadir seperti Bambang Triyono (Perencana Ahli Madya)  Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Asep (Koordinator Sulawesi I, Direktorat Regional II Bappenas),  dan IBu Malidya (Perencana Ahli Pertama, Direktorat Regional II Bappenas),  memaparkan maksud dilakukannya konsultasi ini adalah dalam rangka untuk menyinkronkan program prioritas nasional dengan program unggulan Kota Tomohon, dengan harapan mendapatkan masukan dan arahan dalam rencana pembangunan yang akan disusun dalam dokumen perencanaan.

“Selain itu, ini juga sebagai salah satu upaya pemkot untuk memperjuangkan dukungan dana pemerintah pusat bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Caroll Senduk.

Walikota juga menambahkan dilihat dari tema pembangunan Sulut, sebagai penunjang superhub ekonomi nusantara dan industri berbasis SDA yaitu Sulut sebagai  Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik,  serta pusat Pengolahan hasil perikanan dan destinasi ekowisata, maka Kota Tomohon sebagai wilayah hinterland yang memiliki potensi SDA yang mendukung tema tersebut, khususnya keberadaan wisata geothermal yang menunjang ekowisata, disamping iven-iven wisata skala internasional yang dilaksanakan oleh Pemkot Tomohon.

Untuk diketahui bahwa dalam rancangan awal RPJMN Tahun 2025-2029 Kota Tomohon masuk dalam Kawasan Metropolitan, yaitu sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang adalah bagian dari Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado Likupang di Sulut  dan  Kawasan Perkotaan Pembangunan Wilayah Metropolitan Berkelanjutan, Sulut sebagai  Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik.

Di Kota Tomohon melalui Pertamina Geothermal Energi (PGE) Lahendong telah dibangun Lao Lao Geopark berupa pemandian air panas yang menggunakan energi panas bumi secara langsung (direct use).

Hal ini juga merupakan salah satu potensi Geo Tourism untuk dikembangkan ke depan, juga disamping itu direct use dapat dimanfaatkan untuk pengeringan produk-produk pertanian.

Ikut pula hadir dalam tim pemkot Asisten III Setda Kota Tomohon, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MPd, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Prokopim Christo Kalumata SSTP.(*)

Continue Reading

Headline

Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota di Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menjungkirbalikkan skenario yang disusun Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Semua dalil yang dituduhkan pasangan calon (paslon) perseorangan itu atas penetapan Caroll Senduk-Sendy Rumajar sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, dengan sangat mudah dipatahkan.

Pada sidang kedua, Rabu (22/1/2025), dengan perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, posita dan petitum dalam gugatan WLMM dinilai tak sinkron atau kabur.

Dalil WLMM bahwa terjadi mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), politik uang hingga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) oleh CSSR, justru berbalik arah dan “menampar muka sendiri.”

Ralph Poluan, SH, selaku Kuasa Hukum CSSR yang diperkara itu menjadi pihak terkait, membeber sejumlah bukti perilaku Wenny Lumentut di Pilkada lalu.

Misalnya potongan video Wenny Lumentut yang memperagakan cara “potong leher” saat berpidato di sebuah pertemuan.

“Tidak usah diputar di sini, nanti diputar (ditonton) majelis,” kata Arief Hidayat, Hakim MK yang memimpin sidang itu saat Ralph meminta izin memperlihatkan rekaman video itu.

Video lain yang merekam pertemuan Wenny Lumentut dengan pejabat ASN Kota Tomohon, juga diminta majelis hakim tak diputar di ruang sidang.

Akhirnya Ralph kemudian menampilkan foto-foto voucher dan pembagian beras berlogo paslon WLMM sebagai pendukung argumentasinya.

“Dalil paslon 3 (CSSR) menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi ASN, kemudian melakukan politik uang, dari tayangan ini dapat dilihat bahwa justru hal itulah yang dilakukan pemohon (WLMM),” paparnya.

Seperti para termohon lain dan kuasa hukumnya dalam pemeriksaan sebelum giliran Kota Tomohon yang menegaskan legal standing pemohon yang sudah di atas ambang batas prosentase angka perolehan suara, penegasan bahwa MK sudah harus menolak seluruh gugatan WLMM, juga dikemukakan Ralph.

Apalagi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dalam penjelasannya menegaskan jika tidak ada hal yang dilanggar CSSR sebagaimana didalilkan WLMM dalam gugatannya.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi