Tomohon
Ini Penjelasan Bawaslu Soal Penertiban APK Langgar Aturan
TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, Sabtu (19/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.
“Bersama Pol PP yg bertugas menurunkan APK yg melanggar dan TNI/Polri yang mengawal kami bekerja menggunakan Aturan,” kata Kowaas.
Bawaslu Kota Tomohon, melalui jajaran pengawasnya, berupaya memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tambah Stenly Kowaas.
Sementara itu Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan dalam operasi penertiban ini, Bawaslu juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon untuk menurunkan secara Mandiri APK yg berada di Zona terlarang atau tidak sesuai dengan Desain.
“Bawaslu sudah menyampaikan Imbauan kepada Pasangan Calon Dan Saran Perbaikan,” tambah Tumiwuda.
Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dengan menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pasangan calon serta tim sukses yang secara mandiri telah menurunkan APK beberapa hari yang lalu sebelum penertiban, Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil,” ujar Handy.
Lebih lanjut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon Yossi Korah, sebagai PIC Tahapan Kampanye mengatakan bahwa saat penindakan pada Alat Peraga Kampanye Bawaslu berikan Rekomendasi kepada Pol PP untuk menurunkan APK yg tidak sesuai aturan, contohnya yg masuk Area 30 Meter dari Fasilitas Pemerintah dan APK yg tidak sesuai desain.
“Saat penertiban APK kami berikan kesempatan kepada tim Calon untuk langsung memindahkan APK atau bisa mengambil bahan APK yang ada,” Ujar Korah.
Bawaslu mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.(rek/*)
Tomohon
Pemkot Tomohon Dapat Kuota 198 Calon PPPK, Ini Jadwal Seleksi
TOMOHON,mediakontras.com – Panitia pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) mengggelar rapat persiapan kaitan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I, di Ruang CAT BKPSDM, Senin (2/11/2024).
Rapat persiapan yang dipimpin Kepala BKPSDM Kota Tomohon Djon S. Liuw, S.Pi mewakili Ketua Panitia Pengadaan CPPPK Kota Tomohon Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menyampaikan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, maka bersama ini disampaikan kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bahwa jadwal pelaksanaan serta pembagian sesi Seleksi Kompetensi CPPPK Kota Tomohon yakni pada Jumat 13 Desember 2024 di Grand Kawanua City Walk Manado (Manado).
Agenda seleksi terjadwal beberapa sesi, dan untuk Kota Tomohon terjadwal di sesi kedua Pukul 14.00 Wita.
“Beberapa hal yang penting saat akan ikut seleksi diantaranya peserta ujiian wajib hadir selambat-lambatnya 120 Menit atau 2 jam sebelum sesi kedua dilaksanakan,” Kata Liuw.
Dikatakannya pula bagi peserta ujian, diwajibkan untuk membawa Ijasah dan Transkrip Nilai Asli dan bukan dalam bentuk foto pada handphone, KTP Asli juga bukan dalam bentuk foto pada hp, Kartu Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan telah ditandatangi oleh pelamar.
“Peserta yang terlambat hadir tidak dapat lagi untuk mengikuti ujian dan dianggap tidak hadir. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja Putih polos lengan panjang, bawahan celana hitam untuk pria dan rok hitam dibawah lutut untuk wanita (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans), menggunakan sepatu berwarna hitam, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab,” kata Kaban BKPSDM.
Untuk di ketahui, Kota Tomohon mendapatkan formasi sebanyak 198 yang terbagi 48 guru dan150 tenaga teknis. Peserta dari Tomohon sudah mendaftar secara online dan dinyatakan lolos berkas sebanyak 376 orang, untuk 1 orang yang salah memilih lokasi test, oleh Kanwil Regional XI BKN MANADO sudah menyetujui yang bersangkutan pindah lokasi test di Sulawesi Utara.(rek)
Headline
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
TOMOHON,mediakontras.com – Pleno Tingkat Kecamatan perhitungan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Tomohon, menunjukkan selisih yang tidak jauh antara Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.
Namun demikian, masih adakah peluang Papa Ani menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?
Pleno tersebut dilaksanakan Sabtu (30/11/2024), dengan suara sah sebanyak 68.009. Paslon usungan PDIP-Gerindra dengan nomor urut 3 itu meraih 31.173 suara, sementara WLMM mendapatkan 29.494 suara. Artinya, antara keduanya terdapat selisih 1.679 suara.
Demikian pula, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon, Caroll-Sendy menguasai tiga, yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan dan Tomohon Tengah. Sedangkan yang dimenangkan WLMM adalah Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.
Dengan fakta seperti tersaji dalam Pleno Kecamatan itu, masih adakah peluang bagi WLMM menggugat ke MK ?
Dalam beberapa hari ini berhembus kabar kalau calon walikota jalur independen itu masih akan melanjutkan pertarungan di MK lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA).
Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?
Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.
Berikut syarat-syaratnya:
- Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
- Gugatan harus diajukan oleh:
Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon. - Objek Sengketa
Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah. - Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
- Batasan Selisih Suara
Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
- Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
- Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
- Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
- Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
- Batas Waktu Pengajuan
Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara. - Bukti yang Diajukan
Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
Kesaksian dari pihak yang relevan. - Registrasi dan Proses Persidangan
Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.
Pada Pilkada 2024 ini, dari hasil pleno kecamatan itu, suara sah pemilih yang masuk sebanyak 68.009.Jika mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), ambang batas suara paslon WLMM mengajukan PHPU ke MK adalah kalau terdapat selisih maksimal 2% atau sebanyak 1.360 suara.
Dengan jumlah selisih 1.679 suara, masih layakkah WLMM menggugat ke MK ?
Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, seandainya WL menang gugatan di MK maka selisih suara sah itu (1.360) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan bertambah menjadi 30.854, namun masih terpaut 318 suara dari total raihan Caroll-Sendy.
Artinya, selisih suara yang akan disengketakan WLMM di MK itu tak akan mampu melebihi raihan Caroll-Sendy, dan ambis Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon akan gagal total, oleh 318 suara yang tak memilih Papa Ani, julukan sebagian kecil masyarakat Tomohon pada Wenny Lumentut. Besaran selisih yang mencapai 2,4 persen yang berada jauh di atas ambang batas sudah menutup jalannya ke MK. Sayonara Papa Ani.(rek)
Headline
Tahun 2025, Rp706,9 Miliar Diplot Untuk Kepentingan Masyarakat Kota Tomohon
TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Sabtu (30/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua Ferdinand Mono Turang S Sos didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii.
Walikota Caroll Senduk dalam paripurna tersebut menyampaikan APBD TA 2025 dapat diinformasikan, mengacu pada Permendagri N0: 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, berdasarkan prinsip:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan;
4. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan Perundang-undangan;dan
5. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah.
“APBD TA 2025 yang merupakan instrumen fiskal diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi Daerah, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, stabilitas Daerah yang terjamin, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, Tomohon Smartcity dan Pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas,” kata Caroll Senduk.
Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD Kota Tomohon TA 2025 yaitu “Memperkuat Ketahanan Ekonomi, Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Menuju Kota Tomohon sebagai Kota Wisata yang Berkelanjutan”
Mengenai substansi Ranperda APBD 2025 yang telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu sebagai berikut :
Pendapatan Daerah sebesar Rp717.674.202.841,- Belanja Daerah sebesar Rp706.974.202.841,- sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp10.700.000.000,-. Angka minus pembiayaan netto tersebut ditutup dari angka surplus pada pendapatan yang dikurangi belanja.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka RANPERDA APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas,” kata walikota.
Hasil evaluasi dari Gubernur Sulut selanjutnya disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tomohon yang telah memberikan hak suara dan menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara aman dan damai pada 27 november 2024. Kesuksesan ini tidak terlepas juga dari kerja keras pihak penyelenggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga Tuhan memberkati kita sekalian,” pungka Walikota Caroll Senduk.
Ikut pula hadir dalam paripurna tersebut Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak Charles Sonlay yang mewakili Dandim 1302/Minahasa, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (rek)
-
Headline3 minggu ago
Diduga Gelapkan Dana, Polres Tomohon Periksa Mantan Wakil Walikota. Ini Indikasinya……
-
Headline2 minggu ago
Warga Talete Diingatkan Sejarah 20 Tahun Lalu, Wali Kota Tomohon Pertama Lahir dari Sini
-
Headline3 minggu ago
Tuding Aparat Curang, Polisi Harus Periksa Wenny Lumentut
-
Headline3 minggu ago
Dinilai Blunder, WL dan MJW Dituding Tak Paham Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
-
Headline2 minggu ago
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
-
Headline2 minggu ago
Caroll – Sendy Kenakan Jaket Biru Muda Khas Prabowo – Gibran, Memancarkan Aura Kemenangan
-
Headline2 minggu ago
Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan