Connect with us

Headline

Soroti Netralitas Dalam Pilkada, Sahea : ASN Harus Berbenah Diri, Agar Dapat Dihargai Berdasarkan Prestasi

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com – Politisasi ‘Birokrasi’ senantiasa menjadi jualan laris di tengah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Hinggga saat ini, banyak Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam sosialisi calon kepala daerah yang berkontestsi.

Dengan alasan karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon ataupun hanya ikut mendengar visi dan misi karena ASN harus pasif dalam kampanye sebagaimana diatur dalam undang – undang, ada juga yang mulai aktif dalam kampanye maupun bergerilya di media sosial.

Hal itupun senantiasa menjadikan ASN target utama mutasi jabatan setelah pelantikan kepala daerah dilaksanakan. Berdasarkan data hasil survey Komisi Aparatur Sipil Negara, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen).

“Ikatan persaudaraan menjadi penyebab utama pelanggaran netralitas ASN, khususnya di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Kalimantan,” ungkap Agus Pramusinto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam perilisan survei pada webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024”

Menurut data BKN tahun 2020-2022  total pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN tercatat sebanyak 1125 ASN, dan 46% direkomendasikan KASN mendapatkan hukuman disiplin sedang, 1 % hukuman disiplin berat, 3 % hukuman disiplin ringan, sanksi kode etik sebanyak 48%.

Tak terkecuali, hal itupun terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud. Mendekati hari pemungutan suara semakin terlihat keterlibatan ASN dalam mendukung para calon kepala daerah tanpa memperdulikan aturan dan batasan sebagai ASN.

“Tidak dipungkiri lagi keberadaan aparatur sipil negara sangat penting dalam peningkatan pelayanan di daerah sehingga sangat diperlukan netralitas dan profesionalitas dalam mengemban tugas. Namun selang beberapa waktu jelang pelaksaan pilkada, sudah ada yang terang – terangan menyatakan diri bahkan turut serta dalam penyelenggaraan kampanye, hal itu harusnya tidak boleh dilakukan,” ungkap Rifaldi Sahea praktisi Sosial Politik Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (04/10/2024).

Dirinya tak menampik jika nantinya ASN akan menjadi korban mutasi pasca pilkada, karena keterlibatan ASN dalam pelaksanaan kampanye sudah terang – terangan.

“Ada yang menyediakan fasilitas penunjang kampanye, ada pula yang aktif mensosialisasikan calonnya di media sosial. Bahkan ‘black campaign’ (kampanye hitam) yang biasanya dilakukan oleh buzzer, namun kini sudah juga dilakukan oleh ASN baik itu di media social maupun secara tertutup. Itu sebuah pelanggaran,” tukas pemuda lulusan Fisipol Universitas Sam Ratulangi Manado.

Dirinya berharap ASN kembali netral dan professional dalam pelaksaan pilkada serentak 2024 ini, agar mutasi jabatan yang nantinya dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih, bukan lagi karena dampak pilkada, melainkan mutasi karena prestasi.

“Sebaiknya dalam pilkada ini kita berpesta dengan aman damai, riang gembira. Dengan tak mengesampingkan kebebasan berpolitik bagi ASN, haruslah menakar diri serta mempertimbangkan segala situasi dengan cermat. Agar tidak lagi ada korban mutasi atau non job, pasca pemilihan kepala daerah serentak ini. Jika ada ASN yang sudah terlalu jauh melangkah, segeralah berbenah agar nantinya kalian dihargai berdasarkan prestasi dan kemampuan kalian, bukan karena kedekatan atau status sebagai tim sukses,” pungkas Koordinator Divisi Publikasi dan Media Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.

Komisi Aparatur Sipil Negara merilis jumlah pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024, yakni 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN di antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *