Connect with us

Headline

Ombudsman RI Informasikan Segera Turun Selidiki Laporan LSM RAKO

Dugaan Nepotisme Rekrutmen Petugas Haji Daerah Terus Berlanjut

Redaksi

Diterbitkan

pada

Ketua LSM RAKO Harianto SPi

MANADO,mediakontras.com –  Kasus dugaan mal administrasi dan nepotisme seleksi petugas Haji di Manado, tembus Ombudsman RI.

Hal ini dibuktikan dengan adanya informasi tindak lanjut laporan LSM RAKO terkait seleksi petugas haji di Manado yang diduga ada unsur nepotisme dan kolusi.

Dikatakan Ketua LSM RAKO Harianto SPi, dimana pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Ombudsman RI untuk menindak lanjuti yang dikirimkan via akun resmi LSM RAKO.

“Hal ini sangat baik dan kami sangat memberikan apresiasi.Besar harapan kami, kedepannya proses seleksi petugas haji dapat di lakukan secara transparan dan sesuai perundang undangan,” ujar Harianto.

Kami juga berharap Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan di lakukan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik dapat terjaga, tambah Harianto.

Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran dan kajian  tim hukum  dan infomasi  dari sumber yang dapat  di percaya di Kemenag, ada bocoran bahwa  ada  pejabat di  Kanwil Kemenag, dua pejabat di Kakandepag dan ada suami Kakandepag yang ikut menjadi petugas Haji  yang di biayai APBN.

“Hal tersebut di atas menggambarkan betapa massifnya  aroma KKN,” kritik  Harianto.

Bahkan, Harianto menyebutkan hal yang paling menarik dari seleksi petugas Haji Daerah yang dibiayai dari APBD,  dimana kuota haji yang diambil dari Kuota Haji reguler sangat  terkesan ada unsur  monopoli dan beraroma nepotisme.

Indikasi ini bisa terlihat ada salah satu  tokoh agama Islam yang direkrut menjadi petugas haji tiga tahun berturut turut yakni tahun 2022, 2023 dan 2024 yang di biayai oleh APBD.

“Belum lagi adanya oknum keluarga APH di Kejaksaan Tinggi Sulut  yang ikut menjadi petugas haji Daerah dengan biaya APBD,” tambah Harianto.

Kondisi ini menggambarkan ada indikasi yang nyata nyata bertentangan  dengan Peraturan Menteri Agama, No 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Pasal 53 (1) Calon PHD yang diusulkan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri. (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mengikuti bimbingan teknis

Pasal 57  Kuota PHD menggunakan kuota haji reguler

Pasal 58 Biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 59  Prosedur Pendaftaran haji bagi PHD:

a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Siskohat berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penetapan PHO; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor ·rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bpih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti surat pendaftaran haji.

Pasal 60 : Pembayaran setoran ·awal dan setoran lunas Bpih PHD dilakukan dengan prosedur:

a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bpih ke rekening BPKH melalui BPS Bpih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; b. BPS Bpih menerbitk.an bukti setoran Bpih; dan  c. BPS Bpih menyampaikan bukti setoran Bpih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *