Connect with us

Talaud

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 61/PL.02.7-BA/7104/2/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Adapun keputusan Komisi Pemilihan  Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 27 Tahun 2025 tersebut menetapkan:

KESATU: Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Welly Titah dan Sdri. Anisya Gretsya Bambungan, SE dengan perolehan suara 21.144 (dua puluh satu ribu seratus empat puluh empat) suara atau 36,54% (tiga puluh enam koma lima puluh empat persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten kepulauan Talaud periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

KEDUA: Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari sabtu tanggal tujuh belas bulan mei tahun 2025 pukul 14.23 WITA.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Talaud

POPDA IX : Panggetti Cs Raih Emas, Fabregas Tampil Gemilang; Essang Selatan Peringkat Dua

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Pertandingan final sepakbola tingkat Sekolah Dasar (SD) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) IX yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Rainis, berlangsung seru.

Layaknya liga sepakbola tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) ataupun liga setingkat diatasnya, pertandingan yang mempertemukan Tim Kecamatan Rainis melawan pasukan dari Kecamatan Essang Selatan, menjadi salah satu pertandingan yang layak untuk disaksikan.

Tak ayal, kedua tim layaknya menghadirkan ‘Messi10’ dan ‘CR7’ dalam pertandingan. Adu strategi serta skill individu ditopang dengan permainan kolektif dari kedua kubu, menjadikan pertandingan ini layaknya ‘El Clasico’ mini.

JALANNYA PERTANDINGAN

Sesaat setelah peluit Kick off wasit Askab (Asosiasi Sepakbola Kabupaten) Talaud berbunyi, bersama dengan ketua komite perwasitan Maxwell T. Gedoan, M.Pd sebagai wasit pembantu, pemilik nomor punggung 7 dari Kecamatan Rainis, Fabregas Majampoh tanpa fikir panjang, langsung melayangkan tendangan ‘gledek’ kearah gawang tim Essang Selatan.

Namun sayang tendangan ‘Kidal’ milik Fabregas, berhasil dihentikan dengan mudah oleh penjaga gawang Essang Selatan.

pertandingan pun berlanjut dengan saling balas – membalas serangan. Tim ‘Merah’ Essang Selatan silih berganti menggempur pertahan tim tuan rumah Kecamatan Rainis, namun tak jua berujung gol.

Begitupula tim tuan rumah yang dikomandani oleh Dean Panggetti, tak mampu menjebol gawang lawan. Sekalipun tiga tembakan jarak jauh sang maestro pemilik nama besar eks kapten Arsenal dan juga mantan bintang Barcelona FC, ‘Fabregas’ hanya bisa membentur tiang dan mistar gawang.

Tak hanya itu, sejumlah free kick yang harusnya menjadi peluang berubahnya score, tak bisa dimanfaatkan oleh kedua tim.

Hal itupun membuat pelatih kedua tim mulai memutar otak. Pergantian demi pergantian dilakukan agar pemain bisa memaksimalkan peluang serta bisa menguasai jalannya pertandingan.

Namun kedua tim yang sama – sama gigih dalam bertahan maupun menyerang, tak memberikan ruang bagi masing – masing lawan untuk bisa menciptakan gol.

Sejumlah kemelut didepan ‘jaring’ turut membuat penjaga gawang dari kedua tim, jatuh bangun berjibaku menyelamatkan gawangnya masing – masing dari serangan ‘Fox in The Box’ kedua tim ataupun ‘Goal Poacher’ yang selalu merepotkan para Libero.

Hingga akhirnya pertandingan yang berlangsung 2 x 15, yang disaksikan oleh ribuan pasang mata yang hadir di lapangan sepakbola yang ada di desa Nunu Utara harus berujung dengan babak adu pinalti, karena hingga peluit akhir dibunyikan, gol yang dinantikan tak kunjung datang.

Tim Essang Selatan yang menjadi eksekutor pertama gagal mengeksekusi titik putih, karena bola sepakannya berhasil ditahan penjaga gawang Tim Kecamatan Rainis.

Mewakili Kecamatan Rainis, The ‘Fabolous Fab’ yang juga menjadi penendang pertama, tak tanggung – tanggung melesatkan sepakan kaki kirinya hingga menembus pertahanan penjaga gawang Tim Essang Selatan, Gooollll…..

Skor berubah 1 – 0 untuk kecamatan Rainis, yang menjadi skor penentu kemenangan Tim Kecamatan Rainis, karena dua penendang berikutnya dari kedua tim gagal menjebol gawang masing – masing lawan.

Hal itupun tak lepas dari kemampuan kedua penjaga gawang yang sudah berusaha mati – matian, membaca arah bola melakukan jump tip dan block agar si kulit bundar, tidak menyentuh jaring.

PINALTI RESULT :

Tim Essang Selatan.

Penendang 1 : –
Penendang 2 : –
Penendang 3 : –

Tim Kecamatan Rainis.

Penendang 1 : ✓
Penendang 2 : –
Penendang 3 : –

Final Score : Kecamatan Rainis 1 – 0 Kecamatan Essang Selatan

JUARA SEPAKBOLA TINGKAT SD :

  1. Kecamatan Rainis (Emas)
  2. Kecamatan Essang Selatan (Perak)
  3. Kecamatan Tampan’Amma (Perunggu)
Continue Reading

Headline

Dalil Pemohon Terbantahkan, Bukti Dan Keterangan Saksi Mendukung Keabsahan Ijazah Welly Titah

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Proses pembuktian sidang Mahkamah Konstitusi PHPU nomor 317 Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis (9/5/2025) kini kian terang benderang.

Sejumlah dalil dan bukti yang disodorkan pihak pemohon bisa terbantahkan oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang disajikan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Menurut penyataan resmi Tim Kuasa Hukum WT-AGB, Mardianto Bungangu SH dan Vanderik Wailan, SH mengatakan bahwa semua yang terjadi dalam sidang pembuktian adalah hanya karena belas kasihan dan kemurahan Tuhan melalui kekuatan doa seluruh pendukung, relawan, hamba Tuhan, simpatisan paslon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang jelas dan nyata berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, bahwa tidak dalil yang diajukan oleh pemohon terpatahkan dengan bukti surat dan keterangan saksi di persidangan.

Adapun dalil yang berkaitan dengan ijazah Welly Titah adalah palsu serta menggunakan foto copy yang dilegalisir tidak sah dan tanpa memperlihatkan aslinya dan dalil money politik sudah terbantahkan.

“Fakta persidangan tidak bisa dipungkiri bahwa Benar Welly Titah itu Ijazahnya dikeluarkan oleh SMA Negeri Beo terkonfirmasi dengan Bukti Surat Dari Pihak Sekolah yang diperlihatkan di Hadapan Hakim MK yaitu Buku Arsip Ijazah Siswa SMA Negeri Beo dan Register Penerimaan dan Pengambilan Ijazah Tahun 1984,” ucap Bungangu.

Senada Vanderik Wailan, SH pun menambahkan bahwa hal ini juga dikuatkan melalui keterangan Saksi dari Pihak Terkait Yaitu Mantan Guru Welly Titah dan Teman Sekolah/angkatan dan lulusan di SMA Swasta Lirung.

Sementara itu mengenai hal yang berkaitan dengan keraguan atas legalisir tanpa memperlihatkan dokumen asli telah terbantahkan dengan fakta persidangan lewat penjelasan Ahli Pihak Terkait dan Saksi dari KPU Talaud.

“Dimana proses legalisir itu sudah sesuai prosedur yang ada di sekolah dan pada saat melakukan verifikasi atau klarifikasi di sekolah, pihak KPU Talaud bersama Bawaslu sudah menyatakan bahwa benar legalisir ijazah Welly Titah dilegalisir oleh sekolah. Yang intinya menjelang putusan nanti kami pihak terkait yakin dan optimis,” pungkas Wailan.

Wailan pun berharap, dengan sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan pasca keterangan saksi yang mendukung keabsahan ijazah milik Bupati terpilih hasil Pilkada serentak dan PSU Essang Welly Titah, akan menjadi landasan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan pada Rabu (14/5/2025) nanti.

Continue Reading

Talaud

Yakin Dalil Terbantahkan, Tim Hukum WT – AGB Enggan Tanggapi Serius, ‘Bom’ Milik Poae Cs

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan enggan menanggapi serius isu liar terkait dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Welly Titah, terlebih ‘Bom’ yang sudah disiapkan oleh kubu Handri Piter Poae cs.

“Pertama – tama kami menghargai pendapat pribadi para kuasa hukum pihak 02. Bahwa kami dari pihak Paslon 03 tidak akan masuk pada substansi pokok perkara, karena itu kewenangan Mahkamah untuk memutuskan,” Tutur Merdianto Bungangu, SH, Kuasa Hukum Paslon WT – AGB.

Menurutnya, terkait dengan ijazah yang didalilkan oleh pihak pemohon (paslon 02) tidak sesuai kebenarannya, karena seluruh jawaban dan dokumen yang sudah diajukan pihak 03 sudah sangat cukup untuk membantah dalil pemohon.

“Kami yakin, dokumen – dokumen yang kami ajukan sebagai bahan bantahan yang berkaitan dengan ijazah sudah sangat cukup untuk meyakinkan hakim MK untuk memutuskan perkara ini,” Tukasnya, Sabtu (3/05/2025).

Menurutnya, yang didalilkan itu adalah ijazah yang tidak memiliki asli atau ijazah yang tidak ada aslinya, sedangkan merujuk pada PKPU 8 Tahun 2024 maupun Undang – undang nomor 10 tahun 2016 itu hanya menjelaskan bahwa syarat calon paling minimal adalah Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.

“Jadi frasa bahwa ijazah minimal terakhir SMA dan atau sederajat yang dilegalisir artinya bahwa dokumen yang diajukan sebagai pencalonan yang di upload oleh KPU itu sudah dilegalisir dan diakui keasliannya oleh pihak sekolah selaku pihak yang berwenang menentukan keabsahan ijazah tersebut, ” Tutur Bungangu.

Persoalan dia tidak melihat aslinya lanjut Bungangu, bahwa pihak sekolah baik dari kepala sekolah maupun bagian tata usaha sudah melakukan tanggung jawabnya sesuai aturan. Dan dokumen yang menjadi acuan ketika mereka melegalisir walaupun tanpa melihat dokumen aslinya, salah satunya adalah buku register penerimaan ijazah seluruh alumni tahun 1984 dan buku arsip pengambilan STTB seluruh alumni.

“Dan hingga saat ini Pak Welly Titah pun tercatat adalah sebagai salah satu alumni SMA Beo, sekalipun proses pembelajarannya dilakukan di SMA Swasta Lirung. Sehingga kami sangat yakin, Mahkamah dapat menilai seluruh dokumen serta bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh pihak paslon 02,” Imbuhnya. Menurut Bungangu, sengketa pilkada kali ini ranahnya sudah bukan lagi pada asli atau tidaknya ijazah itu, ataupun adanya jeda waktu dimana pak WT menempuh pendidikan di Eben Heazer ke SMA Lirung.

“Itu sudah bukan ranahnya untuk dibuktikan. Karena itu kewenangan sekolah yang mengeluarkan ijazah dari pak WT, jadi bukan lagi pada tataran itu sebenarnya, itu sudah terlalu jauh untuk menjadi sebuah dalil dalam persoalan pilkada,” Sebutnya.

Dirinya pun menyebutkan terkait persoalan ijazah itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penelusuran asli atau tidaknya ijazah, serta benar tidaknya proses pendidikan yang dienyam.

“Ijazah legalisir yang tanpa memiliki aslinya yang sudah hilang atau rusak dikarenakan sesuatu bencana, tidak bisa dikatakan itu palsu. Karena masih ada dokumen dan arsip yang ada di tangan pihak sekolah yang bisa menjadi dasar benar tidaknya ijazah tersebut dikeluarkan di sekolah itu,” Ujar Bungangu.

Pada prinsipnya tambah Bungangu, pihak paslon 03 tidak akan mendahului putusan dissmisal yang akan dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi, namunpihaknya sangat yakin atas bantahan, dokumen serta alat bukti yang diajukan untuk meyakinkan Mahkamah dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya pada perkara 317 tersebut.

“Kami meminta kepastian hukum dari Mahkamah, karena dalil ini juga kan sudah diputuskan pada putusan 51, yang artinya putusan 51 itu sudah final dan banding, tidak boleh putusan 317 pasca PSU menganulir putusan 51 Mahkamah Konstitusi,” Tuturnya.

Terkait persoalan di daerah lain yang menjadi rujukan serta contoh kasus yang disampaikan oleh pihak paslon 02, tim hukum WT – AGB enggan menanggapi.

“Pastilah berbeda, kita logis saja tidak mungkin ada daerah yang sama persoalan dasarnya, atau tahapannya sama persis. Pasti tidak,” Tandasnya.

Continue Reading

Trending