Talaud
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS

MELONGUANE, mediakontras.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan satu bakal calon Bupati memenuhi syarat (MS) hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) maju dalam pilkada. Sedangkan satu bakal calon Wakil Bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumat (6/9/2024).
Keempat bakal paslon itu adalah Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Welly Titah-Anisya G Bambungan, Yopi Saraung-Adolf Seweran Binilang, dan satu balon Bupati Pdt. Tammy Wantania. Sedangkan yang TMS adalah balon Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange.
Mereka yang dinyatakan layak melanjutkan proses pencalonan karena lolos hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud, Faisal Tahir, menjelaskan bahwa KPU Talaud menerima secara langsung dokumen hasil pemeriksaan bakal pasangan calon sebanyak 10 orang pada Selasa (3/9).
“Benar suda diserahkan langsung hasil tes kesehatan oleh Direktur RS R.D. Kandou. Dan hari ini kami mengundang LO parpol untuk menyerahkan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penelitian administrasi calon. Ada dua klasifikasi yakni jasmani dan rohani kemudian narkotika dan psikotropika,” jelasnya.
Sementara balon Bupati Tammy Wantania yang diusul Partai Demokrat masi harus mencari balon Wakil Bupati pengganti.
Berdasarkan pedoman teknis 1229 Tahun 2024, KPU memberikan waktu 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan calon diberikan ke parpol.
“Ada satu orang yang dinyatakan TMS oleh tim dokter. Kami memberikan kesempatan paling lama 3 hari untuk dilakukan penggantian calon. Setelah itu akan dilakukan penelitian perbaikan syarat administrasi calon selama 7 hari (8-14/9),” ungkapnya.
Faisal menegaskan, berkas rekam medis adalah dokumen yang dirahasiakan dan harus diterima oleh bakal paslon, yang akan dibaca KPU adalah hasil kesimpulan. Hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan ini bersifat final.
“Rekam medis tidak pernah kami buka dan hasilnya bersifat final,” tegasnya.
Selain itu, KPU juga menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi calon. Hasil penelitian menerangkan 5 bapaslon, Belum Memenuhi Syarat (BMS). Status BMS diberikan kepada calon yang dokumennya belum benar, sehingga harus dilengkapi pada masa perbaikan.
“Semua bapaslon dinyatakan BMS. Kami akan menunggu mereka memasukan dokumen perbaikan syarat calon dari tanggal 6-8 September,” pungkasnya.