Connect with us

Artikel

Satu Dasawarsa Alih Daya PLN Suluttenggo, Menerangi Bumi Nyiur Melambai

Redaksi

Published

pada

By

sondakh pln

Oleh: Boyke Sondakh

(Pemerhati SDM,Purnakarya Tukang Listrik)

Menerangi Negeri, Menjangkau Pelosok

Perjalanan satu dasawarsa (sepuluh tahun) alih daya di PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) adalah sebuah narasi yang kompleks, penuh dinamika, namun tidak dapat dipisahkan dari cerita besar keberhasilan elektrifikasi di “Bumi Nyiur Melambai”. Pencapaian monumental seperti menyinari Kepulauan Gangga dan Talise selama 24 jam adalah bukti nyata dari dedikasi para insan kelistrikan, sebuah mozaik yang di dalamnya terdapat kontribusi signifikan dari tenaga kerja alih daya.

Di usia 80 tahun Indonesia Merdeka, keberhasilan PLN dalam melayani masyarakat pelanggan hingga ke pelosok terpencil adalah sebuah capaian bangsa yang patut dibanggakan. Listrik telah menjadi urat nadi kehidupan, penggerak ekonomi, dan pencerah masa depan.

Regulasi dan Pondasi Hukum Alih Daya

Kebijakan penggunaan tenaga kerja alih daya di PLN, yang mulai diintensifkan sekitar tahun 2015, bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Ia berlandaskan pada regulasi ketenagakerjaan nasional. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi payung hukum awal yang mengakomodir penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Kemudian, Undang-Undang Cipta Kerja hadir merevisi beberapa ketentuan, dengan penekanan kuat pada perlindungan pekerja alih daya. UU ini menegaskan bahwa hak-hak fundamental buruh—terutama upah dan syarat kerja—harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan penyedia jasa (outsourcer).

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN tidak hanya tunduk pada peraturan pemerintah tetapi juga memiliki seperangkat aturan internal yang ketat. Peraturan Direksi mengatur pedoman perilaku, etika bisnis, dan tata kelola hubungan kerja dengan mitra outsourcing, yang dirancang untuk memastikan prinsip-prinsip good corporate governance diterapkan.

Posisi dan Kontribusi Tenaga Alih Daya

PLN memanfaatkan jasa alih daya untuk berbagai jenis pekerjaan, yang dapat dikategorikan pada posisi-posisi non-core business atau pendukung. Posisi-posisi seperti Operator Telepon/Call Center, Petugas Keamanan (Satpam), Cleaning Service, dan tenaga pendukung teknis lainnya adalah beberapa contohnya. Penunjukan ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama tertulis yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Dalam perspektif operasional, kontribusi mereka sangat vital. Mereka adalah ujung tombak layanan yang sering kali langsung berinteraksi dengan pelanggan, menjaga aset perusahaan, dan memastikan lingkungan kerja yang kondusif bagi seluruh insan PLN. Dengan demikian, mereka adalah bagian dari kesuksesan PLN Suluttenggo dalam menerangi setiap sudut wilayahnya.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Namun, jalan panjang satu dasawarsa ini tidak selalu mulus. Aksi demonstrasi dan gugatan hukum yang dilakukan oleh serikat pekerja outsourcing terkait hak-hak mereka adalah sinyal bahwa praktik di lapangan masih memerlukan perhatian dan perbaikan yang serius. Seringkali, tuntutan mereka berkisar pada kesenjangan perlakuan, meskipun klaim PLN menyatakan bahwa pemberian upah telah sesuai peraturan.

Tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa seluruh rantai pasokan, dari PLN sebagai pengguna jasa hingga perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja, benar-benar komitmen dan konsisten dalam menjalankan mandat undang-undang. Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi harga mati, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif.

 Sinergi untuk Penerangan Negeri

Satu dasawarsa alih daya di PLN Suluttenggo adalah sebuah babak penting. Ia mencerminkan dua sisi dari satu koin yang sama: di satu sisi, kontribusi nyata dalam mendukung misi penerangan negeri, dan di sisi lain, tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh pahlawan di belakang layar ini juga merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Kedepannya, kolaborasi yang sinergis antara PLN, perusahaan alih daya, dan serikat pekerja mutlak diperlukan. Tujuannya tidak hanya menerangi bumi dengan kilauan lampu, tetapi juga menerangi masa depan para pekerjanya dengan prinsip-prinsip keadilan dan kelayakan kerja. Hanya dengan demikian, semangat “Menerangi Bumi Nyiur Melambai” akan memiliki makna yang seutuhnya, membangun kelistrikan yang tidak hanya bersinar terang, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.

Salam Penerangan!

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */