Connect with us

Headline

Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan satu bakal calon Bupati memenuhi syarat (MS) hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) maju dalam pilkada. Sedangkan satu bakal calon Wakil Bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumat (6/9/2024).

Keempat bakal paslon itu adalah Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Welly Titah-Anisya G Bambungan, Yopi Saraung-Adolf Seweran Binilang, dan satu balon Bupati Pdt. Tammy Wantania. Sedangkan yang TMS adalah balon Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange.

Mereka yang dinyatakan layak melanjutkan proses pencalonan karena lolos hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud, Faisal Tahir, menjelaskan bahwa KPU Talaud menerima secara langsung dokumen hasil pemeriksaan bakal pasangan calon sebanyak 10 orang pada Selasa (3/9).

“Benar suda diserahkan langsung hasil tes kesehatan oleh Direktur RS R.D. Kandou. Dan hari ini kami mengundang LO parpol untuk menyerahkan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penelitian administrasi calon. Ada dua klasifikasi yakni jasmani dan rohani kemudian narkotika dan psikotropika,” jelasnya.

Sementara balon Bupati Tammy Wantania yang diusul Partai Demokrat masi harus mencari balon Wakil Bupati pengganti.
Berdasarkan pedoman teknis 1229 Tahun 2024, KPU memberikan waktu 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan calon diberikan ke parpol.

“Ada satu orang yang dinyatakan TMS oleh tim dokter. Kami memberikan kesempatan paling lama 3 hari untuk dilakukan penggantian calon. Setelah itu akan dilakukan penelitian perbaikan syarat administrasi calon selama 7 hari (8-14/9),” ungkapnya.

Faisal menegaskan, berkas rekam medis adalah dokumen yang dirahasiakan dan harus diterima oleh bakal paslon, yang akan dibaca KPU adalah hasil kesimpulan. Hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan ini bersifat final.

“Rekam medis tidak pernah kami buka dan hasilnya bersifat final,” tegasnya.

Selain itu, KPU juga menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi calon. Hasil penelitian menerangkan 5 bapaslon, Belum Memenuhi Syarat (BMS). Status BMS diberikan kepada calon yang dokumennya belum benar, sehingga harus dilengkapi pada masa perbaikan.

“Semua bapaslon dinyatakan BMS. Kami akan menunggu mereka memasukan dokumen perbaikan syarat calon dari tanggal 6-8 September,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kerugian Ditaksir Sekira Rp1,2 Miliar, BPMS Sinode GMIM digugat dua Pendeta

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com-
Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.

Kedua Pendeta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.

Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun dan.

Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.

Dan sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang. Pihak tergugat Ketua & Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.

“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa & Berita acara sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” Kata Jimmy Yosadi.

Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.

Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji. Setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.

Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.

Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.

Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.

Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017, setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut.

Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.

Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya. Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19.

Perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.

Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982 dan 1083.

Pada awal bulan Juni 2024, kedua pendeta ini datang ke rumah saya dan meminta bantuan hukum dengan membawa berbagai dokumen.

“Kami diskusi lama dan diceritakan perjuangan selama belasan tahun hingga tiga tahun lamanya berusaha melakukan pendekatan personal tapi hanya janji-janji dan harapan yang diberikan tanpa realisasi apapun,” tambah Jimmy Yosadi.

Setelah memeriksa semua dokumen tersebut maka dibuatlah surat kuasa dan ditanda tangani pada tanggal 3 Juni 2024 dan keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024, didaftarkan surat kuasa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano.

Namun, karena saya mengenal baik teman-teman Pendeta dan pimpinan BPMS GMIM maka saya melakukan pendekatan personal agar hak-hak berupa gaji dan pensiun kedua pendeta klien saya ini bisa dibayar tanpa harus berperkara di Pengadilan.

Bahkan, saat momentum Pilkada, agar tidak dipolitisir proses hukum ini maka upaya pendekatan terus dilakukan dan menunda proses berperkara di pengadilan.

Ketika mulai heboh kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM hingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahannya ketua Sinode Pdt. Hein Arina, kami bersepakat agar “cooling down” dulu dan tidak tergesa-gesa berproses dipengadilan sambil terus melakukan berbagai pendekatan pribadi baik saya sebagai kuasa hukum juga kedua pendeta klien saya tersebut.

“Namun, kembali janji-janji akan segera dibayar ternyata tidak dilakukan,” ujarnya.

Akhirnya, kami kembali berunding dan proses gugatan melalui pengadilan negeri Tondano dilakukan sambil berharap pimpinan BPMS GMIM akan melaksanakan pembayaran hak-hak kedua pendeta GMIM yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun hingga memasuki usia pensiun, belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak diberikan.

Kerugian materiil yang diderita oleh kedua Pendeta akibat gaji dan pensiun tidak dibayarkan, kurang lebih Rp1,2 Miliar sesuai perhitungan.

Disinyalir melalui informasi dan komunikasi dengan banyak pihak ternyata banyak sekali gaji para pendeta lainnya yang belum dibayarkan dan masih tertunda selain kedua pendeta yang menjadi klien saya tersebut.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(*)

Continue Reading

Ekonomi

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

JAKARTA, mediakontras.com– PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024.

Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang.

Indosat terus berfokus pada memberikan nilai bagi para pemegang saham dan mempercepat transformasi menjadi AI TechCo, memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas bisnis.

Pada RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2.7 Triliuan atau setara dengan Rp83,3 per saham.

Distribusi dividen yang konsisten ini menegaskan kinerja keuangan Indosat yang stabil sejak merger, sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penciptaan nilai berkelanjutan.

Sejak merger pada awal tahun 2022, Indosat menunjukkan trend pertumbuhan dividen yang kuat, mencerminkan peningkatan profitabilitas dan fokus pada pengembalian nilai bagi pemegang saham.

Selain itu, Indosat telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70% dari laba bersih pada tahun 2026, memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.

Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan seiring dengan pertumbuhan menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham.

“Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia.” katanya.

Sebagai bagian dari transformasi menjadi AI TechCo, Indosat menyesuaikan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Langkah ini diperlukan untuk mendukung perluasan kegiatan bisnis, termasuk pemrograman dan pengembangan solusi berbasis AI, layanan TIK terintegrasi, konsultasi dan desain berbasis Internet of Things (IoT), serta pengembangan layanan berbasis data di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.

Dalam perjalanannya sebagai AI TechCo, Indosat telah mencetak berbagai tonggak penting, termasuk menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial.

Hal ini dicapai melalui kerja sama strategis dengan Nokia dan NVIDIA dalam ajang Mobile World Congress 2025 di Barcelona.

Teknologi ini mendukung efisiensi 5G Cloud RAN dan mengurangi konsumsi energi secara signifikan. Indosat juga mengeksplorasi adopsi AI di berbagai vertikal industri, salah satunya dengan menggelar acara Indonesia AI Day for Mining Industry.

Pertambangan adalah satu dari berbagai sektor yang berpotensi memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

Selain pembagian dividen, RUPST juga telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

Dewan Direksi Perseroan

  1. Bapak Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
  2. Bapak Lee Chi Hung sebagai Direktur;
  3. Bapak Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
  4. ⁠Bapak Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
  5. ⁠Bapak Ahmad Zulfikar sebagai
  6. ⁠Direktur;
    Bapak Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
    Bapak Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.

dan susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan

  1. Bapak Nezar Patria sebagai Komisaris Utama;
  2. ⁠Bapak Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama;
  3. ⁠Bapak Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
  4. ⁠Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
  5. ⁠Bapak Rene Heinz Werner sebagai Komisaris;
  6. ⁠Bapak Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris;
  7. ⁠Bapak Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris;
  8. ⁠Bapak Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris;
  9. ⁠Bapak Sugito Walujo sebagai Komisaris;
  10. ⁠Bapak Achmad Syah Reza sebagai Komisaris;
  11. ⁠Bapak Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen;
  12. ⁠Bapak Wijayanto sebagai Komisaris Independen;
  13. ⁠Bapak Hernando sebagai Komisaris Independen;
  14. ⁠Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
  15. ⁠Bapak Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen.(*)
Continue Reading

Headline

Satu Orang Undur Diri, Thungari Serahkan 138 SK CPNS di Lingkup Pemkab Sangihe

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

SANGIHE,mediakontras.com — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (27/05/2025).

Dihadapan calon pegawai dan para pejabat, Bupati pilihan rakyat ini mengajak seluruh CPNS menunjukkan loyalitas melalui kinerja yang nyata,efisien serta kontribusi langsung bagi masyarakat dan organisasi pemerintah.

“Saya mengucapkan selamat bergabung untuk Calon anggota CPNS dan saya harap dapat bekerja dengan cepat,penuh tanggung jawab dan mampu untuk beradabtasi dengan lingkungan kerja yang baru,”ujar Thungari

Disisi lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdinand Manumpil mengatakan awalnya terdapat 139 peserta yang di nyatakan lolos dalam seleksi CPNS.

“Namun,satu orang atas nama Indra Saputra Boham telah mengundurkan diri sehingga jumlah yang menerima SK pengangkatan sebanyak 138 peserta,” pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe,Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan.(putri)

Continue Reading

Trending