Hukrim
Proyek RTH Lapangan KONI Sario Skala Prioritas di 2024, Laporan Dugaan Korupsi LM RAKO Masuk Proses Penyelidikan Kejari Manado
MANADO,mediakontras.com – Perlahan namun pasti perjuangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang dikomandani Harianto, untuk membongkar borok proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI Sario Manado yang dialihkan menjadi proyek rehabilitasi fasilitas Gedung olahraga KONI Gedung Hall B, mulai ada titik terang.
Hal ini terlihat ketika Ketua Harianto bersama Kejari Manado yang diwakili Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar tatap muka di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, sekaligus berdiksusi.
“Kami mendapat informasi perkembangan laporan LSM RAKO terkait proses hukum, sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan sudah beberapa saksi yang ikut di periksa. Laporan ini mendapatkan atensi khusus dan di targetkan akan di selesaikan tahun ini,” ungkap Anto sapaan akrab Ketua LSM RAKO.
Dikatakannya pula dari hasil diskusi yang singkat bersama Kasi Intel Kejari Manado, beliau juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada para oknum pejabat terkait dalam dugaan kasus ini apabila diperlukan.
Selain itu usai tatap muka , LSM RAKO juga ikut menyerahkan bukti bukti hasil investigasi mereka kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado serta bukti tambahan yaitu laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara No 107/S/XIX/MND/2024 .
Seperti diketahui LSM RAKO dalam investigasinya menemukan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH KONI yang diubah menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan, pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.
LSM RAKO menemukan ada 4 kali proses addendum untuk merencanakan perubahan ini. Hal tersebut berpotensi melanggar hukum di mana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan atau pergeseran obyek pekerjaa sesuai kontrak dan tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) perubahan ini juga berpotensi melanggar PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
selain itu ada nilai korupsi yang cukup besar dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi anggaran Rp. 14.476.558.431,87, sementara Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran di ketahui nilai pekerjaan penataan hall B senilai RP. 11.882.486.944.19. ada potensi korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68.
proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran Rp14.476.558.431,87 yang di kerjakan oleh PT Samudera Abadi.
“Besar harapan kami semoga secepatnya di tuntaskan, karena hal ini menjadi perhatian serius masyarakat terhadap ADIYAKSA dalam penegakan hukum,” pungkas Harianto. (mysol)
Hukrim
Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku
BONE, mediakontras.com- Kasus penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan Rudi S Gani S.E,.S.H., M.H, sekira Pukul 22.00 Wita, Selasa 31 Desember 2024, terus mengundang reaksi dari teman teman Alm Rudi Gani.
Korban yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mematik reaksi keras dari kalangan advokat yang mendesak pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk segera menangkap pelaku penembakan .
Seperti yang dilontarkan para advoked yang tergabung dalam wadah organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panritra Keadilan. Mereka meminta keadilan terhadap koban sejawat mereka yang menjadi tewas secara tragis karena ulah dari pelaku.
“Kami sangat mengecam keras aksi penembakan yang memakan korban rekan kami sesame advokat. LBH saat ini menuntut aparat kepolisian baik Polda Sulsel maupun Polres Bone segera menangkap pelaku penembakan dan proses secara hukum,” ujar Abdillah SH.
Dirinya, bersama LBH sangat berharap aksi brutal penembakan tersebut segera diusut tuntas untuk mengetahui siapa pelaku dan apa yang menjadi motif penembakan tersebut dengan upaya penyelidikan secara marathon.
“Seluruh rekan profesinya kaget dengan adanya peristiwa penembakan tersebut. Karena korban adalah sosok yang sangat ramah dan berjiwa sosial,” Kata Abdillah Putra ‘Panrita Lopi’ Bulukumba ini.
Abdullah menambahkan bahwa kasus ini akan mendapat pengawalan dan pendampingan dari berbagai organisasi dan Advokat sampai kasus tersebut tuntas dan pelaku diadili sesuai perbuatannya yang melanggar hukum.(*)
Headline
Selang Tahun 2024, Kasus Narkoba Meningkat Sedangkan Kriminal Umum dan Khusus Menurun
MANADO,mediakontras.com – Polda Sulawesi Utara menggelar Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024, yang dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (30/12/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, para PJU Polda dan puluhan wartawan, Wakapolda membeberkan capaian pelaksanaan tugas dan penanganan kasus sepanjang tahun 2024.
Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 9232 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 5367 kasus atau 58%. Sedangkan tahun 2024 penanganan kasus sebanyak 8544 kasus dengan penyelesaian sebanyak 4505 kasus atau 52,72%.
“Terjadi penurunan jumlah kasus di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 688 kasus atau 7,45%,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi
Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut di tahun 2024 adalah penganiayaan biasa 2669 kasus, pencurian biasa 778 kasus, perlindungan anak 681 kasus, pengeroyokan 562 kasus, penipuan 490 kasus, penggelapan 448 kasus, pemerasan 431 kasus, KDRT 344 kasus, cabul 253 kasus, persetubuhan 214 dan penyalahgunaan senpi/sajam 208 kasus,
Sementara itu untuk penanganan kasus oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di sepanjang tahun 2023 sebanyak 430 kasus (Polda 98 dan Polres/ta 332), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 207 (Polda 76 dan Polres/ta 131) atau 48 %.
Dan untuk tahun 2024, penanganan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan jajaran sebanyak 385 kasus (Polda 86 dan Polres/ta 299), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 146 (Polda 34 dan Polres/ta 112) atau 37,9 %.
“Terjadi penurunan total jumlah kasus dari tahun 2023 sebanyak 430 kasus menjadi 385 kasus pada tahun 2024 atau turun 10,5%,” lanjutnya.
Kasus korupsi tahun 2023 total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 8 dan Polres/ta 4), sedangkan di tahun 2024, total kasus 4 (Polda 1 dan Polres/ta 3), penyelesaian kasus 7 (Polda 5 dan Polres/ta 2).
Kasus Indagsi tahun 2023, total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 2 dan Polres/ta 10). Sedangkan tahun 2024, total kasus 3 (Polda 3), penyelesaian kasus 0. Kasus Perbankan tahun 2023 total 217 kasus (Polda 35 dan Polres/ta 182), penyelesaian kasus 65 (Polda 13 dan Polres/ta 52), sedangkan tahun 2024 total kasus 163 (Polda 23 dan Polres/ta 140), penyelesaian kasus 43 (Polda 4 dan Polres/ta 39).
Kasus Tipidter tahun 2023 total 44 kasus (Polda 10 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 34 (Polda 18 dan Polres/ta 16). Sedangkan tahun 2024 total kasus 49 (Polda 15 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 24 (Polda 12 dan Polres/ta 12). Kasus Siber tahun 2023 total 152 kasus (Polda 49 dan Polres/ta 103), penyelesiaan kasus 86 (Polda 35 dan Polres/ta 51). Sedangkan di tahun 2024 total kasus 163 (Polda 43 dan Polres/ta 120), penyelesaian kasus 73 (Polda 14 dan Polres/ta 59).
Sedangkan untuk penanganan dan penyelesaian kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 211 kasus dengan penyelesaian kasus 100 %. Jumlah tersangka sebanyak 253 orang. Di tahun 2024, penanganan kasus narkoba sebanyak 231 kasus dengan penyelesaian sebanyak 156 kasus atau 67%, dengan jumlah tersangka 269 orang.
“Terjadi tren kenaikan jumlah kasus dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 9,5% dan kenaikan jumah tersangka sebesar 6,3%. Rincian jumlah kasus narkoba tahun 2024, narkotika 90 kasus, psikotropika 8 kasus, obat 113 kasus dan bahan berbahaya 20 kasus,” terang Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut sepanjang tahun 2024, sabu 670,18 gram, ganja 214,65 gram, MST Continus 52 butir, psiko 437 butir, obat keras 93.994 butir, miras 16.450 liter dan kosmetik 811 buah. (*)
Headline
Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna
SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.
“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.
“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.
“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.
Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.
“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.
Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)
-
Headline4 minggu ago
Gugatan Resmi Terdaftar di MK, Tandem Dengan E2L, WLMM ‘Khianati’ YSK?
-
Berita4 minggu ago
Listrik ‘Kunang – Kunang’, Warga : Talaud Masih Bagian NKRI Atau Bukan…
-
Headline4 minggu ago
Tim Hukum Prabowo-Gibran Kini Jadi Kuasa CSSR di MK
-
Headline1 minggu ago
MK Harus Tolak, 𝗪𝗟𝗠𝗠 t𝗮𝗸 P𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 G𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻
-
Headline4 minggu ago
Kalah Kelas, Tim Denny Pua Raewaya Junior Dilibas BJE Sulut B Dengan Skor 3-0
-
Breaking News3 minggu ago
Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan
-
Headline4 minggu ago
Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna