Connect with us

Daerah

Serahkan Santunan Rp5 Juta, Wali Kota Sampaikan Turut Berbelasungkawa

Redaksi

Diterbitkan

pada

TOMOHON, mediakontras.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH.  melayat di rumah duka Keluarga Besar Mait Linu atas meninggalnya almarhumah Luisa Mait, di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kamis (18/3/2024).

Almarhum tutup usia 84 tahun 10 bulan 2 Hari meninggalkan anak anak dalam keluarga Mandolang –  Mait dan keluarga Yuliana Mait serta para cucu dan cece.

Dalam kesempatan tersebut wali kota langsung menyampaikan ucapan turut berduka cita atas nama pribadi, Keluarga Senduk – Karundeng serta Pemerintah Kota Tomohon atas dukacita yang mendalam sepeninggalan dari almarhumah.

“Kami akan terus mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar tetap teguh dan meyakini sumber penghiburan yang sejati adalah Tuhan Yesus. Tuhan berkehendak untuk menyatakan kuasanya bagi almarhummah Luisa Mait, dimana dia dipanggil Tuhan diusianya yang ke 84,” kata Caroll Senduk.

Bagi keluarga yang berduka harus tetap berpengharapan dalam Kasih Yesus Kristus, dimana usia yang diberikan merupakan usia yang panjang beranugerah berkat daripada Tuhan. Yang pasti keluarga harus tetap kuat dalam Iman karena apa yang Tuhan buat, baik adanya, tambah wali kota.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Tomohon langsung menyerahkan bantuan duka Pemerintah Kota Tomohon sebesar 5 juta rupiah. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Braien Waworuntu Ketua Komisi I DPRD Sulut Beri Dukungan Polda Berantas Premanisme

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras. com – Polda Sulut kerahkan personil mengoptimalkan operasi kewilayahan “Berantas Premanisme 2025”, seperti halnya yang disampaikan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Bahagia Dachi di ruangan vicon Polda Sulut, Kamis (08/05/2025) siang.

Langkah Polda Sulut didukung dan apresiasi Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu.

Menurutnya, langkah-langkah memberantas premanisme merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum dan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Langkah Polda Sulut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam program “Asta Cita”, yang menekankan pentingnya kehidupan yang harmonis dan aman. Selain soal kenyamanan publik, tapi juga berpotensi menghambat investasi,” ucap Politisi dari Partai Nasdem ini, Rabu (14/05/2025).

Braien menambahkan bahwa premanisme bisa menjadi hambatan bagi para investor yang ingin membuka usaha di Sulut.

Ia mendorong masyarakat agar berani melapor jika menemukan tindakan-tindakan mencurigakan.

“Melalui langkah konkret ini, kita harap masyarakat bisa hidup lebih tenang dan terbebas dari ancaman premanisme,” pungkas yang juga ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulut.

Untuk diketahui, dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme, yang dimulai sejak tanggal 1 Mei 2025, Satgas Operasi Polda Sulut dan jajaran telah mengungkap sejumlah kasus premanisme, sajam, penganiayaan dan miras serta judi domino.

“Sejak dimulai pada 1 Mei 2025, baik Satgas Operasi Polda maupun Polres telah mengungkap sebanyak 12 kasus premanisme, 7 kasus sajam, 20 kasus miras dan 7 kasus penganiayaan, serta 1 kasus judi domino,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamasyah P. Hasibuan, Kamis (08/05/2025).

Data yang diperoleh dari Biro Operasi Polda Sulut ini katanya, juga mencatat sejumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam Operasi ini yaitu 7 senjata tajam jenis pisau dan parang, 6 buah panah wayer dan 345 liter minuman beralkohol jenis captikus, sedangkan tersangka sebanyak 26 orang,” lanjutnya.

Operasi ini kata Kabid AKBP Hasibuan, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi premanisme serta peredaran minuman keras (miras) yang dapat memicu tindak pidana kekerasan,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, Polda Sulut dan jajaran akan terus melaksanakan Operasi ini hingga 30 Mei 2025.

“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah hukum Polda Sulut tetap aman dan kondusif serta bekerja sama dengan stakholder terkait, yaitu Pemerintah Daerah dan TNI,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Talaud

POPDA IX : Panggetti Cs Raih Emas, Fabregas Tampil Gemilang; Essang Selatan Peringkat Dua

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Pertandingan final sepakbola tingkat Sekolah Dasar (SD) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) IX yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Rainis, berlangsung seru.

Layaknya liga sepakbola tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) ataupun liga setingkat diatasnya, pertandingan yang mempertemukan Tim Kecamatan Rainis melawan pasukan dari Kecamatan Essang Selatan, menjadi salah satu pertandingan yang layak untuk disaksikan.

Tak ayal, kedua tim layaknya menghadirkan ‘Messi10’ dan ‘CR7’ dalam pertandingan. Adu strategi serta skill individu ditopang dengan permainan kolektif dari kedua kubu, menjadikan pertandingan ini layaknya ‘El Clasico’ mini.

JALANNYA PERTANDINGAN

Sesaat setelah peluit Kick off wasit Askab (Asosiasi Sepakbola Kabupaten) Talaud berbunyi, bersama dengan ketua komite perwasitan Maxwell T. Gedoan, M.Pd sebagai wasit pembantu, pemilik nomor punggung 7 dari Kecamatan Rainis, Fabregas Majampoh tanpa fikir panjang, langsung melayangkan tendangan ‘gledek’ kearah gawang tim Essang Selatan.

Namun sayang tendangan ‘Kidal’ milik Fabregas, berhasil dihentikan dengan mudah oleh penjaga gawang Essang Selatan.

pertandingan pun berlanjut dengan saling balas – membalas serangan. Tim ‘Merah’ Essang Selatan silih berganti menggempur pertahan tim tuan rumah Kecamatan Rainis, namun tak jua berujung gol.

Begitupula tim tuan rumah yang dikomandani oleh Dean Panggetti, tak mampu menjebol gawang lawan. Sekalipun tiga tembakan jarak jauh sang maestro pemilik nama besar eks kapten Arsenal dan juga mantan bintang Barcelona FC, ‘Fabregas’ hanya bisa membentur tiang dan mistar gawang.

Tak hanya itu, sejumlah free kick yang harusnya menjadi peluang berubahnya score, tak bisa dimanfaatkan oleh kedua tim.

Hal itupun membuat pelatih kedua tim mulai memutar otak. Pergantian demi pergantian dilakukan agar pemain bisa memaksimalkan peluang serta bisa menguasai jalannya pertandingan.

Namun kedua tim yang sama – sama gigih dalam bertahan maupun menyerang, tak memberikan ruang bagi masing – masing lawan untuk bisa menciptakan gol.

Sejumlah kemelut didepan ‘jaring’ turut membuat penjaga gawang dari kedua tim, jatuh bangun berjibaku menyelamatkan gawangnya masing – masing dari serangan ‘Fox in The Box’ kedua tim ataupun ‘Goal Poacher’ yang selalu merepotkan para Libero.

Hingga akhirnya pertandingan yang berlangsung 2 x 15, yang disaksikan oleh ribuan pasang mata yang hadir di lapangan sepakbola yang ada di desa Nunu Utara harus berujung dengan babak adu pinalti, karena hingga peluit akhir dibunyikan, gol yang dinantikan tak kunjung datang.

Tim Essang Selatan yang menjadi eksekutor pertama gagal mengeksekusi titik putih, karena bola sepakannya berhasil ditahan penjaga gawang Tim Kecamatan Rainis.

Mewakili Kecamatan Rainis, The ‘Fabolous Fab’ yang juga menjadi penendang pertama, tak tanggung – tanggung melesatkan sepakan kaki kirinya hingga menembus pertahanan penjaga gawang Tim Essang Selatan, Gooollll…..

Skor berubah 1 – 0 untuk kecamatan Rainis, yang menjadi skor penentu kemenangan Tim Kecamatan Rainis, karena dua penendang berikutnya dari kedua tim gagal menjebol gawang masing – masing lawan.

Hal itupun tak lepas dari kemampuan kedua penjaga gawang yang sudah berusaha mati – matian, membaca arah bola melakukan jump tip dan block agar si kulit bundar, tidak menyentuh jaring.

PINALTI RESULT :

Tim Essang Selatan.

Penendang 1 : –
Penendang 2 : –
Penendang 3 : –

Tim Kecamatan Rainis.

Penendang 1 : ✓
Penendang 2 : –
Penendang 3 : –

Final Score : Kecamatan Rainis 1 – 0 Kecamatan Essang Selatan

JUARA SEPAKBOLA TINGKAT SD :

  1. Kecamatan Rainis (Emas)
  2. Kecamatan Essang Selatan (Perak)
  3. Kecamatan Tampan’Amma (Perunggu)
Continue Reading

Berita

Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)

Continue Reading

Trending