Headline
Terlalu Offside Memburu VAP, Mantan Dir-Krimsus Bikin Malu Polda Sulut di Pengadilan Tipikor Manado


MANADO, mediakontras.com – Tindakan haru biru mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Steven Tamuntuan yang memaksa mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan masuk lagi di pusaran korupsi tanpa menganalisis lebih jauh dampak hukum akhirnya menampar wajahnya sendiri. Keinginan Steven Tamuntuan memburu Vonnie Aneke Panambunan (VAP) sepertinya menjadi lelucon hukum karena pada akhirnya Polda knock out di ruang Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado.
Hal ini dibuktikan ketika Hakim memutuskan mengabulkan dua petitum yang diajukan tim kuasa hukum VAP dalam sesi praperadilan.
Hakim Ronal Massang SH MH mengabulkan sebagian permohonan VAP.
Dua petitum dikabulkan yang dimohonkan VAP, yakni tidak sahnya penetapan VAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menghentikan perkara karena tidak cukup alat bukti yang dilakukan oleh Termohon Polda Sulut cq Ditreskrimsus Polda Sulut.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di PN Manado pada Kamis (2/5/2024).
Adapun dasar hakim praper memutuskan penetapan tersangka tidak cukup alat bukti, karena keterangan 36 orang saksi , pendapat ahli dan bukti penyitaan aset adalah berkas yang sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara T.A 2020 terhadap perkara yang dilakukan secara bersama sama, dengan tiga terpidana yang perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adanya tindakan termohon mengambil langsung hal tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara a quo, tidak sah. Seharusnya termohon melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi saksi, ahli , penyitaan aset dan mencari dokumen.
“Kesimpulan atas penetapan tersangka diri pemohon Vonnie Anneke Panambunan yang dilakukan termohon adalah tidak sah. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan,” ucap Hakim praperadilan.
Bahwa petitum dua dan tiga pemohon dikabulkan karena berdasarkan alasan hukum sehingga dikabulkan.
Dan Hakim menolak, permohonan pemohon atas petitum angka 5 : ‘Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap pemohon, dst’ .
Itu tidak berdasarkan hukum, ditolak, sehingga harus dikesampingkan. (Kim)
