Connect with us

Talaud

Pelantikan 47 ASN di Talaud Sudah Sesuai Prosedur, Kepala BKPSDM : Rekomendasi BKN Dan Amanat PP 94 Sudah Dilaksanakan

Published

pada

IMG 20260302 192028

MELONGUANE, mediakontras.com — Pelantikan 47 Pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Bupati Welly Titah, sudah sesuai dengan prosedur.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang, menegaskan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (27/02/2026) adalah bagian dari tindak lanjut dari penyampaian rekomendasi BKN berkaitan dengan disiplin dan netralitas ASN, yang dilanjutkan dengan hasil Pemeriksaan oleh BKPSDM sebagai OPD Teknis.

“Pertama, surat rekomendasi dari BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), itu sudah sejak tahun lalu (2025,red) pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Rekomendasi itu adalah tindak lanjut dari temuan Bawaslu terkait Netralitas ASN, dan Rekomendasi BKN itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK,” ungkap Atang saat dikonfirmasi mediakontras.com pasca pelantikan tersebut, Sabtu (28/02/2026).

Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kab. Kepala. Talaud itu menjabarkan, bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan, serta Pertimbangan Teknis dari BKN.

“PPK melakukan langkah – langkah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. PPK sudah membentuk tim pemeriksa kemudian melaksanakan tahapan pemeriksaan berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN (PNS) kemudian sudah mengambil langkah – langkah sesuai tahapan pemeriksaan yang diakhiri dengan penyampaian laporan hasil tindak lanjut kepada BKN. Karena BKN sudah memberi batas waktu untuk tindaklanjut dari PPK dan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan pembentukan tim, melaksanakan pemeriksaan kemudian melaporkan hasil pemeriksaan ini ke BKN,” Tambahnya.

Setelah ditindaklanjuti, hal itu sudah menjadi kewenangan BKN untuk melakukan verifikasi dan evaluasi apakah pemeriksaan sudah sesuai prosedur berdasarkan PP 94 tahun 2021, apakah laporan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh BKN. Itu semua dievaluasi dan diverifikasi oleh BKN.

“Selanjutnya BKN berdasarkan evaluasi verifikasi yang dimaksud itu melakukan finalisasi, apakah tahapan rekomendasi itu sudah selesai atau kemudian ada hal – hal yang belum dapat ditindaklanjuti oleh PPK sesuai rekomendasi BKN. Tapi sampai hari ini kamu sudah tidak mendapatkan lagi surat dari BKN, sehingga kami menganggap bahwa persoalan ini sudah ranahnya BKN untuk melakukan verifikasi dan finalisasi terkait permasalah tersebut,” tukasnya lagi.

images 59
Pelantikan 47 ASN di Talaud Sudah Sesuai Prosedur, Kepala BKPSDM : Rekomendasi BKN Dan Amanat PP 94 Sudah Dilaksanakan 139

Dan patut diketahui oleh kita semua, tutur PLT. Kepala BKPSDM bahwa sistem pengangkatan jabatan baik itu Mutasi maupun Rotasi itu sudah kami lakukan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi oleh BKN, dan BKN lah yang melakukan Verifikasi. Jika oknum pejabat itu bermasalah maka, secara otomatis namanya tidak muncul dalam sistem, ataupun muncul tapi tidak bisa dilanjutkan ke tahapan finalisasi dalam sistem tersebut.

“Kalaupun BKN sudah ada putusan tentang status ASN tersebut, tentu dalam tahapan perencanaan dan pengusulan ini, BKN sudah mengingatkan kita. Tapi sampai hari ini, BKN selalu organisasi induk sudah tidak lagi memberikan tanggapan, baik itu lewat sistem maupun lewat surat, jadi menurut anggapan kami, BKN sudah punya putusan final,” pungkas Atang.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */