Hukrim
Adik Rocky Gerung Dilaporkan ke KPK. MJKS: Ada Aroma Korupsi di Unsrat

MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Korupsi Sulut (MJKS) melaporkan dua mantan petinggi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) atas dugaan korupsi dan rekening liar di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), salah satunya Grevo Gerung.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar SH, ke Kemendikti RI, Senin (2/5/2025).
Sebelumnya pada Rabu (28/5/2025) pekan lalu, Dadang juga sempat membuat laporan ke KPK sekaligus menyerahkan dokumen dugaan keterlibatan eks Rektor Unsrat Manado Ellen Kumaat dan Eks Wakil Rektor IV Unsrat Grevo Gerung atas dugaan kasus korupsi di LPPM Unsrat Manado itu.
Grevo adalah adik kandung Rocky Gerung, seorang intelektual publik, filsuf, dan komentator politik Indonesia. Selain itu, ia juga seorang akademisi yang aktif di bidang politik dan filsafat.
Menurut MJKS, Ellen dan Grevo diduga terlibat dalam penggunaan anggaran kegiatan ‘Supervisor service for public road construction’ – program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp 1.2 miliar tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih Rp 350 juta.
Kasus ini kemudian terkuak ketika Rektor yang saat ini dijabat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., memerintahkan audit internal terhadap keuangan Unsrat dan ditemukanlah ada rekening liar dan pemanfaatan dana miliaran rupiah yang tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat melalui KPPN sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.
MJKS menilai KPK perlu mengawasi atau mensupervisi pengusutan kasus ini agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulut tidak menggiring kasus ini hanya melalui proses ganti rugi terhadap oknum-oknum eks pejabat tinggi di Unsrat dan mengenyampingkan perbuatan korupsi.
“KPK peru melakukan pengawasan agar pihak Kejaksaan tidak main mata dengan para pelaku terduga korupsi. Ada dua oknum yang diduga kuat sebagai pelaku utama yakni eks Rektor Unsrat Ellen Kumaat dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat Grevo Gerung yang nyaris tidak tersentuh kasus ini.
Padahal dalam dokumen pelaporan kedua oknum dosen ini diduga turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor KPK, Rabu (28/5/2025) di Jakarta.
Sementara itu, kasus rekening liar dan dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini sedang diusut pihak Kejati Sulut dan dalam penanganannya penyidik telah memeriksa 44 orang saksi.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari kewajiban potongan 7 persen fee untuk setiap kegiatan dan anggaran yang masuk.
Dadang mengungkapkan, setelah kasus ini disidik pihak Kejaksaan, ada data yang menunjukan sejumlah oknum yang terkait penggunaan anggaran ini sudah mulai menyetor sejumlah dana ke rekening resmi Unsrat untuk menutupi jejak korupsi selama tahun 2015 sampai 2024 yang tidak pernah disetor ke rekening Unsrat.
Pokok persoalan kasus ini, menurut Dadang Suhendar sebetulnya adalah terkait pembukaan rekening LPPM Unsrat di salah satu bank sebagai Rekening Penampungan Dana Kerjasama/ Kemitraan diduga tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurutnya, dampak hukum pembukaan Rekening Milik Badan Layanan Umum Unsrat Manado tanpa persetujuan Kuasa BUN di Daerah yakni KPPN, adalah berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara / Lembaga, pada Pasal 68 Ayat (1) menyatakan : ‘Rekening Satker yang dibuka tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diakui sebagai rekening pemerintah’.
Berdasarkan hal itu, lanjut Dadang, pembukaan rekening LPPM Unsrat tanpa persetujuan KPPN selaku Kuasa BUN (Menkeu) di Daerah, menyebabkan rekening tersebut berdasarkan ketentuan Menkeu RI tidak diakui sebagai rekening pemerintah.
“Jika kenyataannya demikian, maka pimpinan BLU Unsrat dalam hal ini Rektor dan pimpinan LPPM Unsrat bisa terseret dugaan penggelapan. Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapatkan uang sebagai imbalannya,” ungkapnya.
Dana Kerjasama dengan sejumlah Perusahaan di daerah dengan Unsrat seharusnya masuk ke Rekening Penampungan Dana Kerjasama/ Kemitraan yang mendapat persetujuan pemerintah pusat melalui KPPN di daerah agar pengawasan dan pelaporannya bisa diawasi secara berkala.
“Yang terjadi di LPPM Unsrat adalah selain rekening tidak diakui sebagai rekening pemerintah, pengelolaan anggarannya juga tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dimana ketentuan fee sebesar 7 persen untuk Unsrat tidak pernah disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Menurut Dadang, belakangan ini sudah mulai ada pihak yang menyetor dana ke rekening Unsrat untuk perlahan-lahan menutupi jejak dugaan korupsi dan penggelapan, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sudah mulai mengusut kasus ini.
Atas kondisi ini, Dadang menandaskan, perbuatan oknum pimpinan Unsrat dan LPPM berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat diproses dengan dugaan pidana korupsi.
“Namun dana yang ditampung ke rekening yang tidak diakui sebagai rekening pemerintah namun ditampung mengatasnamakan pemerintah bisa masuk kategori penggelapan dan harus ditindak oleh pihak aparat penegak hukum Polri,” tegasnya.
Tindak pidana penggelapan itu diatur dalam Pasal 374 KUHP lama yang masih berlaku, dan juga pada KUHP baru yakni Pasal 486 UU 1/2023 yang baru berlaku pada tahun 2026. Berdasarkan penerapan 374 KUHP yang masih berlaku, pelaku tindak pidana penggelapan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Pada bagian lain, bila merunut dari Peraturan Menteri Keuangan bahwa Rektor selaku Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
Pada kenyataannya, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie ternyata tidak pernah menerima laporan atau diberitahu pihak yang mengelola rekening liar yang menampung dana dari sejumlah Perusahaan ke pihak Unsrat Manado.
Dadang juga mengatakan akan membuat laporan yang sama ke Kantor Sekretariat Negara agar Presiden RI mengetahui bahwa ada dugaan korupsi dan penggelapan dana yang melibatkan oknum eks Rektor Unsrat.(*)
Headline
Gugatan AGK Ditolak Polda, Kuasa Hukum Siap Adukan Etik ke Mabes Polri

MANADO,mediakontras.com – Sidang praperadilan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, semakin menarik untuk ditonton, menyusul ditolaknya permohonan yang diajukan Asiano Gamy Kawatu (AGM), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sebagai pihak termohon.
Penolakan itu disampaikan kuasa hukum termohon saat membacakan tanggapan atas permohonan yang diajukan AGK, dalam persidangan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (03/06/2025).
Kuasa hukum termohon menegaskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan AGK dan kuasa hukumnya secara keseluruhan, atau setidak – tidaknya gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Sebaliknya ditegaskan, laporan – laporan polisi termasuk surat perintah, menurut kuasa hukum termohon adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara kuasa hukum AGK, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, melalui replik lisan secara tegas menyatakan, penetapan demi penetapan yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut terhadap klien mereka, tidak relevan.
Semuanya itu terlihat menyusul dikembalikannya berkas perkara pemohon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan surat panggilan, penyidikan dan surat penahanan yang diterbitkan termohon, sama sekali tidak mencantumkan adanya laporan informasi kepada pemohon.
“Padahal transparansi dan keterbukaan sangat diperlukan. Kuat dugaan laporan informasi tersebut yang dikeluarkan termohon dan diterbitkan termohon, ketika termohon telah menerima praperadilan dari pemohon,” tandas Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, koordinator kuasa hukum AGK, dalam persidangan.
Dikatakan Santrawan, berbeda dengan langkah langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jika berperkara, selalu mencantumkan surat – surat serta bukti – bukti lainnya, termasuk laporan informasi sebagai bentuk transparansi.
Sebaliknya, langkah hukum yang dilakukan penyidik terkesan tertutup, seolah – olah perkara tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi.
Hanafi Saleh, SH, kuasa hukum AGK lainnya, yang menyorot soal pemanggilan klarifikasi penyidik kepada pemohon.
Dikatakan Hanafi, klarifikasi memiliki nilai penting, karena diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta merupakan hak untuk diketahui oleh pihak – pihak yang berperkara.
Selain itu, Hanafi juga menyinggung masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan termohon, apakah telah disampaikan kepada pemohon dan keluarganya sebelum tujuh hari.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami sebagai kuasa hukum pemohon, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, mengatur tentang kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP, baik kepada Jaksa Penunut Umum (JPU) maupun pemohon, dan harus dilaksanakan tujuh hari setelah dimulainya penyidikan,” ujar Hanafi dengan suara lantang.
Pada bagian lain, Hanafi juga meminta agar saksi – saksi yang ada dalam berkas perkara, dapat dihadirkan dalam persidangan untuk diuji di bawah sumpah.
Sebaliknya, jika hanya diajukan sebatas berkas perkara saja, sulit untuk memperoleh kepastian hukum karena sifatnya tidak mengikat.
Begitu juga dengan Zemmy Leihitu, SH, kuasa hukum AGK, menguraikan tidak adanya sentilan detail dari termohon menyangkut alat bukti yang disangkakan kepada pemohon.
“Kalau dicermati, pemohon hanya menyentil pasal demi pasal. Tidak mengherankan jika kemudian kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian, karena berkas perkaranya tidak lengkap,” ujar Zemmy.
Oleh karenanya, kami kuasa hukum pemohon akan mempertimbangan mengajukan kode etik dan profesi termohon secara langsung, kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Paminal Polri dan Komisi Kepolisian Nasional”. kata Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Koordinator Kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu.(*)
Hukrim
Oknum Polisi Cabul Terancam Penjara 15 Tahun, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

SANGIHE,mediakontras.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, Jumat (23/05/2025) menyerahkan oknum Anggota Polisi berinisial AYM (35) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tindak pidana kejahatan persetubuhan alias cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (10).
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe di pastikan karirnya sebagai anggota polisi juga terancam dan berakhir atau di pecat dari kesatuannya.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/05) menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan pemyerahkan tersangka ke kejaksaan Sangihe.
“Jadi selama kurang lebih 114 hari terhitung sejak dari 30 januari 2025 lalu tersangka akan kami tahan guna penyidikan. Dan setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat,red) ” ujar Mantiri.(*)
Berita
Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.
“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.
Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.
Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).
Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.
Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.
“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.
Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.
“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.
Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)
-
Manado1 tahun lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Tomohon3 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Headline11 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline9 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS