Talaud
Yakin Dalil Terbantahkan, Tim Hukum WT – AGB Enggan Tanggapi Serius, ‘Bom’ Milik Poae Cs

MELONGUANE, mediakontras.com — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan enggan menanggapi serius isu liar terkait dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Welly Titah, terlebih ‘Bom’ yang sudah disiapkan oleh kubu Handri Piter Poae cs.
“Pertama – tama kami menghargai pendapat pribadi para kuasa hukum pihak 02. Bahwa kami dari pihak Paslon 03 tidak akan masuk pada substansi pokok perkara, karena itu kewenangan Mahkamah untuk memutuskan,” Tutur Merdianto Bungangu, SH, Kuasa Hukum Paslon WT – AGB.
Menurutnya, terkait dengan ijazah yang didalilkan oleh pihak pemohon (paslon 02) tidak sesuai kebenarannya, karena seluruh jawaban dan dokumen yang sudah diajukan pihak 03 sudah sangat cukup untuk membantah dalil pemohon.
“Kami yakin, dokumen – dokumen yang kami ajukan sebagai bahan bantahan yang berkaitan dengan ijazah sudah sangat cukup untuk meyakinkan hakim MK untuk memutuskan perkara ini,” Tukasnya, Sabtu (3/05/2025).
Menurutnya, yang didalilkan itu adalah ijazah yang tidak memiliki asli atau ijazah yang tidak ada aslinya, sedangkan merujuk pada PKPU 8 Tahun 2024 maupun Undang – undang nomor 10 tahun 2016 itu hanya menjelaskan bahwa syarat calon paling minimal adalah Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.
“Jadi frasa bahwa ijazah minimal terakhir SMA dan atau sederajat yang dilegalisir artinya bahwa dokumen yang diajukan sebagai pencalonan yang di upload oleh KPU itu sudah dilegalisir dan diakui keasliannya oleh pihak sekolah selaku pihak yang berwenang menentukan keabsahan ijazah tersebut, ” Tutur Bungangu.
Persoalan dia tidak melihat aslinya lanjut Bungangu, bahwa pihak sekolah baik dari kepala sekolah maupun bagian tata usaha sudah melakukan tanggung jawabnya sesuai aturan. Dan dokumen yang menjadi acuan ketika mereka melegalisir walaupun tanpa melihat dokumen aslinya, salah satunya adalah buku register penerimaan ijazah seluruh alumni tahun 1984 dan buku arsip pengambilan STTB seluruh alumni.
“Dan hingga saat ini Pak Welly Titah pun tercatat adalah sebagai salah satu alumni SMA Beo, sekalipun proses pembelajarannya dilakukan di SMA Swasta Lirung. Sehingga kami sangat yakin, Mahkamah dapat menilai seluruh dokumen serta bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh pihak paslon 02,” Imbuhnya. Menurut Bungangu, sengketa pilkada kali ini ranahnya sudah bukan lagi pada asli atau tidaknya ijazah itu, ataupun adanya jeda waktu dimana pak WT menempuh pendidikan di Eben Heazer ke SMA Lirung.
“Itu sudah bukan ranahnya untuk dibuktikan. Karena itu kewenangan sekolah yang mengeluarkan ijazah dari pak WT, jadi bukan lagi pada tataran itu sebenarnya, itu sudah terlalu jauh untuk menjadi sebuah dalil dalam persoalan pilkada,” Sebutnya.
Dirinya pun menyebutkan terkait persoalan ijazah itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penelusuran asli atau tidaknya ijazah, serta benar tidaknya proses pendidikan yang dienyam.
“Ijazah legalisir yang tanpa memiliki aslinya yang sudah hilang atau rusak dikarenakan sesuatu bencana, tidak bisa dikatakan itu palsu. Karena masih ada dokumen dan arsip yang ada di tangan pihak sekolah yang bisa menjadi dasar benar tidaknya ijazah tersebut dikeluarkan di sekolah itu,” Ujar Bungangu.
Pada prinsipnya tambah Bungangu, pihak paslon 03 tidak akan mendahului putusan dissmisal yang akan dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi, namunpihaknya sangat yakin atas bantahan, dokumen serta alat bukti yang diajukan untuk meyakinkan Mahkamah dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya pada perkara 317 tersebut.
“Kami meminta kepastian hukum dari Mahkamah, karena dalil ini juga kan sudah diputuskan pada putusan 51, yang artinya putusan 51 itu sudah final dan banding, tidak boleh putusan 317 pasca PSU menganulir putusan 51 Mahkamah Konstitusi,” Tuturnya.
Terkait persoalan di daerah lain yang menjadi rujukan serta contoh kasus yang disampaikan oleh pihak paslon 02, tim hukum WT – AGB enggan menanggapi.
“Pastilah berbeda, kita logis saja tidak mungkin ada daerah yang sama persoalan dasarnya, atau tahapannya sama persis. Pasti tidak,” Tandasnya.