Hukrim
Proyek RTH Lapangan KONI Sario Skala Prioritas di 2024, Laporan Dugaan Korupsi LM RAKO Masuk Proses Penyelidikan Kejari Manado


MANADO,mediakontras.com – Perlahan namun pasti perjuangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang dikomandani Harianto, untuk membongkar borok proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI Sario Manado yang dialihkan menjadi proyek rehabilitasi fasilitas Gedung olahraga KONI Gedung Hall B, mulai ada titik terang.
Hal ini terlihat ketika Ketua Harianto bersama Kejari Manado yang diwakili Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar tatap muka di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, sekaligus berdiksusi.
“Kami mendapat informasi perkembangan laporan LSM RAKO terkait proses hukum, sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan sudah beberapa saksi yang ikut di periksa. Laporan ini mendapatkan atensi khusus dan di targetkan akan di selesaikan tahun ini,” ungkap Anto sapaan akrab Ketua LSM RAKO.
Dikatakannya pula dari hasil diskusi yang singkat bersama Kasi Intel Kejari Manado, beliau juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada para oknum pejabat terkait dalam dugaan kasus ini apabila diperlukan.
Selain itu usai tatap muka , LSM RAKO juga ikut menyerahkan bukti bukti hasil investigasi mereka kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado serta bukti tambahan yaitu laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara No 107/S/XIX/MND/2024 .
Seperti diketahui LSM RAKO dalam investigasinya menemukan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH KONI yang diubah menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan, pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.
LSM RAKO menemukan ada 4 kali proses addendum untuk merencanakan perubahan ini. Hal tersebut berpotensi melanggar hukum di mana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan atau pergeseran obyek pekerjaa sesuai kontrak dan tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) perubahan ini juga berpotensi melanggar PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
selain itu ada nilai korupsi yang cukup besar dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi anggaran Rp. 14.476.558.431,87, sementara Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran di ketahui nilai pekerjaan penataan hall B senilai RP. 11.882.486.944.19. ada potensi korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68.
proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran Rp14.476.558.431,87 yang di kerjakan oleh PT Samudera Abadi.
“Besar harapan kami semoga secepatnya di tuntaskan, karena hal ini menjadi perhatian serius masyarakat terhadap ADIYAKSA dalam penegakan hukum,” pungkas Harianto. (mysol)
