Connect with us

Tomohon

Tomohon Ikut Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Wali Kota Caroll Senduk Imbau Warga Pake Masker

Published

on

TOMOHON, mediakontras.com – Pemerintah Kota Tomohon menghimbau masyarakat agar memakai masker guna mewaspadai abu vulkanik Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).

“Sebaran abu vulkanik Gunung Ruang cukup berbahaya dan dapat mengganggu kesehatan.
Efek Racun yg d keluarkan pada letusan pertama sudah meracuni udara Indonesia dgn Sulfur dioksida(SO2),” Kata Wali Kota Caroll Senduk.

Tetap pake masker kalau keluar rumah.
Kalau hujan,jangan keluar rumah tanpa masker, tambah wali kota pilihan rakyat ini.

” Karena So2 justru akan lebih berbahaya apabila tercampur dgn air hujan.
Semoga kita semua dan saudara2 kita yg ada di Sulawesi Utara tetap dalam lindungan Tuhan,” pungkas kader terbaik milik PDIP Tomohon ini. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

H-2 Pertemuan dengan Paslon Lain, Diduga Ada Pimpinan SKPD Khianati Caroll Senduk

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com  – Merosotnya perolehan suara petahana Caroll Senduk dalam Pilkada 2024 disebut-sebut akibat banyaknya Aparat Sipil Negara (ASN) yang berkhianat. Setidaknya mereka berasal dari jajaran Asisten, sebagian besar pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ratusan pejabat eselon tiga setingkat kepala bidang (kabid), membelot ke pasangan calon (paslon) lain.

Apalagi belakangan ini usai tahapan penghitungan suara, para pejabat yang mendukung Paslon tersebut, mulai dipublish di group Medsos Facebook Tomohon Tangguh, oleh akun Maikel Kaparang. Dalam group tersebut akun tersebut menulis Tombar Lengkap Berkas, Memang Dorang Mo Beking Bos Malintuang   Doh Teteyeeee. Lain lagi dengan akun Jon Pangser yang menulis Pokoknya Penghianat di Pangkas Kira Kwa Nda mo dapa tau stow dan tutup dengan emotion tertawa.

Sebuah sumber mengungkapkan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon ini, pada Senin, 25 November malam, atau dua hari menjelang pemcoblosan, sudah berkumpul di rumah salah seorang calon wali kota yang berada di Kelurahan Winangun, Manado.

Keberadaan para kepala dinas, kepala badan dan kabid ini bahwa mereka sedang berada di Manado, tutur sumber, terungkap langsung kepada Sekretaris Kota (Sekkot), Edwin Roring yang mendapat informasi langsung menghubungi via ponsel mereka satu persatu.

“Malam itu, saat ditelepon satu per satu oleh Pak Sek (Sekkot Edwin Roring), semua (pejabat itu) menjawab sedang berada di Manado. Sampe Pak Sek riki tanya pa dorang, kiapa so ba kost di Manado so ngoni,” beber sumber sambil tertawa.

Setelah ditelusuri, tambah sumber, para pejabat tersebut sedang bikin pertemuan khusus dengan salah seorang calon yang memiliki rumah di Kelurahan Winangun, Manado.

Padahal, demikian tambah sumber itu, pengecekan Sekkot via telepon kepada aparat di bawahanya tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali menyangkut netralitas ASN dalam Pilkada.

“Tapi ternyata tanpa disengaja tabuka kedok yang lain. Memang barang busuk, biar mo sambunyi rapat, mo dapa tau kwa,” tukasnya lagi.

Soal kebenaran informasi ini, sumber lainnya di Pemkot Tomohon mengaku sedang menelusurinya. “Beberapa di antara mereka itu sudah ada bukti foto atau video dan juga pengakuan oleh orang menyaksikan ketika mereka di rumah itu. Dugaan sementara ada kadis, kaban dan kabid,” ujarnya.

Sumber juga membeberkan,nama nama mereka sudah ada masuk dalam daftar. Tinggal menunggu lagi bukti bukti foto atau video yang mendukung apakah mereka benar benar memihak salah satu calon atau tidak. “Itu semua lagi dikumpul,” ujarnya sambil mewanti wanti agar namanya tak usah disebutkan. (rek)

Continue Reading

Tomohon

Pemkot Tomohon Dapat Kuota 198 Calon PPPK, Ini Jadwal Seleksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com –  Panitia pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) mengggelar rapat persiapan kaitan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I,  di Ruang CAT BKPSDM, Senin (2/11/2024).

Rapat persiapan yang dipimpin Kepala BKPSDM Kota Tomohon Djon S. Liuw, S.Pi mewakili Ketua Panitia Pengadaan CPPPK Kota Tomohon Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menyampaikan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, maka bersama ini disampaikan kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bahwa jadwal pelaksanaan serta pembagian sesi Seleksi Kompetensi CPPPK Kota Tomohon yakni pada Jumat 13 Desember 2024 di Grand Kawanua City Walk Manado (Manado).

Agenda seleksi terjadwal beberapa sesi, dan untuk Kota Tomohon terjadwal di sesi kedua Pukul 14.00 Wita.

“Beberapa hal yang penting saat akan ikut seleksi diantaranya peserta ujiian wajib hadir selambat-lambatnya 120 Menit atau 2 jam sebelum sesi kedua dilaksanakan,” Kata Liuw.

Dikatakannya pula bagi peserta ujian, diwajibkan untuk membawa Ijasah dan Transkrip Nilai Asli  dan bukan dalam bentuk foto pada handphone, KTP Asli juga bukan dalam bentuk foto pada hp, Kartu Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan telah  ditandatangi oleh pelamar.

“Peserta yang terlambat hadir tidak dapat lagi untuk mengikuti ujian dan dianggap tidak hadir. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja Putih polos lengan panjang, bawahan celana hitam untuk pria dan rok hitam dibawah lutut untuk wanita (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans), menggunakan sepatu berwarna hitam, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab,” kata Kaban BKPSDM.

Untuk di ketahui, Kota Tomohon mendapatkan formasi sebanyak 198 yang terbagi 48 guru dan150 tenaga teknis. Peserta dari Tomohon sudah mendaftar secara online dan dinyatakan lolos berkas sebanyak 376 orang, untuk 1 orang yang salah memilih lokasi test, oleh Kanwil Regional XI BKN MANADO sudah menyetujui yang bersangkutan pindah lokasi test di Sulawesi Utara.(rek)

Continue Reading

Headline

Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Pleno Tingkat Kecamatan perhitungan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Tomohon, menunjukkan selisih yang tidak jauh antara Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.

Namun demikian, masih adakah peluang Papa Ani menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Pleno tersebut dilaksanakan Sabtu (30/11/2024), dengan suara sah sebanyak 68.009. Paslon usungan PDIP-Gerindra dengan nomor urut 3 itu meraih 31.173 suara, sementara WLMM mendapatkan 29.494 suara. Artinya, antara keduanya terdapat selisih 1.679 suara.

Demikian pula, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon, Caroll-Sendy menguasai tiga, yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan dan Tomohon Tengah. Sedangkan yang dimenangkan WLMM adalah Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.

Dengan fakta seperti tersaji dalam Pleno Kecamatan itu, masih adakah peluang bagi WLMM menggugat ke MK ?

Dalam beberapa hari ini berhembus kabar kalau calon walikota jalur independen itu masih akan melanjutkan pertarungan di MK lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA).

Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?

Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
  2. Gugatan harus diajukan oleh:
    Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon.
  3. Objek Sengketa
    Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah.
  4. Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
  5. Batasan Selisih Suara
    Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
  • Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
  • Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
  • Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
  • Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
  1. Batas Waktu Pengajuan
    Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.
  2. Bukti yang Diajukan
    Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
    Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
    Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
    Kesaksian dari pihak yang relevan.
  3. Registrasi dan Proses Persidangan
    Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.

Pada Pilkada 2024 ini, dari hasil pleno kecamatan itu, suara sah pemilih yang masuk sebanyak 68.009.Jika mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), ambang batas suara paslon WLMM mengajukan PHPU ke MK adalah kalau terdapat selisih maksimal 2% atau sebanyak 1.360 suara.

Dengan jumlah selisih 1.679 suara, masih layakkah WLMM menggugat ke MK ?

Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, seandainya WL menang gugatan di MK maka selisih suara sah itu (1.360) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan bertambah menjadi 30.854, namun masih terpaut 318 suara dari total raihan Caroll-Sendy.

Artinya, selisih suara yang akan disengketakan WLMM di MK itu tak akan mampu melebihi raihan Caroll-Sendy, dan ambis Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon akan gagal total, oleh 318 suara yang tak memilih Papa Ani, julukan sebagian kecil masyarakat Tomohon pada Wenny Lumentut. Besaran selisih yang mencapai 2,4 persen yang berada jauh di atas ambang batas sudah menutup jalannya ke MK. Sayonara Papa Ani.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi