Pilkada
Peran Partisipatif Adalah Perpanjangan Tangan Bawaslu dan Punya Payung Hukum


TOMOHON,mediakontras.com – Urgensi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024 sangat penting. Artinya keterlibatan masyarakat dan pers sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Mengapa demikian ? karena personil Bawaslu mulai dari Tingkat Provinsi sampai kabupaten/kota tidak bisa mencover seluruh wilayah kerjanya. Misalnya saja, komisioner Bawaslu Provinsi dengan wilayah begitu luas hanya ada 5 komisioner, sedangkan di Kabupaten/Kota hanya 3 komisioner.
“Kehadiran teman teman pers,OKP atau pemilih perempuan itu sangat membantu. Tanpa teman teman samua Bawaslu tidak bisa apa apa. Sebab tangan Bawaslu tidak cukup panjang apabila terjadi pelanggaran diwilayah teritorialnya,” ungkap Dr Tommy F.Sumakul SH,MH ketika tampil sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Oleh Media,Ormas dan Pemilih Perempuan Dalam Rangka Pilkada Tahun 2024 di Kota Tomohon.
Rakor yang digagas Bawaslu Kota Tomohon selama tiga hari sejak 26-28 Juli 2024 di Sultan Raja Hotel, menghadirkan kalangan jurnalis serta OKP dan keterwakilan pemilih Perempuan.
Tommy Sumakul juga memaparkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Tomohon sangat tinggi, padahal dinamikanya kecil.
“Oleh karena itu Bawaslu mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
Pengawasan Pemilu Partisipatif didefinisikan pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat. Artinya, tanggung jawab penyelenggaran Pemilu yang adil, berwibawa , beritegritas dan kredibilitas, tidak hanya milik Bawaslu atau KPU saja.
“Dalam regulasi Pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik ,ikut melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” tegas Sumakul.
Diceritakan Sumakul, Pengawasan partisipatif ini sudah dimulai sejak 2018 sampai saat ini. Dimana pada tahun 2019 Bawaslu membentuk embrio untuk mencoba mmebangun dari masyarakat, bekerja sama dengan pemerintah desa untuk bersama sama mengawasi proses Pemilu.
“Pengawasan partisipatis sangat diperlukan sinergitas antara masyarakat dengan orang orang yang bersentuhan langsung dengan Ke-pemilu-an,” tambahnya.
Diingatkan Tommy Sumakul, masa kampanye dan masa tenang adalah kondisi yang sangat rawan sekali terjadi hal -hal yang tidak kita inginkan. Dimana, potensi pelanggaran yang terjadi dapat berujung pada Tindakan pidana Pemilu yaitu politik uang,” beber Sumakul.
Kelemahan ini sangat diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dalam bentuk Pangawasan Partisipatif. Pengawasan ini memiliki payung hukum yakni UU N0 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum , pada Pasal 94 (1).
“Dalam kondisi seperti ini selain keterlibatan masyarakat, peran pers juga sangat penting dan punya peran yang besar,” pungkasnya.
Ikut pula mendampingi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dan Kordiv Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Handy Tumiwuda. (rek)
