Hukrim
Tersangka Pencuri Mobil di Tatelu Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

MANADO, mediakontras.com – Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Tatelu Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sesuai dengan laporan dari korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dalam laporan polisi tersebut korban melaporkan telah terjadi peristiwa pencurian pada tanggal 2 Januari 2024 di warung milik Pak Sonny Desa Tatelu.
Begitu mendapatkan laporan Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui
Selanjutnya pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya.
“Tim menangkap seorang pria berinisial IJ (38) warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumiga Barat, pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Dumoga,” kata Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu didampingi Wakatim Ipda Fegy Lumantow,
Pelaku diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK (28) warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan.
“Dari hasil interogasi diakui bahwa pelaku membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung,” terang Ipda Lega.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut.