Boltim
Pemda Boltim Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak Dan Operasi Pengawasan Operasi Rokok Ilegal
BOLTIM,mediakontras.com-Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Kesehatan, menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan pajak dan operasi pengawasan rokok ilegal tahun anggaran 2025 bertempat di Kantor Bupati, Rabu (12/11/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Boltim, dr. Minarni Manoppo, mewakili Bupati Oskar Manoppo, membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa serta para pelaku UMKM se-Kabupaten Boltim.
Dalam sambutanya Minarni Manoppo menyampaikan, melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan manfaat bagi hasil pajak rokok, sehingga informasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas khususnya di kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2022 hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasal 86 ayat (1), bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) pajak roko dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya,”ujarnya.

Lanjutnya, dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa 50% dari DBH pajak rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakkan hukum.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh pemahaman yang jelas tentang mekanisme dan ruang lingkup kegiatan yang dapat dibiayai melalui DBH pajak rokok, khususnya dibidang penegakan hukum,”jelasnya.
Kadis Minarni juga menambahkan, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 275 Tahun 2025 tentang penetapan alokasi difinitif bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulut khususnya kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tahun 2024 mencapai Rp 4.961.402.134,-.
“Sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh kabupaten Boltim bekerjasama dengan Bea dan Cukai. Capaian ini pun juga sangat membanggakan karena pada tahun 2025 telah berhasil mencapai cakupan peserta jaminan kesehatan Nasional sebesar 98.18% sehingga meraih status Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS kesehatan,”pungkas Marni.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan langsung dua Narasumber yaitu Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Bitung diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Paroji, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen.
Turut juga hadir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Moh. Rezhah Mamonto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rahman Hulalata, serta Jajaran BPKPD dan Dinas Kesehatan.(*)