Connect with us

Manado

Dicover BPJS Kesehatan, Tetap Semangat Selesaikan Tugas Negara Dengan JKN

Bersua Dengan Endang Sutopo , PPS Singkil Yang Sakit Pasca Pemilu

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Euforia Pemilihan Umum selalu dirasakan Warga Negara Indonesia setiap 5 Tahun. Hal ini dibutuhkan perhatian khusus bagi Petugas Pemilihan Suara (PPS), karena mereka akan bekerja untuk melancarkan proses pemilihan  Presiden,Wakil Presiden dan Legislatif.

Dalam pesta  demokrasi, BPJS Kesehatan turut mengambil  bagian  dalam mengcover jaminan kesehatan seluruh petugas penyelenggara pemungutan suara. Dimana, seluruh petugas penyelenggara pemilu memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional aktif.

Buktinya, ketika salah satu personil PPS Kelurahan Singkil Endang Sutopo (47) , usai melaksanakan tugasnya di TPS langsung jatuh sakit karena aktifitasnya yang non stop seharian.

” Satu hari setelah pelaksanaan Pemilu tepatnya di tanggal 15 Februari 2024, saya merasakan kelemahan tubuh hingga membuat saya jatuh pingsan. Ternyata gula darah saya sangat rendah, selain itu vertigo saya kambuh.” Kata Endang

Waktu itu Endang langsung di antar ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Medical Center Manado, Endang yang terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran langsung dilayani oleh pihak Rumah Sakit karena status kepesertaannya dalam kondisi aktif.

” Saat itu dalam tubuh yang lemah , saya langsung  di infus dan diberikan obat  oleh dokter. Waktu itu saya tidak membawa Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) namun yang ada di dompet saya hanya Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). Pihak Rumah Sakit tetap melayani saya dengan baik.” Tambah Endang.

Diceritakannya waktu itu hak kelas rawat inap dirinya adalah Kelas III. Namun karena ruangan kelas III dalam keadaan full, maka pihak rumah sakit merawat dirinya di kelas yang lebih tinggi.

” Ruangan Kelas II dan Kelas III saat itu dalam kondisi full pasien. Dengan bijak pihak rumah sakit merawat saya di ruangan kelas 1. Disitu saya bersyukur, walaupun terdaftar sebagai penerima bantuan iuran saya tidak merasakan adanya diskriminasi. ” Ungkap Endang.

BPJS Kesehatan sungguh melaksanakan amanah pemerintah dengan baik dalam hal memastikan status kepesertaan seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum dalam keadaan aktif hingga tidak perlu mengkuatirkan ketika terjadi kondisi sakit pasca Pemilu. 

“Terima kasih BPJS Kesehatan, karena memberikan perhatian besar kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum. Kini kami bisa melanjutkan tugas negara dengan baik dan dengan tubuh yang sudah sehat kembali. Tenang dengan JKN, nyanda usah kuatir marijo tuntaskan tugas negara”  Tutup Endang. (yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Manado

Prabowo Tetapkan Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers 2025–2028, PWI Sulut Beri Ucapan Selamat

Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 melalui Keputusan Presiden (Kepres) N0: 16/M Tahun 2025.

Dalam susunan baru itu, Prof. Komaruddin Hidayat ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pers, menggantikan kepengurusan sebelumnya.

Acara serah terima jabatan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dan dihadiri berbagai elemen insan pers nasional.

Dalam komposisi teranyar, Totok Suryanto mendampingi Komaruddin sebagai Wakil Ketua.

Selain itu, tujuh tokoh lainnya diangkat memimpin komisi-komisi strategis, antara lain:

Muhammad Jazuli (IJTI) – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik

Abdul Manan – Ketua Komisi Hukum

Yogi – Ketua Komisi Pendataan

Niken W. – Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga

Dahlan Dahi – Ketua Komisi Digital

Busyro Muqoddas – Ketua Komisi Pendidikan

Maha Eka – Ketua Komisi Komunikasi

Penetapan susunan Dewan Pers ini ditujukan untuk memperkuat fungsi lembaga tersebut dalam mengawal kebebasan pers, menjaga standar profesionalisme jurnalisme, serta memperluas literasi informasi di era digital.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara turut memberikan apresiasi dan dukungan terhadap pengangkatan pengurus Dewan Pers yang baru.

“Kami sampaikan banyak selamat kepada sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025–2028,” ujar Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, pada Rabu (14/5/2025).

Vanny menambahkan bahwa pihaknya berharap Dewan Pers dengan komposisi baru ini mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah dan integritas pers di Indonesia, termasuk memperhatikan dinamika dan kebutuhan media daerah.

Dengan latar belakang kuat dari tokoh-tokoh yang terpilih—baik dari kalangan akademisi, praktisi media, maupun pegiat kebebasan informasi—Dewan Pers diharapkan lebih adaptif dalam menghadapi tantangan kontemporer, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, tekanan politik terhadap media, dan problematika verifikasi perusahaan pers.

“PWI Sulut siap bersinergi dan memberi masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola pers nasional,” tutup Vanny Loupatty.

Kepemimpinan baru Dewan Pers membawa harapan segar bagi masa depan jurnalisme Indonesia yang bebas, berkualitas, dan berpihak pada kebenaran.(*)

Continue Reading

Berita

Braien Waworuntu Ketua Komisi I DPRD Sulut Beri Dukungan Polda Berantas Premanisme

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras. com – Polda Sulut kerahkan personil mengoptimalkan operasi kewilayahan “Berantas Premanisme 2025”, seperti halnya yang disampaikan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Bahagia Dachi di ruangan vicon Polda Sulut, Kamis (08/05/2025) siang.

Langkah Polda Sulut didukung dan apresiasi Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu.

Menurutnya, langkah-langkah memberantas premanisme merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum dan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Langkah Polda Sulut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam program “Asta Cita”, yang menekankan pentingnya kehidupan yang harmonis dan aman. Selain soal kenyamanan publik, tapi juga berpotensi menghambat investasi,” ucap Politisi dari Partai Nasdem ini, Rabu (14/05/2025).

Braien menambahkan bahwa premanisme bisa menjadi hambatan bagi para investor yang ingin membuka usaha di Sulut.

Ia mendorong masyarakat agar berani melapor jika menemukan tindakan-tindakan mencurigakan.

“Melalui langkah konkret ini, kita harap masyarakat bisa hidup lebih tenang dan terbebas dari ancaman premanisme,” pungkas yang juga ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulut.

Untuk diketahui, dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme, yang dimulai sejak tanggal 1 Mei 2025, Satgas Operasi Polda Sulut dan jajaran telah mengungkap sejumlah kasus premanisme, sajam, penganiayaan dan miras serta judi domino.

“Sejak dimulai pada 1 Mei 2025, baik Satgas Operasi Polda maupun Polres telah mengungkap sebanyak 12 kasus premanisme, 7 kasus sajam, 20 kasus miras dan 7 kasus penganiayaan, serta 1 kasus judi domino,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamasyah P. Hasibuan, Kamis (08/05/2025).

Data yang diperoleh dari Biro Operasi Polda Sulut ini katanya, juga mencatat sejumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam Operasi ini yaitu 7 senjata tajam jenis pisau dan parang, 6 buah panah wayer dan 345 liter minuman beralkohol jenis captikus, sedangkan tersangka sebanyak 26 orang,” lanjutnya.

Operasi ini kata Kabid AKBP Hasibuan, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi premanisme serta peredaran minuman keras (miras) yang dapat memicu tindak pidana kekerasan,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, Polda Sulut dan jajaran akan terus melaksanakan Operasi ini hingga 30 Mei 2025.

“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah hukum Polda Sulut tetap aman dan kondusif serta bekerja sama dengan stakholder terkait, yaitu Pemerintah Daerah dan TNI,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)

Continue Reading

Trending