Nasional
Istana: Pernyataan Ketua DPD RI Sangat Memalukan


JAKARTA,mediakontras.com – Istana merespon usulan nyeleneh penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilontarkan Ketua DPD RI Sultan Najamudin Bachtiar beberapa waktu lalu.
Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terpikir penggunaan anggaran zakat untuk program unggulannya.
Sebab, kata dia, presiden paham substansi, kegunaan dan pengalokasian zakat itu harus sesuai syariat yang telah diatur dalam agama islam. Sehingga, saran zakat untuk program MBG yang dilontarkan ketua DPD RI itu, sungguh memalukan karena tidak memahami pemanfaatan zakat.
Sebelumnya, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program MBG disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin Bachtiar pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini, di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan.
“Anggaran MBG Tidak ada yang ngambil dari mana tadi? zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Pemerintah, kata dia, tidak akan semena-mena mengambil anggaran yang sudah diposisikan sesuai syariat maupun aturan negara. Sebab, kata dia, alokasi anggaran MBG itu sudah tercatat di APBN senilai Rp71 triliun untuk tahun 2025.
“Ya enggak, kan gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun itu, jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
“Pada saat pertama kita ada di Akmil, (disampaikan) bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelas Putranto menutup pernyataannya. (*)
Ekonomi
Tri Ibadah, Pilihan Tepat untuk Tetap Terhubung dan Nyaman Beribadah di Tanah Suci selama Umrah dan Haji


JAKARTA, mediakontras.com – Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri menghadirkan produk Tri Ibadah sebagai solusi komunikasi yang andal dan terjangkau bagi jamaah Indonesia.
Produk ini dirancang khusus agar para jamaah dapat tetap terhubung dengan keluarga maupun rombongan selama berada di Tanah Suci.
Seiring meningkatnya jumlah jamaah dari Indonesia, kebutuhan akan layanan komunikasi yang stabil dan mudah diakses menjadi semakin penting.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah jamaah Umrah Indonesia mencapai 1.467.005 pada tahun 2024, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, Indonesia juga mendapatkan kuota Haji terbesar di dunia sebanyak 221.000 jamaah untuk tahun 2024 dan 2025.
Peningkatan ini menunjukkan pentingnya akses komunikasi yang lancar, agar jamaah bisa fokus menjalankan ibadah tanpa terganggu masalah teknis.
Dalam pelaksanaan ibadah Umrah dan Haji, jamaah sering menghadapi tantangan komunikasi seperti kendala bahasa, kehilangan kontak dengan rombongan, atau kesulitan memperoleh informasi penting, maupun berkomunikasi dengan keluarga di tanah air.
Masalah-masalah ini berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Tri Ibadah hadir untuk mengatasi hal tersebut dengan menyediakan koneksi jaringan yang kuat untuk kebutuhan layanan data seperti video call, panggilan telepon, hingga SMS, sehingga jamaah dapat tetap terhubung secara real-time dengan orang-orang terdekat.

Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menyatakan, “Melalui Tri Ibadah, kami ingin menghadirkan solusi komunikasi yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga andal dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Dengan dukungan jaringan internasional kami, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa khawatir kesulitan konektivitas untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat di tanah air.
Tri Ibadah menyediakan berbagai pilihan paket data untuk ibadah Umrah dan Haji, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah.
Untuk paket Umrah, pelanggan dapat memilih antara paket 6GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 15 menit panggilan telepon dan 15 SMS selama 12 hari seharga Rp250.000, atau paket 14GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 45 menit panggilan dan 45 SMS selama 15 hari seharga Rp350.000.
Sementara untuk kebutuhan Haji yang lebih panjang, Tri menawarkan paket 19GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 100 menit telepon dan 100 SMS selama 30 hari seharga Rp650.000, serta paket 24GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 120 menit telepon dan 120 SMS selama 45 hari seharga Rp750.000.
Seluruh paket ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas agar jamaah tetap nyaman dan tenang selama beribadah.
Paket Tri Ibadah berlaku di 8 negara Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Palestina, Yordania, Turki, Israel serta 4 Negara Transit, yaitu Malaysia, Singapura, Oman, dan India.
Pelanggan dapat membeli produk Tri Ibadah dengan mudah melalui aplikasi bima+, USSD 899# dan WhatsApp Tri Official 0899-9800-123. Dengan berbagai pilihan kuota dan harga yang bersaing, Tri Ibadah menjadi teman terpercaya bagi jamaah untuk tetap terhubung di momen spiritual yang penuh makna. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tri.co.id/tri-ibadah.()
Nasional
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back


JAKARTA, mediakontras.com– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(*)
Narahubung:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan: 021-29035900
Ekonomi
RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Tahun Buku 2024


JAKARTA,mediakontras.com – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga atau Bank; IDX: BNGA) yang berlangsung hari ini, menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2024, serta menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2024.
Para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih CIMB Niaga untuk didistribusikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 60% atau sebesar-besarnya Rp3,9 triliun (gross) dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2024, yaitu Rp6,5 triliun.
Dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih tahun buku 2024 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Bank.
“Terima kasih atas kepercayaan serta dukungan dari nasabah, stakeholders, dan shareholders selama ini. Kinerja positif kami pada 2024 mencerminkan keberhasilan strategi Forward23+ dalam menjaga pertumbuhan berkelanjutan serta menghadirkan solusi keuangan yang relevan. Pencapaian ini juga menegaskan kembali dedikasi kami terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab, serta misi untuk menciptakan nilai positif yang berkelanjutan bagi seluruh stakeholders,” ujar Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Selain keputusan tersebut, RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2025.
Selanjutnya, pemegang saham telah menyetujui pengangkatan kembali 1 anggota Dewan Komisaris CIMB Niaga yaitu Vera Handajani, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
RUPST juga telah turut menyetujui pengangkatan kembali 7 anggota Direksi CIMB Niaga, yaitu Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Bank, serta Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi masing-masing sebagai Direktur Bank, dengan masa jabatan masing-masing dari ketujuh anggota Direksi tersebut efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Lebih lanjut, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus CIMB Niaga dengan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur untuk menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang telah mengundurkan diri dari posisinya selaku Direktur. Masa jabatan Rico efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPST ketiga setelah Tanggal Efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris:
Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris(Independen):
Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen:
Sri Widowati
Komisaris Independen:
Farina J. Situmorang
Komisaris Independen:
Dody Budi Waluyo
Komisaris:
Vera Handajani
Komisaris:
Novan Amirudin
Adapun susunan Direksi CIMB Niaga sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur:
Lani Darmawan
Direktur:
Lee Kai Kwong
Direktur:
John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan:
Fransiska Oei
Direktur:
Pandji P. Djajanegara
Direktur:
Henky Sulistyo
Direktur:
Joni Raini
Direktur:
Rusly Johannes
Direktur:
Noviady Wahyudi
Direktur:
Rico Usthavia Frans
“CIMB Niaga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ibu Tjioe Mei Tjuen atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan untuk memajukan CIMB Niaga menjadi bank terkemuka di Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat atas pengangkatan Bapak Rico Usthavia Frans sebagai Direktur. Kami percaya dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki selama lebih dari 30 tahun di bidang teknologi, digital, transaction banking, hingga operations baik di perbankan maupun industri lainnya, Bapak Rico Usthavia Frans dapat memperkuat kinerja CIMB Niaga ke depannya,” ujar Fransiska.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda strategis lainnya dalam RUPST, antara lain persetujuan atas pembelian kembali saham (share buyback) dengan jumlah maksimum 202.000 saham dan total biaya maksimal Rp450 juta, yang akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham kepada Manajemen Bank yang termasuk Material Risk Taker (MRT).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan program remunerasi yang bersifat variabel tersebut, termasuk pemenuhan ketentuan dalam POJK No. 45/2015 POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.
Di samping itu, RUPST menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi terbaru sesuai arahan OJK.
Seperti RUPS sebelumnya, RUPST ini diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik di Graha CIMB Niaga Jakarta.
Melalui aplikasi yang sama, pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan sekaligus menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme electronic voting (e-voting). Adapun bagi pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik di lokasi RUPST, e-voting dilakukan menggunakan smartphone, mobile device, dan monitor layar sentuh yang tersedia di area RUPST.
Hasil RUPST (Ringkasan Risalah Rapat) telah lengkap tersedia dan dapat diakses di situs website resmi CIMB Niaga (www.cimbniaga.co.id).
Tentang CIMB Niaga
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga; IDX: BNGA) adalah bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia yang didirikan dengan nama Bank Niaga pada tahun 1955.
Selama hampir tujuh dekade, CIMB Niaga hadir melayani masyarakat Indonesia dengan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun Syariah. Layanan ini meliputi segmen Consumer Banking, Emerging Business Banking (EBB)/Small Medium Enterprise (SME), Commercial Banking, dan Corporate Banking, yang didukung dengan kapabilitas Treasury dan Capital Market.
Untuk memudahkan kebutuhan transaksi digital nasabah, CIMB Niaga terus menghadirkan solusi digital banking terdepan melalui inovasi digital OCTO Mobile, OCTO Clicks, OCTO Pay (e-money), BizChannel@CIMB, serta kantor cabang modern Digital Lounge dan Digital Branch.
Mengusung brand promise Kejar Mimpi, CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjadi mitra terbaik dan Bank of Choice bagi seluruh segmen masyarakat di Indonesia dalam mewujudkan aspirasinya. Sebagai bank yang peduli dengan bumi dan generasi masa depan, CIMB Niaga konsisten mengimplementasikan keberlanjutan (sustainability) dalam menjalankan usahanya melalui sinergi aspek lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan tata kelola ke dalam proses perbankan, dengan mengusung inisiatif #SekarangUntukMasaDepan. Untuk mendukung inklusi keuangan termasuk di Indonesia Timur, CIMB Niaga juga aktif melakukan pemberdayaan masyarakat melalui CommunityLink #JadiBerkelanjutan.
Dengan semangat Work From Heart, CIMB Niaga terus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Per 31 Desember 2024, layanan CIMB Niaga didukung dengan 12.004 karyawan (konsolidasi), 407 kantor cabang dan jaringan (termasuk 38 Digital Lounge), 3.265 ATM, serta 634.948 EDC, QR, dan e-Commerce yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.(*)
Untuk keterangan lebih lanjut, mohon hubungi:
Hery Kurniawan
Corporate Communications Head
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Tel: (021) 2700555
Website: www.cimbniaga.co.id
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim11 bulan lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline7 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS