Headline
Jadi Benteng Akhir Penegakan Aturan, OJK Diminta Tegas Terapkan POJK 17/2023 di BSG

MANADO,mediakontras.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tegas menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomo 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SulutGo (BSG) dinilai mengabaikan aturan tersebut.
Sebagai benteng terakhir dalam penerapan dan penegakan aturan di bidang perbankan, OJK menjadi tumpuan harapan bagi kelangsungan BSG di mana RUPS-LB juga masih mempertahankan Dewan Direksi, di balik banyaknya kejanggalan.
Dalam POJK 17/2023 Pasal 38 sudah sangat jelas mewajibkan Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
“Dari lima Dewan Komisaris yang diangkat dalam RUPS-LB itu, hanya Max Kembuan yang berlatar belakang perbankan. Makanya jadi aneh dan patut dipertanyakan juga bila dipaksakan politisi atau mantan birokrat murni di jabatan komisaris,” ujar Ketua LSM MJKS (Masyarakat Jaring Koruptor Sulut), Stenly Towoliu menanggapi hasil RUPS-LB BSG.
Menurut dia, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Satu, terlalu memaksakan kehendaknya dengan masukkan personel tim suksesnya dalam komposisi Dewan Komisaris maupun Komite Dewan Komisaris.
Seperti diketahui, selain Max Kembuan yang merupakan perwakilan PT Mega Corpora sebagai pemegang saham terbesar kedua di BSG, RUPS-LB juga mengangkat Ramoy Luntungan (mantan Ketua Tim Pemenangan YSK-Victor), politisi Djafar Alkatiri dan Sam Sahrul Mamonto (mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur yang kini pindah ke Partai Nasdem, partainya Victor Mailangkay).
Satu komisaris lainnya adalah Jacklyn Koloay, mantan Ketua partai Perindo Sulut, yang juga kakak ipar Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie.

Tak hanya personel di Dewan Komisaris, menurut Stenly, lebih mencengangkan lagi sepuluh anggota Komite Dewan Komisaris, sebagian besar adalah TS (Tim Sukses) YSK-Victor di Pilkada lalu, yang tak satupun berlatar belakang bank.
“Aturannya sudah sangat jelas, kenapa tetap dilanggar,” tanya Stenly sambil menyebut Pasal 49 dan 63 POJK Nomor 17 Tahun 2023 itu.
“Ini saatnya sudah bekerja, Dewan Komisaris maupun Komite Dewan Komisaris bukan baru mau belajar perbankan lagi setelah diangkat. Bagaimana mereka mau mengontrol atau jadi pengawas Direksi jika mereka sendiri tidak paham. Bisa-bisa dorang dikadalin,” katanya penuh heran.
Sebagai benteng terakhir penegakan aturan tata kelola perbankan, Stenly sangat berharap OJK tegas, tidak saja pada penetapan Dewan Komisaris itu, namun juga terhadap Dewan Direksi BSG.
“Yang tahu persis kebenaran adanya TGR Rp 5 miliar yang dibebankan pada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris seperti yang ramai diberitakan, itu hanya OJK. Tapi, jika benar dan OJK tutup mata, APH (Aparat Penegak Hukum) sudah harus turun menelisik, karena timbulnya TGR itu sudah memenuhi unsur tindak pidana,” urai aktivis yang awal Maret lalu memasukkan laporan dugaan pelanggaran BSG ke Kejaksaan Tinggi Sulut itu.
Buruknya kinerja Direksi yang tergambar dari tingginya BOPO dan terjadinya penggelembungan anggaran, sangat disayangkan Stenly jika tak jadi pertimbangan para pemegang saham saat membahas kinerja tahun buku 2024.
“Jangan-jangan semua itu dilanggar YSK demi memuluskan langkahnya mengakomodir semua TS-nya di BSG, tanpa peduli lagi nasib rakyat Sulawesi Utara. Kasihan juga warga kita, khususnya para ASN,” tambahnya.
Menurut Stenly lagi, kalaupun RUPS-LB itu harus diulang, bukan karena hanya memenuhi keterwakilan etnis tertentu saja, namun lebih karena memenuhi ketentuan tata kelola bank.
“Jangan cuma Dewan Komisaris, Direksi juga harus dievaluasi karena sudah nyata-nyata kinerjanya buruk. Soal target laba yang tak tercapai, kemudian ada temuan penggelembungan biaya dan banyak lagi persoalan operasional bank yang tak beres,” tutup Stenly.(*)