Connect with us

Headline

Terungkap Dalam Hearing DPR RI, 16 Daerah Termasuk KPU Talaud Kehabisan Anggaran Gelar PSU

Diterbitkan

pada

JAKARTA,mediakontras.com – Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan ada 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Ribka mengatakan daerah-daerah tersebut memiliki anggaran terbatas.

“Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” kata Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis, 27 Februari 2025.

Seperti diketahui, MK menetapkan ada 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, total terdapat 26 satuan kerja atau Satker KPU untuk PSU.

Ribka mengatakan 16 daerah yang dimaksud yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang.

Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountoung, Kota Banjar, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

“Plus dua daerah yang menang kotak kosong yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” kata Ribka.

Sementara daerah yang sanggup menggelar PSU Pilkada 2024 hanya delapan. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Wamendagri membuka opsi PSU bisa dilangsungkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu, kata dia, bisa dilakukan jika daerah benar-benar tidak memiliki sisa anggaran lagi.

“Sesuai amanat konstitusi UU Pilkada itu dimungkinkan. Iya itu dimungkinkan (menggunakan APBN),” kata Ribka usai rapat.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *