Kotamobagu
Sungai Moayat Diduga Tercemar Limbah B3, Polres Kotamobagu Diminta Lakukan Penyelidikan
KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu diminta turun melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Sungai Moayat hingga menyebabkan puluhan ribu ikan mati mendadak di tambak milik warga desa Poyawa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Rolandi Talib Mokoagow SH salah satu pemerhati lingkungan , Sabtu (21/2/2026). menegaskan, kematian massal ikan di Sungai Moayat merupakan indikasi serius, akibat gangguan kualitas lingkungan yang tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa, karena telah berdampak langsung pada masyarakat Poyawa Besar.
Kami meminta Polres Kotamobagu bersama instansi terkait segera melakukan investigasi ilmiah melalui uji laboratorium agar penyebabnya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.
Jika terbukti terdapat pencemaran atau kelalaian dalam pengelolaan limbah, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan.
” Polisi harus segera melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab ribuan ikan mati mendadak milik warga desa Poyawa Besar, ” ujar Rolandi.
Informasi yang kami dapat, jika di hulu Sungai Moayat, ada di Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, terdapat lokasi pengolahan emas menggunakan Tong dengan kapasitas besar, milik pengusaha asal Kotamobagu IF.
Kuat dugaan, limbah mengandung racun sengaja dibuang ke sungai tanpa ada bak penampungan limbah, dimana aktivitas pengolahan emas tanpa izin ini, menggunakan bahan berbahaya Sianida (NaCN), hingga menyebabkan sungai Moayat tercemar bahan berbahaya beracun.
Limbah pengolahan emas menggunakan sianida menghasilkan tailing cair dan padat berbahaya yang mengandung sisa sianida bebas, logam berat, dan kompleks besi-sianida, jika dipergunakan secara ilegal bisa berdampak negatif bagi lingkungan.
Parahnya lagi, jika lmbah ini mencemari tanah dan air sungai, dapat menyebabkan kematian mahluk hidup, merusak ekosistem, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Sistem tong pengelolaan emas tanpa melihat dampak lingkungan, dengan membuang limbah beracun berbahaya langsung ke sungai. Dinilai melanggar undang-undang lingkungan hidup, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Pemerintah dan APH harus cepat mengetahui apa sumber penyebab hingga tercemarnya sungai Moayat. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat, karena jangan sampai Ikan yang terkontaminasi dengan limbah B3 , tanpa sengaja dikonsumsi oleh warga,” ujarnya.
Diketahui, laporan masyarakat terkait puluhan ribu ikan mati mendadak di beberapa tambak dan kolam milik masyarakat desa Poyawa Besar, yang menggunakan sumber air dari bendungan Moayat.
Berdasarkan keterangan para pembudidaya ikan, penjaga pintu air, serta warga setempat, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, Sabtu (14/2/2026) dini hari.
Selanjutnya, mengetahui laporan tersebut, pihak Dinas Pertanian dan Perikanan, serta DLH Kota Kotamobagu turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pengumpulan data awal. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian ikan serta meminimalisir dampak lanjutan terhadap pembudidaya lainnya. (***)