Headline
Menyurat Mohon Perlindungan Hukum ke Menteri Agraria dan Kapolri, Wenny Lumentut Minta Suaka ke Pusat

MANADO, mediakontras.com – Pasca diobok obok oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait laporan Dra. Jolla Jouverzine Benu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri yang keberatan dokumen tanahnya sudah berada di tangan Wenny Lumentut, rupanya membuat mantan Wakil Wali Kota Tomohon tersebut, diduga mulai ketakutan. Apalagi, saat ini WL sapaan akrabnya mulai mempersiapkan diri untuk ikut bertarung di Pilkada Tomohon, yang digaung gaungkan lewat jalur idependent.
Hal ini bisa terlihat dengan beredarnya surat permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang /Kepala BPN RI H. Agus Harimurti Yudhoyono , M.Sc, M.P.A,M.A.
Surat yang diterima tertanggal 23 /3/2024 dengan nomor : /SP. LINKUM.WENNY LUMENTUT/III/2024 perihal: Permohonan Perlindungan Hukum dengan lampiran 1 berkas.
Selain ke Menteri Agraria/Kepala BPN RI , Wenny Lumentut juga menyurat ke Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim PolriWassidik Bareskrim Polri dengan nomor : 001/SPLINKUM.WennyLumentut/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 perihal Mohon Perlindungan Hukum atas dasar LP/445/1X/2022/Sulut/SPKT tertanggal 9 September 2022 dan LP/B-161/VI/2023/SPKT/Bareskrim tertanggal 21 Juni 2023.
Surat tersebut diterima tanggal 25/3/2024 dan ditandatangani Fajar dan ada cap basah Badan Reserse Kriminal.
Selain itu, dalam nomor surat yang sama, WL juga menyurat ke Kabareskrim Mabes Polri, dan surat tersebut juga diterima ditanggal yang sama 25 Maret 2024 termasuk ke Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Menkopolhukam, Direktorat Pidana Umum (Dirtidum), Wakapolri ,Kadiv Propam dan Irwasum .
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto SPi mengatakan organisasi yang dipimpinnya sangat menyayangkan akan tindakan dari mantan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut yang menyurat ke aparat penegak hukum untuk memohon perlindungan hukum
“Kami sangat prihatin. Seharusnya beliau gentel dan bertanggung jawab terhadap kasus pusaran mafia tanah. Sebagai seorang pimpinan harusnya memberikan contoh baik kesamaan hukum sebagai mana di atur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kritik Harianto. (mysol)