Headline
Sulut Terpilih Tuan Rumah Malam Final Miss Universe Asia 2024, Ini Kata Sandiaga Uno
JAKARTA,mediakontras.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) yang menggelar Discover North Sulut di Jakarta, Jumat (6/9/2024) di Backyard Hotel Borobudur, Jakarta.
“Saya bangga dan memuji kegiatan ini adalah sejarah, dimana Manado terpilih sebagai malam final Misss Universe Asia 2024 dan Discover North Sulawesi menjadi saksi sejarah kegiatan tersebut” kata Sandiaga Uno.
Menparekrag Sandiaga Uno juga mengatakan penetapan tempat untuk malam final Miss Asia di Manado adalah sebuah kohormatan dan mari kita sukseskan dan dorong Sulawesi Utara jadi unggulan kelas dunia, ajak Sandiaga Uno.
Dikesempatan tersebut Menteri Sandiaga Uno menilai Discover North Sulawesi 2024 yang juga menampilkan pameran UMKM sangat luar biasa.
” Kalau semua gubernur dan bupati serta wali kota kompak seperti apa yang dilakukan pimpinan daerah ODSK, maka kami mudahkan sekali dalam hal mempromosikan pariwisata di daerah. Luar biasa kekompakannya,” kata Menparekraf.
Apresiasi yang luar biasa ini diberikan bukan tanpa alasan, dimana Sandiaga merasa bangga karena Discover North Sulawesi 2024, mendapatkan dukungan langsung dari semua pihak termasuk pemerintah daerah yang ikut berpartisipasi dalam mempromosikan potensi destinasi wisata dan budaya yang luar biasa tersebut.
Sementara itu, Gubernur Olly dalam sambutannya menyatakan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena bisa berkumpul disini dan acara pembukaan ini bisa berlangsung dengan baik.
“Ini bisa terlaksana Discover North Sulawesi karena penyertaan Tuhan,” Kata Olly mengawali sambutannya.
Tahun 2023 lalu juga dilaksanakan disini dan di Discover North Sulawesi begitu banyak kekayaan keberagaman budaya serta potensi pariwisata yang ada di Provinsi Sulut ditampilkan agar masyarakat luas termasuk investor dan wisatawan mengetahui potensi yang ada di Sulut.
“Jadi ini acara penting,” Kata Gubernur Olly.
Bahkan Gubernur juga bersyukur karena Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mendukung penuh kegiatan ini ini luar biasa.
Dikatakanya pula oleh Gubernur Olly, bahwa pada 20 Oktober 2024 nanti, Sulut akan kembali menjadi tuan rumah kegiatan Internasional Wakefest 2024 yang pada tahun 2023 lalu dilaksanakan di Danau Tondano dan pada Tahun 2024 ini akan berlangsung di Pantai Manado.
“Kami berharap semua peserta para atlet Sky Air Internasional akan hadir mengikuti kegiatan nanti dan bisa memajukan ekonomi daerah,” ungkap gubernur dua periode ini.
Gubernur Olly juga sangat bersyukur Discover North Sulawesi ini kehadiran Miss China 2024 turut berpartisipasi dan ikut hadir dan meriahkan kegiatan ini. Apalagi Kota Manado dipilih menjadi tuan rumah pemilihan Miss China 2024.
Sekedar diketahui, Discover North Sulawesi 2024 akan berlangsung hingga 30 September 2024. Dan disetiap akhir pekan akan ditampilkan atraksi kebudayaan dari setiap daerah di Sulut untuk memberikan hiburan serta promosi. Ada juga pameran kuliner khas Sulawesi Utara.
Hadir dalam rangkaian acara opening ceremony Ketua TP-PKK Sulut Ir Rita Dondokambey-Tamuntuan, Sekretaris TP-PKK juga Kadis Pariwisata Sulut dr Kartika Devi Kandouw-Tanos MARS.
Dubes Indonesia untuk Tiongkok Djauhari Oratmangun, Menteri Luar Negeri Latvia HE Baiba Braze, Ketua DPRD Sulut dr Andy Silangen, Sekdaprov Steve Kepel, para Asisten Setdaprov, sejumlah Kepala SKPD lingkungan Pemprov Sulut, bupati/walikota se-Sulut, Forkopimda, pelaku UMKM, para investor, sejumlah maskapai penerbangan, dan undangan lainnya.
Sesuai data yang ada untuk diketahui, kegiatan Discover North Sulawesi di Hotel Borobudur Jakarta berlangsung mulai 6-30 Sebtember 2024 dan ada sekitar 140 pelaku usaha termasuk UMKM yang dipamerkan dan potensi budaya dari 15 Kabupaten dan kota.(rek)
Headline
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
TOMOHON,mediakontras.com – Berbagai argumen terus disuarakan segelintir orang yang masih berupaya mewujudkan mimpi Wenny Lumentut jadi Wali Kota Tomohon. Tapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lain.
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka registrasi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang kalah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), jagad politik dan hukum Indonesia kemudian jadi ramai.
Salah satunya di Kota Tomohon. Pasangan calon (paslon) jalur independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, kemudian menggugat.
Dalam catatan, MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025).
Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Para pihak, yakni penggugat dan yang dikomplain yaitu KPU, Bawaslu dan pemenang sebagai Pihak Terkait; sudah menyampaikan dalil dan jawabannya dalam dua kali sidang di panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Semula, dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, politik uang dan bantuan sosial (bansos), sempat menjadi pembicaraan hangat dan oleh kubu WLMM diyakini akan mampu menjungkirkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) dari kursi kemenangan.
Namun setelah di sidang kedua, semua dalil itu mampu dipatahkan KPU, Bawaslu maupun Pihak Terkait dan malah dalil tudingan itu “berbalik arah” ke kubu WLMM sebagai pelaku utamanya, soal pelantikan pejabat pun kemudian jadi “gorengan” baru.
Caroll Senduk sebagai calon petahana dianggap melakukan pelanggaran akibat melaksanakan pelantikan tidak semestinya.
Meskipun dalil ini sudah ditepis KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait dengan membeber sejumlah bukti legalitas surat dari lembaga negara, namun narasi pelanggaran ini terus digulirkan dengan harapan akan didengar hakim MK, agar mimpi dan ambisi Wenny Lumentut jadi wali kota di Tomohon boleh terwujud.
Sayangnya, kubu WLMM lupa bahwa ada Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sepucuk surat Kemendagri yang jadi dasar pelantikan pejabat di Tomohon itu.
Karena itu, Kemendagri diyakini tidak akan ‘menjilat ludah’ jika tak mengakui surat persetujuan pelantikan pejabat Tomohon yang dikeluarkannya.
Keyakinan itu dikemukakan pengamat Boaz Wilar dengan merujuk butir C dan D surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut dan ditembuskan ke Mendagri dan Walikota Tomohon.
“Huruf C surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Drs. Tomsi Tohir, MSi atas nama Mendagri, itu sudah sangat jelas menyatakan jika pelantikan yang dilakukan Walikota Tomohon telah mendapat persetujuan tertulis menteri, yang juga merujuk ke Pasal 33 UU Nomor 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan),” paparnya.
Huruf C surat Kemendagri itu menulis “Terhadap pengangkatabln dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tomohon, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.”
Kemudian huruf D menyatakan “Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Tomohon yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah du Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan kententuan Pasal 33 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.”
“Saya yakin Kemendagri tetap konsisten dengan suratnya sendiri dan tak akan gegabah, karena tidak ada yang dilanggar,” tukasnya.
Kalaupun masih ada harapan WLMM dengan beranggapan Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut tidak menghilangkan pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga berkhayal akan ada diskualifikasi bagi Caroll Senduk, pengamat Stevy Tanor dan Drs. Eddy Turang menganggapnya sebagai ilusi semata.
“Undang Undang sudah jelas menegaskan, sesuatu yang sudah dibatalkan, berlakunya surut sampai dengan saat klausul yang dibatalkan itu, sehingga pelantikannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sampai dengan ada ketentuan lain yang menetapkannya. Jangan halu-lah,” tukas keduanya.(rek)
Headline
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK
TOMOHON,mediakontras.com – Soal pelantikan pejabat masih coba digulirkan segelintir pihak agar status kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) di Pilwako Tomohon 2024 dianulir dan diberikan kepada Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), pasangan calon (paslon) yang kalah itu.
Pelantikan pejabat dipilih jadi topik, mungkin karena dalil yang lain, semisal politik uang, bantuan sosial (bansos) maupun mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), seperti kata pepatah, hanya akan “menepuk air di dulang.”
Apalagi ketika saat sidang kedua persoalan ini, Rabu (22/1/2025), Kuasa Hukum Pihak Terkait, dengan gamblang dan tegas menyatakan legal standing WLMM tak layak mengajukan gugatan karena telah melebihi ambang batas 2 % yang diperkenankan aturan.
Di beberapa media lokalan, soal pelantikan ini terus diulang-ulang dengan penekanan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilihan yang berpotensi didiskualifikasinya pemenang yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Desember 2024 lalu.
Sahut-sahutan soal ini pun cukup ramai diperbincangkan di medsos oleh netizen pro maupun kontra gugatan, sampai-sampai ungkapan “ger-ger” (gemetaran dalam istilah orang Tomohon,red), acap kali dialamatkan kepada pendukung WLMM, karena dalil yang digunakan untuk memojokkan CSSR, justru berbalik arah.
Bila pembatalan pelantikan dan izin Kemendagri yang merestui tindakan Pemkot Tomohon yang turun pada Mei 2024 itu, tetap dianggap “angin lalu” oleh para pendukung diskualifikasi ini, benarkah tidak ada aturan hukum lain yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim MK ?
Dua pemerhati pemerintahan, yaitu Direktur Eksekutif FORTRAN Stevy Tanor dan mantan birokrat Drs Eddy Turang, mengungkapkan bahwa ada satu Undang Undang (UU) sebagai senjata “pamungkas” yang mampu membuat gugatan WLMM itu kandas dan keok di MK.
“Supaya paham, buka dan baca isi UU Administrasi Pemerintahan. Nomornya 30, tahunnya 2014,” ujar keduanya yang mantan birokrat senior dan sudah malang-melintang dalam karir pemerintahan di Sulawesi Utara (Sulut) hingga purna tugas di Kota Tomohon itu.
“Tidak sah artinya tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan batal, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada,” papar Stevy Tanor.
“Sedangkan batal artinya tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan dan berakhir setelah ada pembatalan,” tambah Etu, sapaan akrab Drs. Eddy Turang.
Oleh karena itu, kata keduanya, bila hakim di pengadilan berpedoman pada ketentuan Undang Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 sebagai dasar pembatalan suatu keputusan, gonjang-ganjing soal pelantikan di Tomohon itu segera berakhir.
Menurut keduanya, pembatalan dianggap pernah ada dan sah, sampai dengan dikeluarkannya putusan pembatalan (exnunc), kecuali jika undang-undang menentukan lain, misalnya keputusan yang dapat dibatalkan mutlak dan putusan yang dapat dibatalkan nisbi.
“Yang masih komen-komen lain di medsos, atau pengamat yang belum paham aturan tata administrasi di pemerintahan, baca jo UU itu agar tak salah kaprah,” saran Stevy dan Etu.
Dimintakan tanggapannya atas pemaparan Stevy dan Etu itu, beberapa warga Tomohon yang langsung berujar kalau memang demikian biasa menjadi Alamat buruk bagi paslon WLMM. ” Bisa ger-ger WLMM gugat soal pelantikan ini di MK,” celutuk salah seorang warga di salah satu rumah kopi di kawasan Patung Tololiu Matani.
Terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemkot Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah menjawabnya di sidang kedua MK itu.
Menurut Stenly Kowaas, Bawaslu Tomohon sudah memanggil dan minta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado juga telah menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemkot Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.
Gugatan LSM Inakor pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.
Dengan ditolaknya gugatan Inakor ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.
Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:
* Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
* Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
* Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
* Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
* Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.
Sementara, minutasi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses menandatangani putusan oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang. Minutasi putusan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan.
Minutasi juga dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara. Proses ini dilakukan oleh panitera pengadilan, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara. Berkas perkara asli tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan yang memutus, kecuali ditentukan lain.
Sebelumnya, Inakor dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.
Inakor menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan pada tanggal 22 Maret 2024.
Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.
Inakor juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H
Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024
Inakor meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.
Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua Inakor itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil. Sebelumnya LSM tersebut dua kali mensomasi KPU Tomohon dan juga membawa aduannya soal rolling jabatan itu ke Bawaslu RI.(tim)
Headline
Buron Kasus e-KTP Ditangkap KPK. Bakal Segera Diekstradisi Untuk Diadili di Indonesia
JAKARTA,mediakontras.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berbandrol Rp5,9 Triliun.
KPK yang menetapkan Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021, kini berhasil ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada lewat pesan tertulis, Jumat (24/1).
Proses ekstradisi Paulus Tannos sendiri hingga berita ini ditulis masih berlangsung dengan melibatkan instansi terkait.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh, seperti yang dikutip dari berbagai sumber.
Perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura, Selasa 25 Januari 2022 memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
Selain itu, KPK sendiri mengakui kalau Lembaga anti rasuah tersebut pernah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos. Peristiwa ini terjadi medio Agustus 2023 silam. Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya adalah warga negara Afrika Selatan.
Kondisi tersebutlah yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.
Bahkan, KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan juga telah mengubah namanya untuk menghilangkan jejak.
“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami. Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan memastikan kalau perubahan Kewarganegaraan yang dilakukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tidak akan berpengaruh terhadap proses ekstradisi dari Singapura.
“Enggak berdampak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar mantan Kapolda Sulut ini, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).
Setyo mengatakan saat ini KPK berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Ia meminta publik untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Setyo juga tidak mengungkap secara pasti kapan Paulus Tannos akan dikirim ke Indonesia.
“Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu,” tuturnya.
Seperti diketahui Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos hingga Ditangkap di Singapura
CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2025 11:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.
Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Lihat Juga :
Buron Paulus Tannos Diduga Bukan Lagi WNI, Ketua KPK Buka Suara
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Sebelum ditangkap pada Januari 2025 ini, KPK sempat mendeteksi Paulus berada di Thailand. Informasi itu disampaikan KPK pada Januari 2023. Paulus tak bisa ditangkap karena ada kendala.
KPK mengungkap Paulus sudah mengubah kewarganegaraanya. Paulus disebut mengganti identitas dan paspornya di Afrika Selatan.
“Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Agustus 2023.
Lihat Juga :
KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK saat itu, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK bahkan telah berhadap-hadapan dengan Paulus, namun tetap tak bisa dieksekusi.
“Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos,” kata Asep saat itu
“Kami tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya beda namanya,” imbuh Asep.
Atas kendala itu, KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memproses hukum Paulus. Negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor Paulus karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.
Hingga akhir periode pimpinan KPK di 2024, Paulus tak kunjung tertangkap. Ia baru ditangkap di periode pimpinan KPK saat ini.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
-
Headline4 minggu ago
MK Harus Tolak, 𝗪𝗟𝗠𝗠 t𝗮𝗸 P𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 G𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻
-
Headline2 minggu ago
Pejabat & ASN Tomohon Diduga Patungan Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR
-
Headline2 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Talaud3 minggu ago
Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….
-
Talaud3 minggu ago
Sukses Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kinerja Polres Talaud Tuai Pujian
-
Talaud3 minggu ago
Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane
-
Olahraga3 minggu ago
Athena Shantay Lamia Bersama BJE Sulut Siap All Out di Kejuaraan U15