Ekonomi
Tutup Akses Informasi CSR, BI Kasasi Putusan KIP
Muncul Kecurigaan, LSM Rako Bikin Perlawanan
MANADO, mediakontras.com – Pertarungan hukum antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rako dan Bank Indonesia (BI) mengenai keterbukaan data penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kembali memanas.
Bank Indonesia disebut bersikeras menutup akses informasi tersebut dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah kasasi BI ini merupakan respons atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara nomor 012/III/KIP-SULUT-PSI/PTS/2025 yang tertanggal 19 Juni 2025, yang sebelumnya memerintahkan pengungkapan data dimaksud.
Menyikapi langkah BI itu, LSM Rako tidak tinggal diam. Mereka secara resmi telah melayangkan kontra kasasi sebagai bentuk perlawanan untuk memperjuangkan hak publik atas informasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Rako, Harianto Dg. Nanga, melalui rilis resmi yang dikirim ke redaksi mediakontras.com, Minggu (25/10/2025).
“Apa yang dilakukan oleh BI menjadi pertanyaan besar dan membuat warga prihatin. Muncul pertanyaan, ada apa dengan dana CSR BI sehingga berlarut-larut dan harus ditutup-tutupi?” ujar Harianto dalam pernyataannya.
Persoalan ini kini telah memasuki babak akhir di tingkat kasasi di MA. Proses hukum yang berlarut-larut ini menyoroti prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial oleh lembaga negara.
Harianto menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah untuk memastikan bahwa dana masyarakat digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tunggu saja siapa yang akan jadi pemenang dalam persoalan permohonan data CSR ini,” pungkasnya mengakhiri rilis.
Perlawanan hukum yang dilakukan LSM Rako melalui kontra kasasi ini menjadi penentu akhir: apakah publik berhak mengetahui aliran dana CSR BI ataukah otoritas bank sentral untuk merahasiakannya yang akan dikukuhkan oleh hukum tertinggi di Indonesia.(*)