Bolmong Raya
Eskobar cs Masih Sakti, DLH Sebut Penutupan PETI Kewenangan APH

BOLMUT,mediakontras –
SW alias Stenly alias Eskobar cs nampaknya Masih terlalu sakti untuk disentuh aparat penegak hukum.
Hal ini terlihat ketika aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kilometer 20 Desa Huntuk Kecamatan Bintauna, masih terus beroperasi melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat.
Dari pantauan mediakontras.com dilapangan, aktifitas penambangan masih terus berlangsung. Padahal surat pelarangan aktifitas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sudah dilayangkan sejak bulan Mei yang lalu.
Bukan hanya itu garis polisi (police line) yang dipasang aparat Kepolisian Resort (Polres) Bolmut terkesan dibuka secara paksa oleh para penambang yang dikomandani oleh Eskobar cs.
“Benar – benar sangat sakti. DLH dan Polres Bolmut dibuat tak berkutik. Alam Bintauna pun terus dirusak para penambang ilegal,” Kata Asriandi Lakoro salah satu aktivis Lingkungan di Bolmut.
Bahkan, setelah Polres Bolmut melakukan penertiban di lokasi PETI, tidak ada satupun alat berat yang digunakan para penambang.
Semua eskavator disita oleh Polres Bolmut. Namun, hanya selang seminggu eskavator terus bertambah, bukannya berkurang setelah ada aksi penertiban dari aparat kepolisian Polres Bolmut. bertambah, tambah Asriadi Lakoro.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban oleh Polres Bolmut, jumlah alat berat hanya 9 unit tapi sekarang malah bertambah menjadi 13 unit
.”Aparat penegak hukum di Bolmut seakan tutup mata dan diam membisu. So nyanda ada polisi di Bolmut ini? Buktinya, sudah hampir 6 bulan ini PETI di Bolmut masih juga beroperasi,” kritiknya lagi.
Lain lagi dengan pemerhati lingkungan Bolmut Ersad Mamonto. Dimana, ia menilai DLH dan Polres Bolmut terkesan tidak mampu menangani kegiatan ilegal ini.
“Saya heran, jelas-jelas secara terang benderang kegiatan tambang ilegal itu berkonsekuensi hukum tapi semua diam,” kesal Ersad.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Mohamad Hidayat Panigoro ketika diwawancarai justru menuding kalau penutupan aktifitas PETI adalah kewenangan atau wilayahnya Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara DLH tak punya andil soal penutupan.
Menurutnya, DLH Bolmut hanya bisa melakukan tindakan administrasi terhadap aktifitas PETI. Apalagi DLH Bolmut tak memiliki Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS).
” Untuk penutupan Aktifitas PETI itu ranahnya APH. Kita DLH hanya bisa melakukan tindakan administrasi. apalagi belum memiliki PPNS. Tapi kami sudah menyurati ke DLH Sulut terkait aktifitas PETI di Bolmut dan saat ini masih menunggu jawaban Pemerintah Provinsi,” tutupnya.
Hingga berita diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak Polres Bolmut belum dapat dilakukan.
” Pak Kapolres sedang cuti dan Pak Kasat Reskrim sedang diluar daerah,” ungkap salah satu petugas piket di Polres Bolmut saat media ini melakukan upaya konfirmasi. (Ismob)