Connect with us

Headline

Tidak Memilik Ijin Operasi,  Dishub Larang Bajaj Maxride Beroperasi di Manado

Diterbitkan

pada

MANADO,mediaKontras.com. Kehadiran Bajaj Maxride yang mulai ramai diperbincangkan sebagai moda transportasi baru di Kota Manado, tampaknya harus menghadapi hambatan serius.

Kendaraan roda tiga yang diklaim siap melayani warga dengan sistem kemitraan ini, dinyatakan tidak memiliki izin operasional resmi dari Dinas Perhubungan baik di tingkat Kota Manado maupun Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado, Donald Willar, saat dikonfirmasi mediakontras.com ,Kamis(17/7/2025)

 “Kendaraan ini tidak memiliki izin dari Dishub Provinsi maupun Kota Manado,” tegas Willar.

“Angkutan umum pun wajib memenuhi persyaratan, termasuk rekomendasi dari dinas terkait. Sampai saat ini kendaraan tersebut kami anggap ilegal karena tidak berizin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.”

Willar menyebutkan, penggunaan kendaraan roda tiga ini pada dasarnya mirip seperti bentor, namun tidak memiliki legalitas sebagai angkutan umum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait status operasional Bajaj Maxride di Manado.

Syarat Ketat bagi Kendaraan Umum

Menurut Willar, setiap kendaraan yang ingin beroperasi sebagai angkutan umum wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Perusahaan harus berbadan hukum di Indonesia
  • Kendaraan harus memenuhi standar keselamatan
  • Memiliki fasilitas pemeliharaan yang layak
  • Terdaftar dan mendapat izin dari Kementerian Perhubungan

Selain itu, dokumen administratif seperti BPKB, STNK, akta pendirian perusahaan, NPWP, dan surat izin dari pemerintah daerah juga wajib dilengkapi. Proses pengajuan izin juga melibatkan tahapan pendaftaran online melalui sistem OSS, pengumpulan dokumen, pembayaran biaya administrasi, serta proses verifikasi dari pihak berwenang.

Dasar Hukum Larangan

Willar menambahkan bahwa larangan beroperasinya Bajaj Maxride didasari pada:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dengan belum terpenuhinya seluruh aspek legal tersebut, ia mengimbau masyarakat maupun calon mitra untuk tidak terlibat lebih jauh sebelum izin resmi dikeluarkan.

“Kami harap masyarakat tidak tergiur iming-iming keuntungan yang belum memiliki dasar hukum. Legalitas operasional itu penting demi keselamatan penumpang dan kepastian hukum bagi pengusaha,” pungkas Willar.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *