Connect with us

Talaud

Rugikan Masyarakat, Maariwuth Laporkan PLN di Pengadilan Negeri Melonguane

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Penyakit ‘listrik Padam’ yang sudah mencapai tahap kronis, tak bias lagi ditoleransi. Pemadaman sepihak yang selalu dilakukan oleh pihak PLN, bakal mendapat balasan yang setimpal.

Advokat muda asal tanah Porodisa, Nofrian Maariwuth, SH bakal melayangkan gugatan terhadap kinerja PLN yang ada di Talaud. Pasalnya pemadaman listrik yang sering terjadi selalu dengan alasan klasik yakni pemeliharaan mesin maupun alat rusak.

“Kalaupun memang ada alat yang rusak, secepatnya diganti. Masa setiap tahun selalu alat rusak, apa memang alat rusak atau PLNnya yang rusak,” ujar Maariwuth.

Menurutnya, hal ini wajib di seriusi oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Sebab ini berlangsung sudah lama sejak kabupaten Kepualauan Talaud terbentuk yaitu sejak tahun 2002. Jika pemadaman seperti ini terus menerus bisa menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun sosial terhapat masyarakat yg pendapatan tergantung pada aliran listrik,” tambahnya.

Maariwuth juga menambahkan pemadaman yang membabibutab ini sudah melebihi batas rasa kemanusiaan. Bayangkan masyarakat musti menunggu 10 – 12 jam baru mendaoatkan aliran listrik.

“Bagimana semua urusan rumah tangga, pendapatan kebutuhan rumah tangga dan sebagainya tergantung pada listrik.? Ini kan melemahkan bahkan mematikan ekonomi masyarakat bahkan secara sosial punya sangat-sangat terganggu” tukasnya.

Terkait hal itu, Mariwuth akan mengambil langkah konstitusional sebagai salah satu warga yang merasa di rugikan untuk membawah seluruh kepentingan umum pengguna listrik di Talaud ini.

“Pada hari ini Rabu (15/1/2025) pukul 15.00 wita kami akanmengajukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum/ganti rugi ke Pengadilan Negeri Melonguane. Saya secara pribadi mangajukan gugatan ini sangat merasa prihatin atas tindakan perusahaan milik negara yakni PT. PLN persero di Talaud, sebab ini merupakan hak yang tidak perlu lagi tanyakan ada apa seorang pengacara mengguat PLN dan sudah mendapat nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn,” Pungkas Maariwuth.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Talaud

13 Bintara Remaja Bertugas Di Polres Perbatasan, Dijemput Dengan Tradisi Kepolisian

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Tiga Belas (13) Bintara Remaja Polri yang terdiri dari 10 orang Polisi Laki – Laki (Polki) dan 3 orang Polisi Wanita (Polwan) resmi bertugas di Polres Kabupaten Kepulauan Talaud.

ketiga belas Bintara Remaja tersebut datang dari Kota Manado dengan menumpangi kapal KM GREGORIUS dan tiba di pelabuhan Melonguane pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 08.30 wita.

Selanjutnya di arak berjalan kaki menuju Mapolres kepulauan Talaud dan di jemput oleh Kasat Sabhara Iptu Ricky Taliwuna dan langsung di arahkan untuk mengikuti kegiatan binrohtal.

Sementara itu,Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,MH membenarkan adanya ketambahan 13 Personel Bintara Remaja Penempatan di Polres Kepulauan Talaud.

“Selanjutnya nanti akan dilaksanakan pembinaan tradisi bintara remaja untuk membentuk fisik yang prima, memiliki mental-mental baja, tangguh, kokoh dan loyal terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian,” ungkap Kapolres.

“Dengan adanya kegiatan tradisi penerimaan ini para bintara remaja nantinya dapat menjalankan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum dengan baik,” tutupnya.

Continue Reading

Talaud

Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang membutuhkan konsultasi atau advice hukum kini bisa bernafas lega, pasalnya layanan Pos Bantuan Hukum PN Melonguane telah dibuka.

Layanan Posbakum tersebut adalah layanan yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, Selasa (7/1/2025).

“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tujuan Posbakum ini untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Juga untuk mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum,” ungkap Vanderik Wailan, SH Ketua Posbakum PN Melonguane.

Dirinya menambahkan bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

“Tugas kami adalah menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Posbakum ini terbuka bagi seluruh masyarakat. Yang ingin mendapatkan pelayanan silahkan datang di Kantor PN Melonguane pada jam kerja setiap hari kerja.

“Jadi masyarakat tak perlu sungkan, silahkan datang jika ada keluhan terkait persoalan hukum. Atau ada yang kurang dimengerti terkait Masalah hukum dan ataupun ingin mendapatkan pendampingan hukum, kami siap melayani,” pungkas Vanderik.

Diketahui Posbakum PN Melonguane ini diisi oleh sejumlah advokat yang sudah memiliki jam terbang tinggi, seperti Vanderik Wailan SH, Jon Riung Mangamba SH, Ansel Lumendek SH, Asher Andawari SH, Lucky Kusoy SH (Paralegal), Evan Sumaredi (Paralegal) serta sejumlah Advokat lainnya yang kemampuannya sudah tidak perlu diragukan.

Continue Reading

Talaud

Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane

Frendy Sapoh

Published

on

Penandatanganan MoU antara Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dan PN Melonguane

MELONGUANE, mediakontras.com — Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia terpilih sebagai pemberi layanan bantuan hukum atau yang lebih dikenal dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Melonguane.

Setelah melalui proses seleksi panjang sejak Desember 2024, akhirnya Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Cabang Talaud yang dipimpin oleh Vanderik Wailan SH sebagai pemenang seleksi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Melonguane, Selasa (7/1/2025).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Nur’Ayin SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada panitia seleksi serta ucapan selamat atas terpilihnya Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia sebagai penyedia layanan bantuan hukum di PN Melonguane.

“Pertama – tama saya menyampaikan terimakasih kepada panitia seleksi, yang sudah bekerja keras dari sejak bulan Desember, sampai dengan hari ini untuk menentukan siapa Posbakum yang akan bekerja di Pengadilan Negeri Melonguane,” ungkap Nur’ayin.

Wakil ketua PN Melonguane pun menjelaskan bahwa tahapan serta proses seleksi Posbakum tersebut, telah benar – benar dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan.

“Seleksi ini bersifat terbuka, tidak ada pengaruh dari siapapun. Jadi tim yang memilih pemenang pada hari ini adalah pemenang yang sebenarnya, tanpa ada bisikan ataupun tekanan untuk menentukan siapa yang akan melaksakan tugas sebagai Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Melonguane,” ujar Nur’ayin.

Dirinyapun berharap, agar kedepannya kerjasama dengan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dapat berlangsung dengan baik, sehingga masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dalam hal persoalan hukum, dapat terlayani.

“Untuk itu dalam pelaksanaan tugas kedepannya saya berharap agar Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia menjadikan PN Melonguane sebagai bagian dari keluarga, karena dalam pelaksanaan tugas nantinya, kita akan bersama – sama. Untuk itu saya berharap hubungan kerja serta komitmen yang sudah dibangun ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Wakil Ketua PN Melonguane.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Cabang Talaud Vanderik Wailan, SH menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Melonguane untuk melaksanakan tugas sebagai pemberi layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Terimakasih atas kepercayaan yang sudah diberikan. Semoga kedepannya kerjasama yang sudah terjalin ini dapat kami laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap tugas yang dipundakkan kepada kami akan kami laksanakan, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu, yang membutuhkan bantuan hukum akan menjadi prioritas kami,” ujar Wailan.

Dirinyapun tak menampik, lewat tugas yang nantinya akan mereka laksanakan tersirat nama baik Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia serta Pengadilan Negeri Melonguane.

“Dengan adanya kerjasama ini, kami pasti akan bertanggung dalam setiap tugas yang sudah diberikan kepada kami, agar senantiasa nama baik Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia bersama Pengadilan Negeri Melonguane tetap terjaga,” tandasnya.

Iapun tak sungkan – sungkan mengajak masyarakat jika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum yang dirasa kurang dimengerti ataupun membingungkan, untuk datang ke layanan Pos Bantuan Hukum PN Melonguane.

“Posbakum PN Melonguane akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud yang membutuhkan Advice serta bantuan lainya dibidang hukum, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu. Mari, tak perlu sungkan jika membutuhkan kami siap untuk melayani,” pungkasnya.

Diketahui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Posbakum dibentuk oleh negara melalui pengadilan agama dan pengadilan negeri. Bantuan hukum dari Posbakum dapat diberikan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Hakim Pengadilan Negeri Melonguane, bidang Kesekretariatan dan bidang Kepaniteraan serta seluruh staff PN Melonguane, juga anggota Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Cabang Talaud.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi