Hukrim
Diduga Minum Racun Serangga, SM Pria Asal Desa Mala Meregang Nyawa

MELONGUANE, mediakontras.com- Lelaki paroh baya SM (57) yang berprofesi sebagai petani, sekira pukul 22.45 (Wita) ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya, di Desa Mala Timur Kecamatan Melonguane, Minggu (7/7/2024)
“Korban diduga meminum racun serangga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, melalui Kanit IV Ipda. Yulham Azhar saat diwawancarai awak media.
Ipda. Yulham Azhar pun menuturkan kronologis kejadian tersebut bermula saat pada hari Minggu (7/7/2024) sekira pukul 22.15 Wita saksi KT yang baru saja tiba dirumahnya dari Melonguane, mendengar teriakan korban SM yang mengerang kesakitan dari dalam rumahnya yang kebetulan berhadapan dengan rumah saksi KT.
Saksi KT pun beranggapan bahwa korban SM berteriak karena sudah dalam kondisi mabuk, sehingga saksi KT pun tidak menghiraukannya.
Dan langsung kembali menuju Melonguane untuk mengechars Handphone miliknya, karena di desa Mala Timur sedang terjadi pemadaman listrik.
Tak berselang lama, sekira 30 menit saksi KT pun kembali ke Desa Mala Timur. Setibanya di desa tersebut, saksi langsung menuju rumah korban, dan melihat pintu depan rumah korban SM sudah dalam keadaan terbuka.
Saksi KT pun langsung masuk ke dalam rumah korban dan melihat sebotol racun kelapa jenis Spontan dengan penutup terbuka, tergeletak di atas meja.
Melihat hal itu, KT langsung memanggil korban, namun tak kunjung ada jawaban dari korban SM.
Tak kunjung panggilannya di hiraukan saksi KT pun langsung menuju kamar depan hingga samping kiri rumah korban namun korban tidak ada.
Bersama dengan sejumlah saksi lainnya, KT terus menyusuri kamar lainnya dan menemukan korban tersandar di kaki tempat tidur, sudah dalam keadaan kondisi meninggal dunia. Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian meminta pertolongan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Mala.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Alvina (Petugas RSUD Mala), tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban. Dan di simpulkan bahwa korban meninggal dunia sebelum tiba di RSUD akibat meminum racun serangga atau insektisida jenis Spontan.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP. Muhammad Chaidir melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Aipda Mychel Wongso membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pihak Kepolisian setelah menerima Laporan langsung Mendatangi dan olah TKP serta Melakukan VER terhadap jenazah korban dan Mengumpulkan keterangan saksi saksi
Serta Membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan otopsi dari keluarga korban,” Tandas Aipda Mychel Wongso.
Diduga motif korban sehingga nekat melakukan perbuatan meminum racun serangga jenis spontan tersebut di karenakan hampir keseharian nya sering meneguk minuman keras dan setiap korban dilarang oleh adik adik dari korban agar berhenti mengkonsumsi minuman keras namun korban selalu mengancam kepada adik-adik nya akan melakukan bunuh diri. (ndy)
Hukrim
Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun, Pria Asal Tariang Lama Dijebloskan ke Sel

SANGIHE,mediakontras.com – Diduga melakukan aksi tidak terpuji dengan memperkosa seorang gadis remaja, lelaki DP alias Dolfi (27), warga Kampung Taariang, Kecamatan Kendahe kini harus nginap di Hotel Prodeo (Penjara,red). Lelaki bejad tersebut terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial SSRW (18). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (07/02/2025) lalu.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Royke Mantiri SH MH, saat dikonfirmasi Senin (10/02/2025) menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal saat berada di Manado. Ketika korban berkunjung ke rumah keluarganya di Sangihe, pelaku yang melihat korban langsung mengajaknya untuk berjalan-jalan.
“Korban yang merasa sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga. Korban pun dijemput oleh pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya dengan alasan ingin mandi terlebih dahulu,” ungkap Mantiri.
Sesampainya di rumah pelaku lanjut Kasat Reskrim , korban meminta air minum karena merasa haus. Korban kemudian masuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku membekap mulut korban, menampar, dan bahkan mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(Putri)
Headline
Usai Kalah di MK, Wenny Lumentut Kini Diincar Polisi untuk Dipenjarakan. Ini Kasus yang….

TOMOHON,mediakontras.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah lama ini agaknya identik dengan nasib Wenny Lumentut. Kalah di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dan kemudian nyaris menang dalam Pilkada di tahun yang sama, kini Sang Papa Ani diincar kepolisian untuk dipenjarakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang merasa jika merekalah pemenang pemilihan yang raihan suaranya sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dan dimenangkan Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CSSR).
Wenny Lumentut dan pasangannya kemudian menggugat pasangan calon (paslon) usungan PDIP-Gerindra ini ke MK. Tuduhannya banyak.
Mulai dari melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atas politik uang, memobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.
Sayangnya dalil-dalil itu dapat dipatahkan Tim Kuasa Hukum CSSR sebagai Pihak Terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) itu. Malah, oleh lawyer putra-putra daerah seperti Oktavianus Mende, SH, MKn, Ralph Poluan, SH, Reynold Paat, SH, MH dan Nicolas Tumurang, SH, MH, dtudingan ini “berbalik arah” kepada WLMM yang justru disebut-sebut sebagai pihak yang melakukannya.
Demikian pula, kedudukan hukum (legal standing) WLMM melakukan gugatan itu tak memenuhi syarat ambang batas 2 % seperti yang disyaratkan aturan.
Soal pelantikan pejabat yang dilakukan Caroll Senduk pada Maret 2024, kemudian mengemuka dan oleh beberapa media lokal diprediksi akan mampu mewujudkan mimpi Wenny Lumentut merebut kursi wali kota dari mantan partnernya itu.
Meski sejumlah pakar pakar dan pengamat telah menyatakan bahwa Undang Undang (UU) Administrasi Pemerintahan maupun izin Kemendagri yang ditegaskan dalam surat bertanggal 5 September 2024, menjadi legalitas pelantikan itu, tapi opini terus dibangun dengan harapan Caroll Senduk didiskualifikasi.
Hingga akhirnya Majelis Hakim MK pada Selasa (4/2/2025) menjatuhkan putusan Dismissal dengan menolak gugatan WLMM, sehingga kemenangan CSSR tetap sah dan dapat dilanjutkan ke pelantikan.
Setidaknya, ini kali kedua bagi Wenny Lumentut harus menelan pil pahit kekalahan dalam waktu yang beriringan di tahun yang sama.
Sebelumnya, harapannya untuk mendapatkan kursi anggota DPR RI pupus setelah hanya berada di urutan kelima peraih suara terbanyak di internal PDIP.
Padahal, untuk ambisi tersebut, Wenny sudah “membuang” jabatan Wakil Wali Kota Tomohon yang diraihnya bersama Caroll Senduk.
Kini, setelah terjungkal di MK, “petaka” lain sedang menanti Wenny Lumentut. Surat Pemberitahuan Penghenrian Penyelidikan (SP3) Nomor. S. Tap/93.a/VIII/2024/Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, berpotensi dibuka kembali.
Diksi “belum” dalam diktum Pertimbangan surat itu yang menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana” yang kemudian diulang lagi pada butir 1 konsideran “Menetapkan”, menjadi celah bagi dibukanya kembali laporan di Bareskrim itu.
Dikutip dari metrokini.com, Dr. Fitriati, SH, MH, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, mengatakan kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, dapat dibuka lagi jika ada novum.
Menurut dia novum adalah alat bukti yang tidak sekadar baru, namun yang juga mampu membuka unsur-unsur pidana menjadi terpenuhi.
Apakah SP3 Wenny Lumentut itu akan dibuka lagi ? Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu yang melaporkan Wenny ke Bareskrim, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan hal itu.
“Sejak akhir tahun lalu (niat) itu sudah ada, tapi ditangguhkan karena ada Pileg dan kemudian disusul Pilkada. Kita tidak mau dituding mempolitisir hukum,” ujarnya Selasa (4/2/2025) siang.
Akankah putusan Dismissal MK pada gugatan Wenny Lumentut yang menandai berakhirnya “imunitas” yang melekat pada calon peserta Pemilu Legislatif dan Pilkada dapat menjadi titik awal membuka kembali laporan yang telah di-SP3 itu, Rielen kembali mengatakan sedang mempertimbangkannya.
“Tunggu saja tanggal mainnya, kayaknya ada green light. Mereka (penyidik,red) sudah beberapa kali menghubungi saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Jika laporan menyangkut warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu ini kembali berproses hingga ke meja hijau, apalagi bila kemudian terbukti melakukan tindak pidana, sehingga Wenny Lumentut harus kembali menelan pil pahit, maka pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga” menjadi relevan.(rek/red)
Hukrim
16 Baterai BTS Telkomsel Di Lalue Hilang, Unit IV Satreskrim Polres Talaud Buru Pelakunya

MELONGUANE, mediakontras.com – Kasus pencurian baterai serta sejumlah perangkat lainnya yang ada di tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel kembali terjadi. Kali ini para pelaku menyasar BTS yang ada di wilayah kecamatan Essang.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian tersebut diketahui setelah Rusdiman dan DM warga wilayah setempat yang dipercayakan oleh PT. Telkomsel untuk melakukan pengontrolan tower BTS yang ada di Desa Lalue.
“Pada hari minggu tanggal 2 februari 2025, sekira pukul 08.15 wita Rusdiman (RL) bersama dengan DM atas perintah penanggung jawab yang sering dipanggil dengan nama Aco untuk melakukan pengecekan tower yang berlokasi di Desa Lalue,” ungkap Kapolres Talaud memalui Kapolsek Essang Ipda. Pance Wee.
Kapolsek melanjutkan, hal tersebut dilakukan karena pada hari sabtu (1/2/2025) seorang pria berinisial AU menyampaikan kepada Aco bahwa pintu pagar pelindung BTS yang berlokasi di Desa Lalue sudah dalam keadaan terbuka.
“Sehingga Aco menyuruh DM dan RL untuk pergi mengecek Tower yang berlokasi di Desa Lalue. Namun pada saat DM dan RL tiba dilokasi, mereka terkejut karna pintu pagar depan tower sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah ada barang yang hilang, diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir dan kabel tenaga surya. Melihat hal tersebut DM dan RJ langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Essang,” tukas Kapolsek.
Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Essang langsung berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hari ini kami telah memenuhi panggilan Polsek Essang, untuk membantu olah TKP pengrusakan dan pencurian di tower BTS milik Telkomsel di Desa Lalue. Hal ini guna membuktikan adanya sidik jari, dari pelaku sindikat pencurian Batrey Tower Telkomsel yang berjumlah 16 buah,” ungkap Iptu. Yulham Azhar, Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Senin (3/2/2025).
Dirinyapun berharap, proses olah TKP tersebut dapat membuktikan identitas pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil senilai Rp. 176.000.000,00.
“Kasus serupa, sudah kedua kalinya terjadi. Untuk itu saya berharap kedepan, sambil terus bekerjasama dengan polsek Essang dalam mendalami kasus ini, Jika ditemukan pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkas KBO Reskrim Polres Talaud itu.
-
Headline3 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline4 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
-
Headline4 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline2 minggu ago
Usai Kalah di MK, Wenny Lumentut Kini Diincar Polisi untuk Dipenjarakan. Ini Kasus yang….
-
Headline3 minggu ago
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK
-
Headline2 minggu ago
Nasib WLMM di MK 4-5 Februari. CSSR Berpeluang Dilantik Februari, Karena…
-
Headline2 minggu ago
PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM ?