Connect with us

Talaud

Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane

Frendy Sapoh

Published

on

Penandatanganan MoU antara Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dan PN Melonguane

MELONGUANE, mediakontras.com — Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia terpilih sebagai pemberi layanan bantuan hukum atau yang lebih dikenal dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Melonguane.

Setelah melalui proses seleksi panjang sejak Desember 2024, akhirnya Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Cabang Talaud yang dipimpin oleh Vanderik Wailan SH sebagai pemenang seleksi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Melonguane, Selasa (7/1/2025).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Nur’Ayin SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada panitia seleksi serta ucapan selamat atas terpilihnya Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia sebagai penyedia layanan bantuan hukum di PN Melonguane.

“Pertama – tama saya menyampaikan terimakasih kepada panitia seleksi, yang sudah bekerja keras dari sejak bulan Desember, sampai dengan hari ini untuk menentukan siapa Posbakum yang akan bekerja di Pengadilan Negeri Melonguane,” ungkap Nur’ayin.

Wakil ketua PN Melonguane pun menjelaskan bahwa tahapan serta proses seleksi Posbakum tersebut, telah benar – benar dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan.

“Seleksi ini bersifat terbuka, tidak ada pengaruh dari siapapun. Jadi tim yang memilih pemenang pada hari ini adalah pemenang yang sebenarnya, tanpa ada bisikan ataupun tekanan untuk menentukan siapa yang akan melaksakan tugas sebagai Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Melonguane,” ujar Nur’ayin.

Dirinyapun berharap, agar kedepannya kerjasama dengan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dapat berlangsung dengan baik, sehingga masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dalam hal persoalan hukum, dapat terlayani.

“Untuk itu dalam pelaksanaan tugas kedepannya saya berharap agar Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia menjadikan PN Melonguane sebagai bagian dari keluarga, karena dalam pelaksanaan tugas nantinya, kita akan bersama – sama. Untuk itu saya berharap hubungan kerja serta komitmen yang sudah dibangun ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Wakil Ketua PN Melonguane.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Cabang Talaud Vanderik Wailan, SH menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Melonguane untuk melaksanakan tugas sebagai pemberi layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Terimakasih atas kepercayaan yang sudah diberikan. Semoga kedepannya kerjasama yang sudah terjalin ini dapat kami laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap tugas yang dipundakkan kepada kami akan kami laksanakan, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu, yang membutuhkan bantuan hukum akan menjadi prioritas kami,” ujar Wailan.

Dirinyapun tak menampik, lewat tugas yang nantinya akan mereka laksanakan tersirat nama baik Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia serta Pengadilan Negeri Melonguane.

“Dengan adanya kerjasama ini, kami pasti akan bertanggung dalam setiap tugas yang sudah diberikan kepada kami, agar senantiasa nama baik Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia bersama Pengadilan Negeri Melonguane tetap terjaga,” tandasnya.

Iapun tak sungkan – sungkan mengajak masyarakat jika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum yang dirasa kurang dimengerti ataupun membingungkan, untuk datang ke layanan Pos Bantuan Hukum PN Melonguane.

“Posbakum PN Melonguane akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud yang membutuhkan Advice serta bantuan lainya dibidang hukum, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu. Mari, tak perlu sungkan jika membutuhkan kami siap untuk melayani,” pungkasnya.

Diketahui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Posbakum dibentuk oleh negara melalui pengadilan agama dan pengadilan negeri. Bantuan hukum dari Posbakum dapat diberikan untuk berbagai jenis perkara, baik pidana maupun perdata.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Hakim Pengadilan Negeri Melonguane, bidang Kesekretariatan dan bidang Kepaniteraan serta seluruh staff PN Melonguane, juga anggota Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Cabang Talaud.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

16 Baterai BTS Telkomsel Di Lalue Hilang, Unit IV Satreskrim Polres Talaud Buru Pelakunya

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Kasus pencurian baterai serta sejumlah perangkat lainnya yang ada di  tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel kembali terjadi. Kali ini para pelaku menyasar BTS yang ada di wilayah kecamatan Essang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian tersebut diketahui setelah Rusdiman dan DM warga wilayah setempat yang dipercayakan oleh PT. Telkomsel untuk melakukan pengontrolan tower BTS yang ada di Desa Lalue.

“Pada hari minggu tanggal 2 februari 2025, sekira pukul 08.15 wita Rusdiman (RL) bersama dengan DM atas perintah penanggung jawab yang sering dipanggil dengan nama Aco untuk melakukan pengecekan tower yang berlokasi di Desa Lalue,” ungkap Kapolres Talaud memalui Kapolsek Essang Ipda. Pance Wee.

Kapolsek melanjutkan, hal tersebut dilakukan karena pada hari sabtu (1/2/2025) seorang pria berinisial AU menyampaikan kepada Aco bahwa pintu pagar pelindung BTS yang berlokasi di Desa Lalue sudah dalam keadaan terbuka.

“Sehingga Aco menyuruh DM dan RL untuk pergi mengecek Tower yang berlokasi di Desa Lalue. Namun pada saat DM dan RL tiba dilokasi, mereka terkejut karna pintu pagar depan tower sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah ada barang yang hilang, diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir dan kabel tenaga surya. Melihat hal tersebut DM dan RJ langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Essang,” tukas Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Essang langsung berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hari ini kami telah memenuhi panggilan Polsek Essang, untuk membantu olah TKP pengrusakan dan pencurian di tower BTS milik Telkomsel di Desa Lalue. Hal ini guna  membuktikan adanya  sidik jari, dari pelaku sindikat pencurian Batrey Tower Telkomsel yang berjumlah 16 buah,” ungkap Iptu. Yulham Azhar, Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Senin (3/2/2025).

Dirinyapun berharap, proses olah TKP tersebut dapat membuktikan identitas pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil senilai Rp. 176.000.000,00.

“Kasus serupa, sudah kedua kalinya terjadi. Untuk itu saya berharap kedepan,  sambil terus  bekerjasama dengan polsek Essang dalam mendalami kasus ini, Jika ditemukan pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkas KBO Reskrim Polres Talaud itu.

Continue Reading

Headline

Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).

Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.

“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan

Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.

“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.

“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.

Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.

Continue Reading

Talaud

Rugikan Masyarakat, Maariwuth Laporkan PLN di Pengadilan Negeri Melonguane

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Penyakit ‘listrik Padam’ yang sudah mencapai tahap kronis, tak bias lagi ditoleransi. Pemadaman sepihak yang selalu dilakukan oleh pihak PLN, bakal mendapat balasan yang setimpal.

Advokat muda asal tanah Porodisa, Nofrian Maariwuth, SH bakal melayangkan gugatan terhadap kinerja PLN yang ada di Talaud. Pasalnya pemadaman listrik yang sering terjadi selalu dengan alasan klasik yakni pemeliharaan mesin maupun alat rusak.

“Kalaupun memang ada alat yang rusak, secepatnya diganti. Masa setiap tahun selalu alat rusak, apa memang alat rusak atau PLNnya yang rusak,” ujar Maariwuth.

Menurutnya, hal ini wajib di seriusi oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Sebab ini berlangsung sudah lama sejak kabupaten Kepualauan Talaud terbentuk yaitu sejak tahun 2002. Jika pemadaman seperti ini terus menerus bisa menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun sosial terhapat masyarakat yg pendapatan tergantung pada aliran listrik,” tambahnya.

Maariwuth juga menambahkan pemadaman yang membabibutab ini sudah melebihi batas rasa kemanusiaan. Bayangkan masyarakat musti menunggu 10 – 12 jam baru mendaoatkan aliran listrik.

“Bagimana semua urusan rumah tangga, pendapatan kebutuhan rumah tangga dan sebagainya tergantung pada listrik.? Ini kan melemahkan bahkan mematikan ekonomi masyarakat bahkan secara sosial punya sangat-sangat terganggu” tukasnya.

Terkait hal itu, Mariwuth akan mengambil langkah konstitusional sebagai salah satu warga yang merasa di rugikan untuk membawah seluruh kepentingan umum pengguna listrik di Talaud ini.

“Pada hari ini Rabu (15/1/2025) pukul 15.00 wita kami akanmengajukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum/ganti rugi ke Pengadilan Negeri Melonguane. Saya secara pribadi mangajukan gugatan ini sangat merasa prihatin atas tindakan perusahaan milik negara yakni PT. PLN persero di Talaud, sebab ini merupakan hak yang tidak perlu lagi tanyakan ada apa seorang pengacara mengguat PLN dan sudah mendapat nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn,” Pungkas Maariwuth.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi