Connect with us

Nasional

Istana: Pernyataan Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Solichin

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com – Istana merespon usulan nyeleneh penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilontarkan Ketua DPD RI Sultan Najamudin Bachtiar beberapa waktu lalu.

Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terpikir penggunaan anggaran zakat untuk program unggulannya.

Sebab, kata dia, presiden paham substansi, kegunaan dan pengalokasian zakat itu harus sesuai syariat yang telah diatur dalam agama islam. Sehingga, saran zakat untuk program MBG yang dilontarkan ketua DPD RI itu, sungguh memalukan karena tidak memahami pemanfaatan zakat.

Sebelumnya, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program MBG disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin Bachtiar pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini, di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan.

“Anggaran MBG Tidak ada yang ngambil dari mana tadi? zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Pemerintah, kata dia, tidak akan semena-mena mengambil anggaran yang sudah diposisikan sesuai syariat maupun aturan negara. Sebab, kata dia, alokasi anggaran MBG itu sudah tercatat di APBN senilai Rp71 triliun untuk tahun 2025.

“Ya enggak, kan gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun itu, jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.

Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.

“Pada saat pertama kita ada di Akmil, (disampaikan) bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelas Putranto menutup pernyataannya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Nama Organisasi Dicatut, PPWI Kecam Oknum Pelaku

Solichin

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras oknum yang menggunakan nama organisasi dari para jurnalis
untuk meminta bantuan dana.

Dimana, pada Kamis, 16 Januari 2025, beredar luas sebuah surat menggunakan Kop Surat PPWI palsu, mengatasnamakan organisasi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, tertarikh 15 Januari 2025.

Surat tersebut pada intinya meminta bantuan dana sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran.

Dalam surat itu, tertulis pembuat dan/atau pengirim surat adalah Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia, dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur, Ade Fadil dari media Metro Pagi.

Terkait dengan surat tersebut, PPWI Nasional menyampaikan dengan tegas bahwa surat tersebut Palsu dan meminta kepada para pihak yang dikirimi surat semacam ini untuk mengabaikannya.

PPWI Nasional mengecam keras tindakan oknum warga masyarakat yang melakukan tindak pidana pencatutan nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap siapapun, ujar Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI dan Fachrul Razi Sekretaris Jenderal PPWI, dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, Kamis 16 Januari 2025.

Perlu dijelaskan juga beberapa hal terkait surat palsu tersebut, sebagai berikut:

  1. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Kop Surat PPWI seperti yang digunakan oleh pencatut nama PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu. Kop Surat PPWI resmi yang digunakan selama ini tidak menggunakan logo PPWI berbentuk tameng.
  2. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Cap/Stempel seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.
  3. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan penomoran surat dan pola penomoran seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.
  4. PPWI tidak memiliki kepengurusan bernama PPWI Perwakilan Priangan Timur. Kepengurusan organisasi PPWI di wilayah kabupaten/kota disebut Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota, dengan nama kabupaten/kota mengikuti penamaan resmi kabupaten/kota versi Pemerintah.
  5. Oknum warga bernama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil tidak terdata sebagai anggota PPWI alias bukan anggota PPWI dan TIDAK MEMILIKI Kartu Tanda Anggota PPWI.

Atas perbuatan kedua oknum pencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana dan atau memeras pejabat di Kabupaten Pangandaran itu, PPWI akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis bersama seluruh anggota PPWI di Jawa Barat diinstruksikan agar segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.

Kepada kedua terduga pelaku pencatutan organisasi PPWI yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera bertobat, membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela semacam itu lagi. PPWI membuka diri kepada semua warga untuk bergabung di PPWI, melakukan kerja-kerja jurnalistik secara jujur dan beretika, dan bekerja secara benar dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PPWI.

Sebagai informasi, tindak pidana pencatutan nama, baik nama orang, organisasi, lembaga dan atau pihak lain dengan maksud menipu, meminta uang, dan atau memeras, dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea¬daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. (*)

Continue Reading

Nasional

Kasus Penembakan Pemilik Mobil Rental: Pandangan Berbeda dari Ponto dan Wilson Lalengke

Solichin

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com – Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut dan pemilik mobil rental menuai perhatian publik. Kasus ini memicu diskusi panas terkait kronologi kejadian, akar masalah, hingga langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.

Berbagai pihak memberikan pandangan, termasuk Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011–2013), dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Kedua tokoh ini memberikan pendapat yang saling bertolak-belakang.

Pandangan Laksda (Purn) Soleman B. Ponto

Menurut Ponto, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pemilik rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tanpa melibatkan kepolisian. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk premanisme yang memperburuk situasi.

“Tindakan pengerahan massa jelas melanggar hukum. Seharusnya, pemilik rental melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk penanganan sesuai prosedur,” ujar Ponto dalam pernyataan persnya yang beredar di beberapa group WhatsApp, yang diakses pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam kejadian tersebut, tambahnya, anggota TNI yang terlibat merupakan korban pengeroyokan yang diteriaki maling. Dalam keadaan terdesak, anggota TNI AL ini akhirnya melepaskan tembakan, yang disebut Ponto sebagai upaya membela diri, yang menyebabkan pemilik rental tewas.

Mengenai penggunaan senjata api, Ponto menyatakan bahwa hukum militer mengatur ketat penggunaannya, dan pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP. “Namun, tindakan ini harus memenuhi syarat, yaitu adanya ancaman melawan hukum, tindakan yang proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Ponto juga menyoroti akar permasalahan, yaitu kurangnya pemahaman kedua pihak terhadap peran dan kapasitas masing-masing. Ia menekankan pentingnya melibatkan polisi sejak awal untuk mencegah konflik.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

Kritik dari Wilson Lalengke

Pandangan Ponto mendapat kritik tajam dari Wilson Lalengke. Menurutnya, narasi yang dibangun Ponto mengaburkan fakta sebenarnya. Ia menduga pernyataan pensiunan TNI AL itu merupakan upaya untuk menggeser opini publik agar tidak menyalahkan oknum anggota TNI dan berbalik menyalahkan pemilik mobil rental.

Salah satu pernyataan Ponto yang mengusik rasa keadilan publik adalah bahwa dia “mengecam langkah pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum.” Padahal, kata Wilson Lalengke justru pemilik mobil rental sudah mandatangi kantor polisi (Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Banten – red) untuk meminta bantuan. Namun, sebagaimana telah menjadi rahasia umum, kinerja polisi yang amat memalukan, Kapolsek Cinangka menolak permintaan pemilik rental untuk membantu menangani kasus penggelapan mobilnya dengan berbagai alasan.

“Semestinya Pak Ponto menyimak setiap detail kejadian yang sudah terang-benderang dipublikasikan. Kapolsek Cinangka bahkan sudah diproses aparat karena menolak membantu pemilik mobil rental yang meminta bantuan ke Mapolsek Cinangka. Ini artinya warga pemilik mobil itu sudah melakukan langkah yang tepat, namun dasar aparat polisi Indonesia yang pemalas kerja, sehingga kejadian mengerikan itu harus menimpa rakyat pembayar pajak untuk membayar gaji pensiun Pak Ponto,” terang Wilson Lalengke.

Terkait pernyataan mantan TNI AL ini soal pelibatan massa melakukan pengeroyokan, Wilson Lalengke juga tidak sependapat. “Soal melibatkan massa, ini juga ngawur. Orang-orang sekitar tempat kejadian (rest area yang memang selalu ramai – red) tiba-tiba berkumpul karena ada maling mobil, tidak berarti pemilik rental sengaja mengerahkan massa,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyinggung tindakan anggota TNI yang justru mengancam pemilik rental dengan todongan pistol. “Jika merasa terancam dan ingin menyampaikan kepada pemilik mobil rental bahwa dia adalah anggota TNI, mengapa tidak memberikan tembakan peringatan ke udara sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan aparat? Faktanya, saat masih di perjalanan, si anggota TNI ini malah menodongkan pistol mengancam pemilik rental agar tidak terus membuntuti para terduga mafia penggelapan mobil rental tersebut,” ujarnya sambil mengatakan bahwa dirinya menduga oknum anggota Kopaska TNI AL itu merupakan bagian dari mafia penggelapan mobil dengan modus menyewa mobil rental.

“Saya menduga kuat oknum anggota Kopaska itu adalah bagian dari sindikat mafia penggelapan mobil melalui modus menyewa mobil rental. Apes saja, kali ini mereka bertemu pemilik mobil yang berani dan ngotot mengejar mobil miliknya melalui alat pendeteksi keberadaan kendaraan yang terpasang di mobil tersebut,” tambah Wilson Lalengke.

Proses Hukum dan Harapan Publik

Kasus ini kini dalam tahap investigasi oleh kepolisian dan institusi militer. Publik berharap adanya transparansi dalam proses hukum pengungkapan fakta dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khusunya keluarga korban. Wilson Lalengke meminta pengadilan militer memberikan hukuman maksimal kepada oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan sampai pembunuhan terhadap warga sipil oleh aparat negara dianggap benar. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa aparat TNI tidak kebal hukum,” tegasnya.

Peristiwa tragis itu juga menjadi refleksi penting tentang bagaimana konflik dapat dicegah jika semua pihak mengedepankan hukum sebagai solusi utama. “Tapi lebih penting lagi, hukum jangan dijadikan mainan oleh para pemangku kepentingan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lain-lain. Karena kepercayaan publik terhadap aparat hukum yang sangat rendah, maka masyarakat berusaha sendiri menyelamatkan asetnya yang dimaling orang, walaupun nyawa mereka harus jadi taruhannya,” pungkas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga teraniaya di berbagai tempat ini. (tim/red)

Continue Reading

Nasional

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia

Solichin

Published

on

JAKARTA, mediakontras.com– Merespon program Pemerintah Pusat terkait Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, Satuan Kerja kesejahteraan Prajurit (SKKP) berkomitmen untuk membangun dan mengelola 1000 Dapur Sehat di seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari 5000 Dapur Sehat yang ditargetkan Pemerintah di tahun 2025.

SKKP mengandeng beberapa pihak untuk mereaslisasikan rencana tersebut, yakni para investor, penyedia jaminan (collateral), koperasi, dan mitra pengusaha supplier bahan makanan.

Hal itu terungkap dalam acara Rapat Pimpinan SKKP bersama para stake holder yang berlangsung pada hari Minggu, 5 Januari 2025, bertempat di Restoran Kopi Aceh Kariim, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Hilman Thaib Mandagi; Pengurus SKKP, Brigjen TNI (Purn) Dr. Resmanto Widodo Putro; Pembina SKKP, Prof. Adji Hoesodo dan Anwar Sanusi; serta pengurus SKKP Daerah Jawa Barat, Andri Saputra.

Beberapa mitra kerja juga terlihat hadir, antara lain dari kalangan investor, Mr. Hendra Suhendra dan Ms. Tety Fatonah Hajufa Muhel Tasgar Thea; perbankan, BNI dan Bank Mandiri; konsultan, PT. Kayaindo; dan pengusaha di bidang produksi pangan sehat.

Selain itu, juga hadir pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN), Ms. Rona dan Deni Kumentas, serta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang juga merupakan pengurus pusat SKKP.

Setelah penjelasan secara singkat oleh Ketua Umum SKKP, acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan komitmen kerja sama antara SKKP dengan investor dan lembaga penjaminan atau pemilik collateral disaksikan oleh para pengurus dan pihak perbankan yang hadir.

Pihak SKKP diwakili oleh Hilman Thaib Mandagi, pihak investor diwakili oleh Mr. Hendra Suhendra dan Ms. Tety Fatonah Hajufa Muhel Tasgar Thea, serta pemilik collateral diwakili Mr. Anwar Sanusi.

Pada kesempatan itu juga disampaikan pemaparan program pembangunan dan pengelolaan Dapur Sehat oleh pihak Tim Konsultan SKKP. Dalam implementasinya nanti, fasilitas Dapur Sehat SKKP bakal terdiri atas bangunan, fasilitas masak dan penyajian makanan sehat bergizi, fasilitas pengolah sampah modern, dan SKKPMart. Setiap Dapur Sehat akan mempekerjakan tidak kurang dari 50 orang, yang terdiri antara lain juru masak, ahli gizi, pengawas, transportasi, dan pengamanan.

Ketua Umum SKKP menyampaikan bahwa investor yang digandeng dalam kerja sama ini telah siap untuk menyuntikkan dana sejumlah tidak kurang dari Rp. 5 trilyun yang akan digunakan untuk pengadaan bangunan dan fasilitas, serta biaya operasional Dapur Sehat.

“Melalui pola kerja sama ini, kita akan membangun dan mengelola Dapur Sehat di ribuan titik di seluruh wilayah Indonesia secara serentak, secara bersamaan kita bangun dan kelola operasionalnya. Jadi tidak bangun satu per satu, tapi sekaligus 1000 titik, setelah itu 1000 titik lagi, dan seterusnya,” ungkap Hilman kepada media ini usai pertemuan.

Rencana tersebut, lanjutnya, akan segera dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pihak BGN sebagai tim penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis secara nasional ini.

“Dalam waktu dekat, kita akan langsung bergerak berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar rencana yang sudah matang ini segera direaliasikan. Besok (hari ini Senin, 6 Januari 2025 – red) program makan gratis untuk anak sekolah sudah mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Jadi kita juga harus bergerak cepat agar semua anak sekolah di Indonesia segera merasakan pelayanan makan bergizi gratis setiap hari,” jelas Hilman Thaib Mandagi menutup keterangannya.

Di tempat dan waktu yang sama, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana SKKP berkontribusi dalam program makan bergizi gratis yang dicanangkan Pemerintah Prabowo Subianto.

“Saya berharap melalui program pembangunan dan pengelolaan Dapur Sehat SKKP di ribuan titik di seluruh Indonesia, akan membuka banyak peluang bagi masyarakat, termasuk wartawan dan pewarta warga, untuk mengupayakan berbagai produk pangan lokal yang dibutuhkan oleh dapur-dapur sehat di tempat masing-masing. Kita juga akan kerja sama dengan Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia (ASPAI) dalam program penanaman 2 juta pohon anggur, yang hasilnya nanti dapat di-supply ke Dapur Sehat SKKP itu,” terang tokoh pers nasional itu optimis. (Mysol)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi