Connect with us

Artikel

DILEMA HUKUMAN PIDANA BAGI ANAK DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM

Redaksi

Published

pada

By

IMG 20251119 WA0053

Penulis : INDRA THEO MUSMAR, S.H

Penanganan hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana seringkali menimbulkan dilema, tidak hanya dari segi hukum formal maupun dalam kajian sosiologi hukum.

Di satu sisi, anak sebagai subjek hukum memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda dengan orang dewasa yang umumnya telah matang secara psikologis, sosial, maupun moral, sehingga pendekatan pidana terhadap anak memerlukan pertimbangan khusus yang mengedepankan aspek keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak anak. Disisi lain, publik menuntut keadilan bagi korban.

Salah satu dilema utama yaitu antara kebutuhan untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap anak yang masih dalam tahap pembentukan kepribadian dan moral.

Hukuman yang terlalu keras dapat memicu stigma sosial, penolakan, bahkan mendorong anak masuk ke dalam komunitas kriminal yang lebih luas.

Sebaliknya, hukuman yang terlalu ringan dapat menimbulkan kesan hukum yang tidak tegas dan menurunkan rasa keadilan publik.

Di Indonesia sendiri telah diatur khusus terkait peradilan anak melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).

Undang-undang ini menegaskan prinsip keadilan restoratif dan diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal. Namun dalam praktiknya, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut.

Tekanan dari korban ataupun keluarganya bahkan publik membuat proses peradilan anak tersebut tidak jarang menyerupai peradilan dewasa.

Dari segi sosiologi hukum, hukum bukan hanya sekedar aturan tertulis yang berlaku secara formal melainkan juga merupakan cerminan norma sosial yang berkembang dalam masyarakat.

Hukuman pidana terhadap anak tidak hanya sekedar diputuskan berdasarkan asas pembalasan atau pencegahan, namun harus dilihat dari dampaknya terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan moral anak tersebut; Sosiologi hukum menekankan pentingnya penggunaan pendekatan yang humanis dan berbasis rehabilitasi, seperti pembinaan dan pelayanan sosial, yang berorientasi pada pemulihan kondisi anak dan keluarganya.

Selain itu, peran lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas sangat menentukan dalam mencegah anak berulang kali melakukan tindak pidana.

Intervensi sosial serta pendidikan yang memadai menjadi kunci agar anak memperoleh kesempatan kedua dan tidak terjebak dalam siklus kriminalitas.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat luas untuk bersama-sama memahami bahwa hukuman pidana bagi anak tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan dinamika kehidupan bermasyarakat.

Pada akhirnya, sosiologi hukum menegaskan bahwa anak bukanlah sekedar pelaku kejahatan melainkan individu yang masih dalam proses tumbuh dan belajar, yang masa depannya menjadi tanggung jawab bersama.

Menghukum anak tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan perkembangan psikologi hanya akan menciptakan lingkaran masalah baru.

Keadilan yang sejati bagi anak adalah keadilan yang memulihkan bukan menghancurkan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */