Headline
Kanwil Kemenag Sulut Dituding Beri ‘Pengakuan Palsu’, LSM Rako Kecewa dan Lanjutkan ke Ajudikasi

MANADO,mediakontras.com – Sengketa informasi antara LSM Rako dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Utara terkait pertanggungjawaban biaya haji lokal 2024 bakal berlanjut ke tahap ajudikasi.
Eskalasi ini terjadi setelah Kanwil Kemenag Sulut dituding melakukan ‘pengakuan palsu’ dan enggan menyerahkan dokumen yang telah disepakati dalam mediasi.
Ketua LSM Rako, Harianto dg.Nanga,menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap Kanwil Kemenag Sulut yang dinilai tidak konsisten.
“Ini disebabkan karena ketidak-konsistenan Kakankemenag Sulut dalam pengakuannya pada fakta persidangan awal,” ujar Harianto, kepada media ini Kamis (12/9/2024).
Menurut penuturannya, dalam proses mediasi yang digelar sebelumnya, pihak Kanwil Kemenag Sulut secara jelas mengakui bahwa informasi yang diminta LSM Rako merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Atas dasar pengakuan itu, kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan perkara dan Kanwil berjanji akan menyerahkan dokumen dimaksud.
“Akan tetapi, pada batas waktu yang ditentukan, Kanwil Kemenag berubah pikiran dengan mengelak untuk memberikan dokumen tersebut. Karena itulah, persidangan terpaksa dilanjutkan ke tingkat ajudikasi,” ujar Harianto.

Ditegaskannya,bahwa tindakan Kanwil Kemenag Sulut ini tidak hanya merugikan pihaknya sebagai pemohon informasi tetapi juga dianggap dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenag RI secara keseluruhan.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa sikap tertutup ini sangat jelas menodai prinsip Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang berkaitan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran belanja negara.
“Transparansi anggaran adalah fondasi utama dalam pencegahan korupsi. Pengelolaan dana haji, yang menyentuh hajat hidup orang banyak, haruslah dilakukan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika akses informasi justru ditutup-tutupi, maka itu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” pungkas Harianto.
Dengan dilanjutkannya proses ini ke tingkat ajudikasi, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akan memutuskan perkara ini secara hukum.
Putusan ajudikasi nantinya bersifat mengikat dan berisi perintah bagi para pihak untuk melaksanakan keputusan tersebut.(*)
