Connect with us

Headline

Terungkap di Persidangan: Dana Haji Lokal Gunakan Dana Hibah APBD Dengan Skema Ganti Uang

Published

pada

IMG 20250923 WA0123

MANADO, mediakontras.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan sengketa keterbukaan informasi antara LSM Rako dan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) terkait pembiayaan haji lokal.

Ternyata, sebagian dana biaya haji lokal yang dibebankan kepada jemaah menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mekanisme yang digunakan agar tidak kentara menggunakan uang negara adalah metode Ganti Uang(GU).

Dalam skema ini, diatur jamaah calon haji terlebih dahulu melunasi biaya haji lokal dengan menggunakan dana pribadi.

Setelah itu, pemerintah daerah menyalurkan dana hibah berdasarkan proposal resmi melalui APBD. Dana hibah tersebut kemudian dikirim langsung ke rekening masing-masing jemaah penerima bantuan.

“Jadi keliru jika ada pihak yang menyebut biaya haji lokal tidak bersumber dari APBD. Faktanya, dana hibah daerah jelas digunakan. Hanya saja teknis pencairannya memakai mekanisme ganti uang,” tegas Ketua LSM Rako, Harianto Dg. Nanga, dalam keterangan di persidangan. Pernyataan ini disampaikan lewat rilis resmi kepada mediakontras.com, Rabu (23/9/2025).

Berdasarkan keterangan di persidangan, empat bulan sebelum pemberangkatan, jemaah telah melunasi biaya haji lokal sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta per orang. Selanjutnya, proposal dana hibah diajukan untuk program bantuan haji, sering kali melalui skema “Tali Kasih”. Setelah dana hibah cair, uang tersebut otomatis mengganti biaya yang sebelumnya telah dibayar oleh jemaah.

Pelaksanaan bantuan hibah ini disebutkan sepenuhnya berada dalam koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) Sulut, yang bertindak sebagai pemohon sekaligus penanggung jawab teknis.

Dengan demikian, terungkap jelas bahwa biaya haji lokal memang mendapat dukungan dari APBD daerah, meski menggunakan pola pembayaran ganti uang terlebih dahulu.

Fakta ini sekaligus membantah pernyataan sebelumnya dari salah satu pejabat Kanwil Kemenag setempat yang menegaskan bahwa biaya haji lokal sama sekali tidak bersumber dari APBD.

Temuan dalam persidangan antara LSM Rako dan Kemenag Sulut ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai alur pendanaan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat lokal.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Duka Fentje
Tomohon HUT Sulut
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */