Berita
Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Eldo Wongkar Saat Ranperda Kepemudaan Ditetapkan
Manado. Mediakontras.com – Rapat paripurna dilaksanakan DPRD Sulut di ruang paripurna, Senin (29/12/2025).
Adapun rapat paripurna dilaksanakan dalam fua agenda pertama, Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta pengambilan keputusan terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua, Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta pengambilan keputusan terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene, Michaela Elsiana Paruntu (MEP).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ranperda Tentang Kepemudaan telah diputuskan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12/2025).
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih serta apresiasinya kepada DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Tentang Kepemudaan yang diketuai Anggota DPRD dari fraksi PDIP Eldo Wongkar, atas dedikasi dan kerja sama dalam penyusunan Ranperda tersebut.
Gubernur Yulius mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah merupakan implementasi terhadap amanat perundang-undangan yang mencerminkan kemitraan yang harmonis antara pemerintah dan DPRD dalam upaya pembangunan daerah.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas pelaksanaan rapat paripurna ini, serta atas komitmen dan perhatiannya dalam pembahasan ranperda ini, sehingga hari ini dapat dilakukan pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Dalam penyampaian pandangan terhadap Ranperda Tentang Kepemudaan, Gubernur Yulius menyebut pemuda merupakan aset bangsa dan daerah.
Oleh karena itu ia menilai, Ranperda tentang Kepemudaan merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan serta regulasi terkait lainnya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Sulawesi Utara.
“Ranperda tentang kepemudaan ini menegaskan bahwa warga negara yang berada di fase strategis pertumbuhan dan perkembangan perlu difasilitasi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan sebagai bagian integral dalam pembangunan daerah,” ungkap Gubernur.
Ranperda tentang Kepemudaan ini lanjut Yulius, mengatur secara komperhensif mengenai asas,tujuan, fungsi dan ruang lingkup pembangunan kepemudaan termasuk peran, tanggung jawab dan hak pemuda.
“Didalamnya ditegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan, serta tanggung jawab pemuda dalam menjaga pancasila, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum serta pelestarian adat dan kebudayaan daerah,” sambungnya.
Ranperda ini juga menurut Gubernur Yulius, memberikan jaminan bagi pemuda untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri serta penghargaan atas prestasi.
Tak hanya itu, dalam Ranperda ini lanjut Yulius, mengatur zona dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
“Termasuk penyusunan perencanaan pembangunan kepemudaaan yang terintegrasi ke dalam RPJMD, RPJMPD, renstra, perangkat daerah serta rencana aksi daerah,” tuturnya.
Gubernur Yulius menambahakan, sebagai bentuk dukungan terhadap Perda ini, Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen untuk menyediakan sarana dan pra sarana, memfasilitasi organisasi kepemudaan, mengembangkan kepemimpinan kewirausahaan dan pembangunan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha, demi terwujudnya pemuda Sulawesi Utara yang berdaya saing dan berkarakter.
Ia berharap, setiap masukan, saran dan rekomendasi yang telah diberikan selama penyusunan Ranperda Tentang Kepemudaan ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. (Chae