Connect with us

Kesehatan

Kolaborasi untuk Kesehatan: Sitaro Perkuat Langkah Menuju Cakupan Semesta JKN 2025

Diterbitkan

pada

SITARO,mediakontras.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju target Cakupan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) pada 2025. Dalam pertemuan bersama BPJS Kesehatan Cabang Manado, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Chyntia menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh warga dan harus diupayakan secara merata, termasuk bagi masyarakat yang belum aktif atau belum terdaftar dalam Program JKN.

“Semua yang belum aktif harus kita penuhi. Ini adalah komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak. Kita juga tidak boleh tutup mata terhadap masyarakat yang mungkin KTP-nya bukan dari Kabupaten Sitaro, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan. Kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas,” tegas Chyntia.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi, seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, Puskesmas, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, keberhasilan Program JKN tidak bisa dicapai tanpa koordinasi yang solid dari semua pemangku kepentingan.

“Pelayanan kesehatan bersifat umum dan universal. Diperlukan sinergi dari semua pihak agar program berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, Betsy M.O. Roeroe, mengapresiasi dukungan dari Pemkab Sitaro. Ia menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan kerja sama untuk mencapai pelayanan kesehatan yang optimal.

“Capaian UHC Prioritas yang sudah diraih menjadi bukti komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam mendukung JKN. Kita perlu terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” kata Betsy.

Betsy juga memaparkan strategi transformasi mutu layanan melalui Janji Layanan JKN, yang bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa peserta JKN kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa berkas tambahan.

Beberapa poin penting dari Janji Layanan JKN antara lain:

Peserta cukup membawa NIK (KTP/KK) untuk berobat.

Tidak perlu fotokopi dokumen tambahan.

Tidak ada biaya tambahan jika sesuai prosedur.

Tidak ada batasan hari rawat inap.

Faskes wajib memastikan ketersediaan obat.

Pelayanan wajib dilakukan tanpa diskriminasi.

Peserta dapat dilayani di luar wilayah FKTP sesuai ketentuan.

Dalam forum komunikasi tersebut, BPJS Kesehatan juga menggarisbawahi pentingnya validasi dan pembaruan data peserta, serta peningkatan mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen terkait, harapan besar mengiringi langkah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk mencapai cakupan semesta JKN pada tahun 2025. Upaya ini menjadi cerminan nyata dari kolaborasi demi kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *