Berita
Eugenie Mantiri Tuntaskan Tugas Pansus, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Provinsi Sulut Ditetapkan Menjadi Perda
Manado. Mediakontras. com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut yang siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan di Kantor DPRD Sulut, dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/02/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eugenie Mantiri menjelaskan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut berperan dalam pengelolaan usaha dan aset daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga pengelolaannya harus profesional, transparan dan akuntabel yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ranperda tentang Perumda Pembangunan Sulut sebagai landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kinerja, daya saing dan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Lanjutnya, adapun hasil pembahasan panitia khusus bersama eksekutif tergadap Ranperda tentang Perumda Pembangunan Sulut, dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/7110/OTDA sebagai berikut;
1.Hasil fasilitasi dari Kemendagri bahwa penyempurnaan nama Ranperda ini menjadi Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perumda Pembangunan Sulut, menjadi Perusahaan Umum menjadi Perumda Pembangunan Sulut, yang secara historis tercermin perubahan dari nama perysahaan sebelumnya.
2.Pansus sepakat bahwa pendirian Perumda Pembangunan Sulut harus secara tegas diarahkan untuk memberikan manffaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba guna menunjang pendapatan asli daerah (PAD).
3.Pansus mendorong agar jenis usaha yang dijalankan Perumda bersifat fleksibel, namun tetap terukur sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
- Pansus memberi perhatian pada pengaturan permodalan dan kekayaan Perumda.
5.Pansus menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai tuhas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing organ Perumda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
6.Pansus menilai bahwa tata kelola Perumda haria dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran.
7.Pansus menegaskan, pengelolaan keuangan Perumda Pembangunan Sulut harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan berpedoman ada standar akuntasi yang berlaku.
Lanjut Legislator PDIP ini, Pansus berpendapat substansi Ranperda ini telah memenuhuli aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.
Ia pun menegaskan, dengan berbagai penyempurnaan yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah, Pansus menilai Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami sepakat Ranperda ini layak ditetapkan sebagai Perda, ” tegasnya. (Chae)