Tomohon
Kongres Telah Usai, Tidak Ada Lagi Kubu Kubu. Wagiu Ajak Anggota PWI Bersatu Bangun Organisasi
TOMOHON,mediakontras.com – Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah usai. Konvensi yang digelar di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) lalu, menghasilkan Akhmad Munir atau Cak Munir sebagai nahkoda baru organisasi pers terbesar di Indonesia.
Dua kandidat bertarung memperebutkan kursi ketua umum, yakni Akhmad Munir dan Hendry Ch Bangun. Pemungutan suara itu diikuti oleh 87 suara dari 39 provinsi. Hasilnya, Akhmad Munir meraih 52 suara, sedangkan Hendry CH Bangun memperoleh 35 suara.
Kini, tak ada lagi kubu kubuan. Yang namanya pengurus PWI dengan status Pelaksana Tugas (Plt), setelah ada pengurus baru PWI Pusat periode 2025-2030. Apalagi, dalam Kongres yang mengagendakan pemilihan ketua umum itu, peserta kongres yang punya hak pilih Adalah mereka yang terdaftar sebagai pengurus PWI di daerah hasil konferensi.
Hal tersebut menegaskan tidak ada lagi pihak-pihak yang masih mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di provinsi maupun kabupaten/kota.
Dikatakan Ketua PWI Tomohon, Terry Wagiu dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, mengatakan dalam kongres tersebut juga ditegaskan lewat Keputusan final bahwa PWI pusat hanya mengakui kepengurusan yang sah, melalui melalui mekanisme resmi organisasi, yaitu konferensi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI.
“Untuk kepengurusan PWI Provinsi Sulut kini hanya ada satu, yakni di bawa kepemimpinan Ketua Voucke Lontaan sesuai hasil konferensi, sekaligus peserta yang memberikan hak suara di Kongres,” kata Wagiu.
Oleh sebab itu, Terry Wagiu mengajak semua anggota PWI Tomohon untuk bersatu dan taat terhadap PD-PRT.
“Mari kita jalankan program dan bangun bersama organisasi ini,” ajaknya.
Seperti diketahui, kepengurusan PWI Tomohon dibawa kepemimpinan Ketua Terry Wagiu, adalah hasil konferensi Tahun 2022 lalu. Bersama pengurus lainnya dilantik di Kantor DPRD Tomohon, Februari 2023, untuk pengurus PWI Tomohon Periode 2023-2026. (*)