Headline
Sosper CSR Perusahan, Syaloom Mokorimban: Masyarakat Harus Berpartisiapsi Biar Lebih Representatif
TOMOHON, mediakontras.com – Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Syaloom Christi Mokorimban menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), di Wale Syaloom Kelurahan Tumatangtang, Kamis 22 Mei 2025.
Sosialisasi tersebut menghadirkan konstituen yang ada di dapilnya.
Dikatakan Anggota DPRD termuda ini tujuan dari sosialisasi Ranperda ini untuk menyebarluaskan informasi tentang Perda kepada masyarakat, sehingga masyarakat memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi Perda juga dilakukan sebagai bagian dari tugas DPRD dalam membentuk dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
Selain itu tujuan lain adalah
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda
“Sosialisasi Perda bertujuan agar masyarakat memahami substansi Perda, baik yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam tahap rancangan,” katanya.
Syalom Mokorimban juga menambahkan dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
“Sosialisasi Perda juga bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan Perda, sehingga Perda dapat lebih mempresentasikan aspirasi masyarakat.
Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda,dimana
dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan lebih patuh dan mengimplementasikan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari,tambahnya.
Lewat sosiasialisasi ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga bisa membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena masyarakat yang memahami Perda dapat lebih mudah memberikan masukan dan kritik konstruktif.
Dalam ranperda tersebut, perusahaan diharapkan dapat memberikan berbagai bentuk kontribusi seperti pemberian modal kerja, pembiayaan studi, program bantuan kepada masyarakat, serta biaya pengembangan kompetensi masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membangun sarana dan prasarana umum demi mendukung peningkatan kualitas hidup warga di Kecamatan Tomohon Selatan.
“Kalau ada usulan atau saran juga kritikan silahkan hubungi saya,” kata Syaloom diakhir sosialisasi.
Sementara itu Perancang Hukum dari Bagian Hukum Setda, Setly Roeroe SH memaparkan ada beberapa bagian pokok sosialisasi Ranperda yakni pertama
apa yang akan diberikan perusahaan,
apa yang akan dilakukan perusahan dan apa yang akan dilakukan pemerintah dalam memediasi dan apa yang akan dilakukan oleh masyarakat. (*)