Connect with us

Tomohon

Ini Penjelasan Bawaslu Soal Penertiban APK Langgar Aturan

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, Sabtu (19/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.

“Bersama Pol PP yg bertugas menurunkan APK yg melanggar dan TNI/Polri yang mengawal kami bekerja menggunakan Aturan,” kata Kowaas.

Bawaslu Kota Tomohon, melalui jajaran pengawasnya, berupaya memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tambah Stenly Kowaas.

Sementara itu Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan dalam operasi penertiban ini, Bawaslu juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon untuk menurunkan secara Mandiri APK yg berada di Zona terlarang atau tidak sesuai dengan Desain.

“Bawaslu sudah menyampaikan Imbauan kepada Pasangan Calon Dan Saran Perbaikan,” tambah Tumiwuda.

Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dengan menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pasangan calon serta tim sukses yang secara mandiri telah menurunkan APK beberapa hari yang lalu sebelum penertiban, Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil,” ujar Handy.

Lebih lanjut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon Yossi Korah, sebagai PIC Tahapan Kampanye mengatakan bahwa saat penindakan pada Alat Peraga Kampanye Bawaslu berikan Rekomendasi kepada Pol PP untuk menurunkan APK yg tidak sesuai aturan, contohnya yg masuk Area 30 Meter dari Fasilitas Pemerintah dan APK yg tidak sesuai desain.

“Saat penertiban APK kami berikan kesempatan kepada tim Calon untuk langsung memindahkan APK atau bisa mengambil bahan APK yang ada,” Ujar Korah.

Bawaslu mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai.(rek/*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kak Sendy : Sekarang Presiden Prabowo milik semua Rakyat Indonesia

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com-
Hari ini tgl 20 Oktober 2024, Indonesia telah memiliki Presiden dan wakil Presiden yg baru. Setelah di kukuhkan lewat sidang MPR RI , resmi Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke 8.

Bagi Sendy GA.Rumajar.SE.MIKom, Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon, yang juga Calon Wakil Walikota berpasangan dengan Caroll Senduk , mengatakan bahwa Presiden Prabowo yg juga Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sekarang milik semua Rakyat.

” Kami iklas dan rela seluruh masyarakat memiliki pak Presiden Prabowo. Beliau milik seluruh Rakyat sekarang, baik yg memilih maupun yang tidak memilih. Ini juga sejalan dengan pidato perdana Presiden Prabowo Subianto, bahwa saat ini semua harus bersatu membangun rakyat Indonesia,” kata Kak Sendy yang akrab dengan jargon SEGAR.

Sendy yg saat ini masih berada di Jakarta mengikuti rangkaian pelantikan menyampaikan bahwa, kami bersuka cita dan bangga lewat perjuangan panjang sejak 20 tahun yang lalu, beliau berjuang , tanpa menyerah sehingga dalam Pilpres ke 4 kali berhasil menjadi Presiden RI ke 8.

“Saat ini kami mengajak semua komponen masyarakat di Kota Tomohon mari kita bergandengan tangan, menyukseskan semua program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Banyak program yang dapat kita manfaat kan, seperti makan gratis untuk siswa dan ibu hamil, revitalisasi sekolah, modernisasi pertanian, dan banyak lagi,” ujar Sendy yang berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Calon Walikota Tomohon periode 2023-2029.

Sendy menambahkan tujuan juga kontestasi Pilkada adalah untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Untuk masa depan Kota Tomohon. Mari kita sama sama edukasi masyarakat, tidak usah saling menghujat, saling menjelekan, tapi kita bersama sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan menciptakan politik riang gembira, dengan menekankan pendidikan politik yg benar kepada masyarakat,” Pungkas Sendy.(rek/*)

Continue Reading

Headline

Bawaslu ‘Eksekusi’ Wenny Lumentut – Michael Mait  

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akhirnya melakukan penertiban serentak terhadap puluhan baliho bermasalah pada Sabtu (19/10), yang tersebar di berbagai titik di Kota Tomohon. Fokus penertiban ini adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dianggap melanggar aturan karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Aksi Penertiban ini juga sebagai bentuk respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu khususnya terkait penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan konten/isi APK.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.

“Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.

Selain itu, Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon, memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Pijoh menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.

“Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” ujar Pijoh.

Pijoh juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang.

“Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, salah satu advokat-Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH, MH mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses atas laporan mereka. “Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi Baliho dari Calon Independen yang didesain dgn Paslon Gubernur dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh Peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Youne Simangunsong, menjelaskan mengenai regulasi terkait alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024. Menurut Simangunsong, KPU Tomohon hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, termasuk yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

“Artinya, terkait dengan alat peraga kampanye, kami hanya berpegang pada peraturan yang berlaku. Sebelum kampanye dimulai, KPU Tomohon sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, baik untuk pasangan calon, partai politik, maupun calon independen,” ujar Simangunsong.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan partai politik, untuk membahas detail alat peraga seperti ukuran, desain, dan bahan yang akan digunakan.

“Semua itu dibahas dalam rapat koordinasi, sehingga tidak ada yang boleh keluar dari kesepakatan dan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Simangunsong juga menekankan bahwa jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK, hal tersebut akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti. “Ketika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu mungkin akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait langkah-langkah yang perlu diambil. Kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap partai politik atau pasangan calon yang terlibat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh, dan pihak-pihak terkait telah diberi pemahaman yang cukup mengenai peraturan kampanye. “Saat ini, proses pemantauan terus berlangsung, dan jika ditemukan pelanggaran, kami siap untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Simangunsong.

Disinggung soal Baliho dari Paslon perserorangan yang APK-nya memakai embel embel partai, langsung ditegaskan oleh Ucok sapaan akrabnya kalau itu tidak boleh dan melanggar aturan.

“Itu tidak boleh,” tegasnya. (rek/*)

Continue Reading

Pilkada

Bawaslu Imbau Pjs Walikota Netral dan Profesional

Published

on

By

TOMOHON, mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, kembali menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tomohon yang akan datang.

Bawaslu menekankan bahwa keterlibatan pejabat publik, dalam politik praktis dapat mencederai integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas.

Bawaslu Tomohon juga mengimbau Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis untuk menjaga kondusifitas Pilkada 2024 lewat ucapan, tindakan dan kebijakan yang berorientasi pada prinsip good and clean governance.

Menurut Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda, undang-undang Pilkada sudah jelas dan tegas menyebut pemerintah daerah harus ambil bagian dalam peran menyukseskan pesta demokrasi lokal.

“Tentu dengan cara-cara dan batasan yang tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Handy menjelaskan, sebagai mitra kerja penting buat Bawaslu untuk saling mengingatkan semua pihak, agar bersikap dan bertindak tepat dan sesuai regulasi.

“Yang paling penting adalah prinsip netralitas dan profesionalitas,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Yossi Korah, memberikan himbauan agar warning  ini  bisa menjadi  atensi atau perhatian, karena aturan Pilkada mencantumkan larangan yang sangat tegas serta pasal Pidana jika pejabat negara bersikap dan melakukan tindakan yang berlebihan saat tahapan Pilkada.

“Kami tentu berharap tidak sampai di situ. Tapi kalau memang tidak diindahkan, pasti Bawaslu akan melakukan langkah konkrit dan tegas,” ungkap Korah. (rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi