Headline
DLH Bolmong akan Polisikan Pelaku PETI di Perkebunan Numtab Dumoga
BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow bakal melaporkan ke pihak kepolisian pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Numtab, Dumoga 4, Kecamatan Dumoga Timur.
Pasalnya, pihak DLH sudah memberikan teguran, namun cukong PETI di perkebunan Numtab sepertinya kumabal dan tak menggubris larangan melakukan pertambangan tanpa izin.
Kegiatan PETI di Dumoga seperti menambah daftar kerusakan lingkungan di Kabupaten Bolmong akibat adanya aktivitas Pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat Excavator.
Lingkungan hutan yang seharusnya menjadi penyangga erosi dan tanah longsor, kini gundul akibat keserakahan tangan manusia yang mencari keuntungan pribadi tanpa melihat dampaknya dikemudian hari.
” Kami sudah memanggil dan memeriksa penanggung jawab di area yang dirusak lingkungannya itu, bahkan kami telah memberikan surat teguran agar kegiatan itu segera dihentikan,” ujar Aldi Pudul, Kepala DLH Kabupaten Bolmong.
Ia pun menegaskan akan membawa persoalan ini ke pihak Polres Bolmong yang tembusanya ke Polda Sulut.
“ DLH Bolmong rencana kembali melayangkan teguran, jka terus berlanjut maka kami akan melaporkan kegiatannya ke pihak APH yang ada di daerah dan Polda Sulut,” tegas Aldi Pudul.
Terpisah, Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu, SIP., menegaskan pihaknya akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. “Kami akan segera selidiki,” tegasnya.
Kegiatan ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang – Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Ancaman Pidananya sangat serius dan tak pandang bulu dengan sanksi penjara 5 Tahun atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah, demikian termuat pada Pasal 158 UU Minerba.
Ancaman serupa juga bagi perusak lingkungan yang termuat pada pasal 98-99 dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. (***)