Connect with us

Headline

Tanggapi Wenny Lumentut yang “Merengek” ke Bareskrim, Mait : Tak Ada Hubungan Pilkada dan Proses Hukum

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Aktivis anti korupsi dan praktisi hukum menilai, tak ada aturan yang dapat dijadikan dasar alasan bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menunda seluruh proses pemeriksaan atas laporan pidana terhadap Wenny Lumentut.

Mereka berpandangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini tidak dapat dijadikan dasar atau penghalang bagi Bareskrim menunda proses suatu kasus, dan wajib menuntaskan semua kasus yang terindikasi pidana umum maupun khusus, hingga ke tahapan persidangan.

Pandangan ini dikemukakan Stenly Towoliu, Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), dua praktisi hukum Sulawesi Utara, masing-masing Jehezkiel Subari, SH, MH, dan Stardo Mait, SH, MH.

Ketiga tokoh ini dimintakan pendapatnya menyangkut dua surat permohonan perlindungan yang dilayangkan Wenny Lumentut ke institusi Polri dan beberapa lembaga negara lainnya di Jakarta. Sebelumnya Wenny Lumentut telah dilaporkan pidana oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu, baik ke Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Jehezkiel Subari, SH, MH, Bareskrim sebagai organ negara, sebagai institusi penegakan hukum di Indonesia, berfungsi  memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya dan sepatutnya Bareskrim tetap menjalankan alur serta proses penegakan hukum itu  bagi siapapun, termasuk terhadap peserta Pilkada 2024 sekalipun,” paparnya dalam perbincangan Sabtu (15/6/2024).

 Menurutnya, Bareskrim harus menjadikan proses pemeriksaan terhadap Wenny Lumentut ini sebagai momentum penegakan yang transparan, profesional, proposional dan berkeadilan untuk mencegah terjadinya politisasi kasus, sesuai visi Polisi yang Presisi sebagaimana dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Inilah momentumnya agar hukum dijadikan sarana utama untuk mengantisipasi agar tak ada calon pejabat publik yang track recordnya buruk, khususnya mereka yang terindikasi masalah pidana,” tambah pengacara yang dikenal dengan panggilan Jes ini.

Sementara, Stardo Mait, SH, MH, praktisi hukum lainnya lebih menekankan pandangannya pada prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). “Bahwa siapapun yang berhadapan dengan permasalahan hukum, khususnya dalam tahapan penyelidikan atau penyidikan, tetap harus dikedepankan prinsip bahwa setiap orang mempunyai bobot yang sama, dengan pengertian tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa,” beber advokat Peradi asal Kota Tomohon ini.

Berita Terkait: Alasan Ikut Pilkada, Wenny Lumentut Surati (Lagi) Mabes Polri, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim

Dengan menerapkan prinsip seperti itu, kata dia, proses hukum yang sedang berjalan itu dapat cepat diselesaikan, dalam arti semakin cepat proses hukum itu diikuti semakin cepat pula menghasilkan kepastian untuk individu yang berhadapan dengan proses tersebut.

“Jika proses hukumnya  berlarut-larut, justru hal ini merugikan pemilih tokoh yang ikut pencalonan dan kemudian terindikasi masalah hukum. Artinya, jangan nanti setelah keluar hasil pilkada dan ternyata calon tersebut memang betul bermasalah, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri karena ternyata yang dipilih adalah calon  bermasalah dan negara juga dirugikan karena biaya pilkada yang dikeluarkan tidak sedikit, apalagi hanya untuk memilih calon yang tidak dapat menjalankan tugas jika memang terbukti ada permasalahan hukum,” urai Stardo Mait, SH, MH.

Lagi pula, tegasnya, secara teoritis dan konseptual, apa hubungannya pilkada dengan penegakkan hukum sehingga urgen untuk didahulukan proses pilkadanya? “Kan Indonesia ini negara hukum,” tambahnya.

Ketua MJKS Stenly Towoliu yang dihubungi terpisah bereaksi lebih keras lagi soal adanya dua surat Wenny Lumentut itu. “Sejak awal saya kan sudah desak Bareskrim supaya tangkap saja Wenny Lumentut,” kata dia yang meyakini indikasi adanya perbuatan pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, status pencalonan Wenny Lumentut di KPU belum resmi sebagai calon, karena tahapan tersebut nanti pada bulan September. “Dengan demikian, Bareskrim harus mengabaikan surat (Wenny Lumentut) itu karena statusnya hanya sebagai warga biasa saja. Tak perlu diistimewakan, tangkap saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Wenny Lumentut menyurat ke pimpinan Polri agar proses pemeriksaannya di Bareskrim ditangguhkan, karena sedang mengikuti tahapan Pilkada.

Itu adalah surat kedua Wenny Lumentut berkaitan dengan pelaporan dirinya oleh Dra. Joulla Jouverzine Benu ke Bareskrim. Surat pertamanya yang juga berkaitan dengan laporan pidana baik di Polda Sulut maupun Bareskrim itu, berupa permohonan perlindungan yang ditujukan ke Kapolri dan sejumlah lembaga di Jakarta

Informasi tentang adanya surat kedua Wenny Lumentut ini disampaikan Vega Alva Wauran, SH, salah satu kuasa hukum Benu, pada Jumat (14/6/2023).

Saat dihubungi lagi Sabtu (15/6/2024) dia mengungkapkan surat kedua Wenny Lumentut tersebut bertanggal 10 Juni 2024 dengan tiga berkas lampiran.

Sementara, Heivy Mandang, SH, yang coba dikonfirmasi yang dikonfirmasi Jumat (14/6/2024) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan. “Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga kini dia tak menelepon lagi.(dki/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kerugian Ditaksir Sekira Rp1,2 Miliar, BPMS Sinode GMIM digugat dua Pendeta

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com-
Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.

Kedua Pendeta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.

Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun dan.

Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.

Dan sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang. Pihak tergugat Ketua & Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.

“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa & Berita acara sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” Kata Jimmy Yosadi.

Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.

Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji. Setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.

Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.

Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.

Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.

Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017, setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut.

Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.

Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya. Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19.

Perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.

Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982 dan 1083.

Pada awal bulan Juni 2024, kedua pendeta ini datang ke rumah saya dan meminta bantuan hukum dengan membawa berbagai dokumen.

“Kami diskusi lama dan diceritakan perjuangan selama belasan tahun hingga tiga tahun lamanya berusaha melakukan pendekatan personal tapi hanya janji-janji dan harapan yang diberikan tanpa realisasi apapun,” tambah Jimmy Yosadi.

Setelah memeriksa semua dokumen tersebut maka dibuatlah surat kuasa dan ditanda tangani pada tanggal 3 Juni 2024 dan keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024, didaftarkan surat kuasa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano.

Namun, karena saya mengenal baik teman-teman Pendeta dan pimpinan BPMS GMIM maka saya melakukan pendekatan personal agar hak-hak berupa gaji dan pensiun kedua pendeta klien saya ini bisa dibayar tanpa harus berperkara di Pengadilan.

Bahkan, saat momentum Pilkada, agar tidak dipolitisir proses hukum ini maka upaya pendekatan terus dilakukan dan menunda proses berperkara di pengadilan.

Ketika mulai heboh kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM hingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahannya ketua Sinode Pdt. Hein Arina, kami bersepakat agar “cooling down” dulu dan tidak tergesa-gesa berproses dipengadilan sambil terus melakukan berbagai pendekatan pribadi baik saya sebagai kuasa hukum juga kedua pendeta klien saya tersebut.

“Namun, kembali janji-janji akan segera dibayar ternyata tidak dilakukan,” ujarnya.

Akhirnya, kami kembali berunding dan proses gugatan melalui pengadilan negeri Tondano dilakukan sambil berharap pimpinan BPMS GMIM akan melaksanakan pembayaran hak-hak kedua pendeta GMIM yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun hingga memasuki usia pensiun, belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak diberikan.

Kerugian materiil yang diderita oleh kedua Pendeta akibat gaji dan pensiun tidak dibayarkan, kurang lebih Rp1,2 Miliar sesuai perhitungan.

Disinyalir melalui informasi dan komunikasi dengan banyak pihak ternyata banyak sekali gaji para pendeta lainnya yang belum dibayarkan dan masih tertunda selain kedua pendeta yang menjadi klien saya tersebut.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(*)

Continue Reading

Ekonomi

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

JAKARTA, mediakontras.com– PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024.

Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang.

Indosat terus berfokus pada memberikan nilai bagi para pemegang saham dan mempercepat transformasi menjadi AI TechCo, memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas bisnis.

Pada RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2.7 Triliuan atau setara dengan Rp83,3 per saham.

Distribusi dividen yang konsisten ini menegaskan kinerja keuangan Indosat yang stabil sejak merger, sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penciptaan nilai berkelanjutan.

Sejak merger pada awal tahun 2022, Indosat menunjukkan trend pertumbuhan dividen yang kuat, mencerminkan peningkatan profitabilitas dan fokus pada pengembalian nilai bagi pemegang saham.

Selain itu, Indosat telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70% dari laba bersih pada tahun 2026, memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.

Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan seiring dengan pertumbuhan menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham.

“Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia.” katanya.

Sebagai bagian dari transformasi menjadi AI TechCo, Indosat menyesuaikan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Langkah ini diperlukan untuk mendukung perluasan kegiatan bisnis, termasuk pemrograman dan pengembangan solusi berbasis AI, layanan TIK terintegrasi, konsultasi dan desain berbasis Internet of Things (IoT), serta pengembangan layanan berbasis data di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.

Dalam perjalanannya sebagai AI TechCo, Indosat telah mencetak berbagai tonggak penting, termasuk menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial.

Hal ini dicapai melalui kerja sama strategis dengan Nokia dan NVIDIA dalam ajang Mobile World Congress 2025 di Barcelona.

Teknologi ini mendukung efisiensi 5G Cloud RAN dan mengurangi konsumsi energi secara signifikan. Indosat juga mengeksplorasi adopsi AI di berbagai vertikal industri, salah satunya dengan menggelar acara Indonesia AI Day for Mining Industry.

Pertambangan adalah satu dari berbagai sektor yang berpotensi memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

Selain pembagian dividen, RUPST juga telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

Dewan Direksi Perseroan

  1. Bapak Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
  2. Bapak Lee Chi Hung sebagai Direktur;
  3. Bapak Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
  4. ⁠Bapak Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
  5. ⁠Bapak Ahmad Zulfikar sebagai
  6. ⁠Direktur;
    Bapak Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
    Bapak Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.

dan susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan

  1. Bapak Nezar Patria sebagai Komisaris Utama;
  2. ⁠Bapak Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama;
  3. ⁠Bapak Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
  4. ⁠Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
  5. ⁠Bapak Rene Heinz Werner sebagai Komisaris;
  6. ⁠Bapak Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris;
  7. ⁠Bapak Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris;
  8. ⁠Bapak Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris;
  9. ⁠Bapak Sugito Walujo sebagai Komisaris;
  10. ⁠Bapak Achmad Syah Reza sebagai Komisaris;
  11. ⁠Bapak Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen;
  12. ⁠Bapak Wijayanto sebagai Komisaris Independen;
  13. ⁠Bapak Hernando sebagai Komisaris Independen;
  14. ⁠Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
  15. ⁠Bapak Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen.(*)
Continue Reading

Headline

Satu Orang Undur Diri, Thungari Serahkan 138 SK CPNS di Lingkup Pemkab Sangihe

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

SANGIHE,mediakontras.com — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (27/05/2025).

Dihadapan calon pegawai dan para pejabat, Bupati pilihan rakyat ini mengajak seluruh CPNS menunjukkan loyalitas melalui kinerja yang nyata,efisien serta kontribusi langsung bagi masyarakat dan organisasi pemerintah.

“Saya mengucapkan selamat bergabung untuk Calon anggota CPNS dan saya harap dapat bekerja dengan cepat,penuh tanggung jawab dan mampu untuk beradabtasi dengan lingkungan kerja yang baru,”ujar Thungari

Disisi lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdinand Manumpil mengatakan awalnya terdapat 139 peserta yang di nyatakan lolos dalam seleksi CPNS.

“Namun,satu orang atas nama Indra Saputra Boham telah mengundurkan diri sehingga jumlah yang menerima SK pengangkatan sebanyak 138 peserta,” pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe,Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan.(putri)

Continue Reading

Trending