Connect with us

Berita

Sahabat E2L Berduka, Ibu Kandung Ketua Paulus Pangau Meninggal Dunia

Charencia Repie

Published

on

Manado.Mediakontras.com – Kabar duka datang dari pendukung setia Calon Gubernur Sulut Elly Engelbert Lasut (E2L) yakni Ketua Sahabat E2L Sulut, Paulus M. Pangau. Sang Ibunda Alm Eva Tangkudung (89) dikabarkan meninggal dunia, Rabu (20/11) Pukul 12.05 Wita.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh Sekertaris Sahabat E2L Sulut Alamanda Lianfong Nay.

“Telah meninggal Ibu Kandung Ketua Paulus Pangau, Alm. Eva Tangkudung. Semoga Keluarga ditinggalkan di beri kekuatan dan kesabaran” kata Alamanda.

“Saya mewakili keluarga besar Sahabat E2L Sulut yang ada di Kabupaten dan Kota mengucapkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Ibu tercinta,” tambahnya.

Diketahui Mendiang Eva Tangkudung berdomisili di Desa Kawiley, kecamatan Kuaditan, Kabupaten minahasa Utara. Alm meninggalkan dua orang anak yakni Paulus M Pangau dan Deetje E Pangau, beserta 6 orang cucu, dan 2 orang Cicit. Ketua Paulus Pangau mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah turut mendoakan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bupati Minut Joune Ganda Dorong ASN Ambil Bagian dalam Program Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service 2025

Charencia Repie

Published

on

Minut. Mediakontras.com – Program bergengsi ini diselenggarakan oleh Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore (NUS), bertujuan untuk mengembangkan pemimpin sektor publik yang visioner dan inovatif dalam menghadapi tantangan global dan lokal di bidang pelayanan publik.

Untuk peningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperkuat tata kelola pemerintahan, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mendorong ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengikuti program Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service Programme 2025 yang ditawarkan oleh Pemerintah Singapura.

Bupati Joune Ganda menegaskan, partisipasi ASN dalam program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi birokrasi dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik di Minahasa Utara.

“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama di sektor pemerintahan, adalah kunci dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Program ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk mendapatkan wawasan internasional dan membangun jaringan dengan pemimpin-pemimpin dunia,” tutur Joune Ganda, Rabu (02/04/2025).

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan memberikan dukungan penuh kepada ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program ini, termasuk fasilitasi dalam proses administrasi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara.

Diharapkan, setelah mengikuti program ini, para peserta dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang didapat untuk memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

  1. Diutamakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional Ahli Madya diperkenankan untuk mendaftar.
  2. Sehat secara fisik dan mental.
  3. Mahir berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan.
  4. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan pengalaman kerja di sektor publik yang relevan.
  5. Memiliki rekam jejak kepemimpinan dan kontribusi dalam peningkatan kebijakan serta pelayanan publik.
  6. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi atau pemerintah daerah terkait.
  7. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara.
  8. Memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang diwajibkan dalam proses seleksi.
  9. Batas akhir pendaftaran program ini adalah 4 April 2025.
  10. Pendaftaran dan seleksi peserta mengacu pada surat penawaran dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait program Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service 2025.
  11. Pencalonan peserta agar melampirkan berkas administrasi sebagai berikut:
    – Surat pengantar dari kepala unit kerja masing – masing
    – Daftar riwayat hidup dalam Bahasa Inggris.
    – Struktur organisasi yang menunjukkan jabatan dari calon peserta (dalam bahasa Inggris).
    – Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri/Sertifikat Bahasa Inggris minimal nilai 450 (TOEFL ITP dari ETS) atau score band 5.0 (IELTS).
  12. Guna proses endorsement oleh Biro KTLN Kemensetneg, seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui website KTLN (https://ktln.setneg.go.id). Petunjuk pengisian endorsement form dapat dilihat melalui laman “Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service Programme (SF Programme) 2025” di website KTLN.
  13. Calon peserta wajib mengisi dan menyampaikan berkas pencalonan di atas melalui website KTLN sesuai dengan batas waktu endorsement. Apabila terdapat kendala pada proses pengisian endorsement form di website KTLN, silakan menghubungi via email kstbilateral@setneg.go.id.

Dengan keterlibatan aktif dalam program-program pengembangan kapasitas global seperti Lee Kuan Yew Senior Fellowship in Public Service, Kabupaten Minahasa Utara semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi tantangan pemerintahan di era modern.(*)

Continue Reading

Berita

Anggota DPRD Sulut Pricylia Rondo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras. com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Hari Raya Idul Fitri 2025. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut, 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025.

Legislator Sulawesi Utara (Sulut) Pricylia Rondo, Dapil Minsel Mintra ini pun, ambil bagian dalam Hari Raya Besar Umat Muslim ini, Senin (31/03/2025).

Ia pun mengucapkan selamat merayakan hari raya besar Idul Fitri untuk semua umat Islam yang ada di Sulut.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada semua masyarakat di Sulut, yang merayakannya. Semoga kebahagiaan dan kedamaian selalu menyertai keluarga kita, ” ungkap Peron (sapaan akrabnya).

Ia pun berharap, semoga Idul Fitri ini akan membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kita semua, terutama toleransi antar umat beragama di Sulut agar kian erat, sehingga kerukunan dan budaya Baku-baku Bae dan Baku-baku Sayang tetap terpelihara.

“Lebaran adalah momentum kebahagiaan, semoga kamu selalu tumbuh dalam cinta dan kasih sayang,” ujar Srikandi PDIP ini dengan tersenyun. (*)

Continue Reading

Berita

Pemkab Minut Publikasikan Ringkasan LPPD Tahun 2024 untuk Pengelolaan Pemerintahan yang Transparan

Charencia Repie

Published

on

Minut. Mediakontras.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, mempublikasikan ringkasan LPPD tahun 2024

Dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) di era JG-KWL, terus menunjukkan nilai skor yang terus naik sejak tahun 2022.

Joune Ganda menguraikan pada Minggu (30/03/2025), untuk realisasi APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana sumber data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minut, tercatat sebanyak Rp. 1,078.632.582.013,18 (satu triliun, tujuh puluh delapan miliar lebih) telah realisasi dari target sebesar Rp. 1,090.514.251.785,74 (satu triliun sembilan puluh miliar lebih).

Lanjutnya, berdasarkan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ini, memberikan gambaran dan penjelasan atas seluruh realisasi dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara kurun waktu Tahun 2024, baik dalam hal capaian keberhasilan maupun permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

Ringkasan LPPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 disusun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai wujud dari keinginan yang kuat dari pemimpin daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Penyusunan RLPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IV, Pasal 23 yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat dan mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Ringkasan LPPD menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi