Connect with us

Headline

KIP Sulut Sidangkan 12 Petinggi BUMN Terkait Keterbukaan Program dan Realisasi Dana CSR

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com— Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara menggelar rangkaian sidang sengketa informasi terhadap 12 perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah Sulut terkait permohonan data program dan realisasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Persidangan ini digelar secara maraton sepanjang April-Mei 2025 dan masih akan berlanjut hingga Juni mendatang. Sidang melibatkan BUMN besar seperti Bank Indonesia, Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BTN, Bank SulutGo, PT Pegadaian, PT Telkom, PT Pertamina, PT Kimia Farma, dan PT Pos Indonesia (perwakilan Sulut) sebagai pihak termohon. Sementara pihak pemohon adalah LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengungkapkan bahwa permintaan informasi dilakukan karena diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana CSR di wilayah Sulut.

“Banyak BUMN menolak memberikan informasi dengan dalih informasi rahasia, padahal menurut UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, informasi penggunaan CSR adalah informasi publik yang wajib disediakan,” tegasnya.

Fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian besar BUMN menolak membuka informasi dengan alasan kerahasiaan.

Ketua KIP Sulut Andre Mongdong, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan mediasi, namun sebagian besar termohon belum bersedia membuka data.

Meski demikian, KIP Sulut telah memutuskan beberapa perkara, termasuk sengketa informasi dengan Bank BNI, BRI, Pegadaian dan Bank SulutGo.

“Majelis Komisioner memutuskan bahwa permohonan informasi bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon,” ujar Mongdong.

Anggota Komisioner Carla Gerret menambahkan bahwa PT Pos Indonesia perwakilan Sulut menjadi satu-satunya BUMN yang membuka dokumen yang diminta setelah proses mediasi.

“Ini patut menjadi contoh, jika tidak ada pelanggaran, seharusnya tak perlu menutupi data,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persidangan Sengketa Informasi, Maydi Mamangkey, menegaskan bahwa putusan KIP memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat menjadi acuan dalam proses hukum di pengadilan, termasuk PTUN. Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana bagi badan publik yang menolak memberikan informasi yang wajib dibuka, sesuai pasal 51 dan 52 UU KIP.

“Putusan ini harus dihormati, karena keterbukaan informasi adalah salah satu pilar pencegahan korupsi,” pungkas Mamangkey, didampingi oleh Komisioner Isman Momintan dan Wanda Turangan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *