Connect with us

Headline

Tanggapi Wenny Lumentut yang “Merengek” ke Bareskrim, Mait : Tak Ada Hubungan Pilkada dan Proses Hukum

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Aktivis anti korupsi dan praktisi hukum menilai, tak ada aturan yang dapat dijadikan dasar alasan bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menunda seluruh proses pemeriksaan atas laporan pidana terhadap Wenny Lumentut.

Mereka berpandangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini tidak dapat dijadikan dasar atau penghalang bagi Bareskrim menunda proses suatu kasus, dan wajib menuntaskan semua kasus yang terindikasi pidana umum maupun khusus, hingga ke tahapan persidangan.

Pandangan ini dikemukakan Stenly Towoliu, Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), dua praktisi hukum Sulawesi Utara, masing-masing Jehezkiel Subari, SH, MH, dan Stardo Mait, SH, MH.

Ketiga tokoh ini dimintakan pendapatnya menyangkut dua surat permohonan perlindungan yang dilayangkan Wenny Lumentut ke institusi Polri dan beberapa lembaga negara lainnya di Jakarta. Sebelumnya Wenny Lumentut telah dilaporkan pidana oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu, baik ke Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Jehezkiel Subari, SH, MH, Bareskrim sebagai organ negara, sebagai institusi penegakan hukum di Indonesia, berfungsi  memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya Bareskrim tetap menjalankan alur serta proses penegakan hukum itu  bagi siapapun, termasuk terhadap peserta Pilkada 2024 sekalipun,” paparnya dalam perbincangan Sabtu (15/6/2024).

 Menurutnya, Bareskrim harus menjadikan proses pemeriksaan terhadap Wenny Lumentut ini sebagai momentum penegakan yang transparan, profesional, proposional dan berkeadilan untuk mencegah terjadinya politisasi kasus, sesuai visi Polisi yang Presisi sebagaimana dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Inilah momentumnya agar hukum dijadikan sarana utama untuk mengantisipasi agar tak ada calon pejabat publik yang track recordnya buruk, khususnya mereka yang terindikasi masalah pidana,” tambah pengacara yang dikenal dengan panggilan Jes ini.

Sementara, Stardo Mait, SH, MH, praktisi hukum lainnya lebih menekankan pandangannya pada prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). “Bahwa siapapun yang berhadapan dengan permasalahan hukum, khususnya dalam tahapan penyelidikan atau penyidikan, tetap harus dikedepankan prinsip bahwa setiap orang mempunyai bobot yang sama, dengan pengertian tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa,” beber advokat Peradi asal Kota Tomohon ini.

Berita Terkait: Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim

Dengan menerapkan prinsip seperti itu, kata dia, proses hukum yang sedang berjalan itu dapat cepat diselesaikan, dalam arti semakin cepat proses hukum itu diikuti semakin cepat pula menghasilkan kepastian untuk individu yang berhadapan dengan proses tersebut.

“Jika proses hukumnya  berlarut-larut, justru hal ini merugikan pemilih tokoh yang ikut pencalonan dan kemudian terindikasi masalah hukum. Artinya, jangan nanti setelah keluar hasil pilkada dan ternyata calon tersebut memang betul bermasalah, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri karena ternyata yang dipilih adalah calon  bermasalah dan negara juga dirugikan karena biaya pilkada yang dikeluarkan tidak sedikit, apalagi hanya untuk memilih calon yang tidak dapat menjalankan tugas jika memang terbukti ada permasalahan hukum,” urai Stardo Mait, SH, MH.

Lagi pula, tegasnya, secara teoritis dan konseptual, apa hubungannya pilkada dengan penegakkan hukum sehingga urgen untuk didahulukan proses pilkadanya? “Kan Indonesia ini negara hukum,” tambahnya.

Ketua MJKS Stenly Towoliu yang dihubungi terpisah bereaksi lebih keras lagi soal adanya dua surat Wenny Lumentut itu. “Sejak awal saya kan sudah desak Bareskrim supaya tangkap saja Wenny Lumentut,” kata dia yang meyakini indikasi adanya perbuatan pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, status pencalonan Wenny Lumentut di KPU belum resmi sebagai calon, karena tahapan tersebut nanti pada bulan September. “Dengan demikian, Bareskrim harus mengabaikan surat (Wenny Lumentut) itu karena statusnya hanya sebagai warga biasa saja. Tak perlu diistimewakan, tangkap saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Wenny Lumentut menyurat ke pimpinan Polri agar proses pemeriksaannya di Bareskrim ditangguhkan, karena sedang mengikuti tahapan Pilkada.

Itu adalah surat kedua Wenny Lumentut berkaitan dengan pelaporan dirinya oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu ke Bareskrim. Surat pertamanya yang juga berkaitan dengan laporan pidana baik di Polda Sulut maupun Bareskrim itu, berupa permohonan perlindungan yang ditujukan ke Kapolri dan sejumlah lembaga di Jakarta

Informasi tentang adanya surat kedua Wenny Lumentut ini disampaikan Vega Alva Wauran, SH, salah satu kuasa hukum Benu, pada Jumat (14/6/2023).

Saat dihubungi lagi Sabtu (15/6/2024) dia mengungkapkan surat kedua Wenny Lumentut tersebut bertanggal 10 Juni 2024 dengan tiga berkas lampiran.

Sementara, Heivy Mandang, SH, yang coba dikonfirmasi yang dikonfirmasi Jumat (14/6/2024) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan. “Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga kini dia tak menelepon lagi.(dki/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

19 TPS Dekat Posko Paslon, Bawaslu Tomohon Himbau  KPU Tinjau Kembali

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).

Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya  memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.

“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.

Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon. (rek)

“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumuman dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.(rek)

Continue Reading

Headline

Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sedikitnya ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tomohon, terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 71 (1) Pejabat Negara , pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian.

Adapun bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.

Selain itu juga , oknum- oknum tersebut juga membuat postingan pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon walikota dan wakil walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan /memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.

“Ini juga jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.

Selain itu, ada juga group whatsapp sebagai wadah untuk koordinasi yang diberi nama Swat Wat Wat yang anggotanya ada ASN. Group ini sendiri yang beranggotakan 109 orang, lewat foto tangkapan layar sudah beredar dan viral di medsos Facebook pada akun group Tomohon Tangguh.

Dari foto tangkapan layar yang diedarkan, kemungkinan Calon Walikota WL sebagai admin pada group tersebut bersama dengan oknum orang dekat WL.

Dari postingan akun Ollii Karolta , memberi judul Ternyata dan Ternyata Sih Welem Membuat Group ASN Pro Welem dan Micol . Ada juga akun Alex Borisson yang juga ikut memposting foto tangkapan layar tersebut dengan ikut menyindir menulis : Ngak sadar diri loe yah. Lain lagi dengan akun Maikel Kaparang menulis OMG ditambah dengan emotion wow.

Terang saja, postingan di akun Tomohon Tangguh tersebut langsung mendapat cibiran dari para netizen lewat koment mereka. Seperti yang ditulis akun sonny rumajar menyebutkan maunya dorang asn iko pa helem.

Makanya saki hati ja lia yg LOYAL… sory wellem angko penghianat so ser jaha dari awal pa torang pe walikota. CS lanjutkan.

Lain lagi dengan akun Nadia Samola yang menulis dalam kolom koment : adoh bahaya nde padahal blum apa apa yang ditambah dengan emotion tertawa.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.(rek)

Continue Reading

Headline

Management PT PLN dan DPD SP PLN Sepakat Rekrut Talent Suluttenggo

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –  Perjuangan dari DPD Serikat Pekerja (SP) PT PLN Suluttenggo untuk mendobrak management agar dalam perekrutan pejabat tetap memprioritaskan talent terbaik asal Sulawesi Utara , Tengah dan Gorontalo akhirnya sukses.

Wadah organisasi yang dikomandani oleh Joko Susanto bersama Velantino Ai Taulu sebagai sekretaris, mampu membawa aspirasi dari putra putra  terbaik, agar tetap diperhitungkan berkarya bagi Suluttenggo ,patut untuk diberikan ancungan jempol.

Pasalnya lewat aksi damai yang dilakukan pekan lalu,menghasil buah yang manis dengan ditemukannya kata sepakat diakomodirnya talent terbaik asal  Suluttenggo direkrut management untuk bisa berkarya bagi bangsa di perusahan milik BUMN tersebut.

Upaya dan kerja keras yang tidak sia sia dilakukan oleh SP DPD PLN Suluttenggo telah menghasilkan kesepakatan dengan management untuk memberi ruang dan kesempatan kepada para Talent Suluttenggo terbaik untuk ikut membangun negeri ini lewat perusahan pelat merah tersebut.

“Kami ingin agar talent terbaik Suluttenggo juga diberi ruang dan kesempatan dalam membangun Suluttenggo,karena itu kami mendorong agar management tidak tutup mata dalam hal ini,” Kata Ketua DPD SP PLN Suluttenggo,Joko Susanto yang ikut didampingi sekretaris Valentino ‘Ai’ Taulu kepada mediakontras.com, Senin(18/11/24).

Seluruh Dewan pimpinan cabang (DPC) se Suluttenggo Hadir pada acara konsoliasi yang dilaksanakan di kantor PLN UID Suluttenggo Bethesda 32 Manado.Ada 100 personil yang hadir,” ujar sektretaris DPD SP PLN Suluttenggo Valentino ‘Ai’ Taulu.

Sementara itu, pihak Management yang diwakili oleh General Manager PT PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki mengapresiasi terhadap kerja keras SP, berjuang  memberikan kesempatan kepada para talent Suluttenggo untuk membangun daerah Nyiur Melambai ini.

“Apa yang dilakukan oleh SP terhadap management sebagai upaya untuk memberikan kesempatan juga sebagai talent Suluttenggo dan saya mengapresiasi hal ini dan berharap hubungan SP dan Management bisa tetap berjalan harmonis,” Kata Atmoko.(mysol)

Adapun isi komitmen antara DPD SP dan Management sebagai berikut :

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi