Connect with us

Talaud

Terkait Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Talaud

Published

pada

WhatsApp Image 2024 10 22 at 094426 4122084603

MELONGUANE, mediakontras.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gustaf Atang, menyatakan bahwa pengangkatan P3K paruh Waktu tahun 2025 bukan kewenangan Pemda.

“BKPSDM hanya mengelola data kepegawaian sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menggunakan Sistem Seleksi CASN yang berlaku secara nasional. Sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi data peserta diluar ketentuan BKN,” Tutur Atang, Jumat (26/09/2025).

Plt Kepala BKPSDM itu pun menambahkan, bahwa pasca Pemutakhiran data Non-ASN tahun 2022 oleh BKN, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pemda tidak diperkenankan lagi melakukan pengangkatan tenaga Non – ASN baru.

“Hal ini karena keterbatasan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa tenaga Non – ASN yang masih terdaftar dalam database BKN dirumahkan sementara, berdasarkan kebijakan internal OPD. Namun, hal tersebut bukanlah keputusan sepihak dari tenaga Non-ASN untuk berhenti bekerja,” tukasnya.

Terkait pengusulan seluruh nama dalam kategori R2 dan R3 yang diusulkan oleh Pemda, itu merupakan peserta yang telah mengikuti tes CAT tahun 2024.

“Kategori R2 dan R3 yang diusulkan, adalah peserta yang telah mengikuti tes CAT dalam seleksi PPPK (P3K) tahun 2024 dan terverifikasi dalam database resmi BKN sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” tambah Atang.

Selaku OPD yang menjadi penanggung jawab baik seleksi maupun administrasi kepegawaian di daerah, BKPSDM pun siap untuk melakukan validasi terkait keabsahan daftar P3K Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh BKN.

“Kami (BKPSDM) memastikan tidak terdapat manipulasi, rekayasa, atau penambahan nama diluar data yang dikeluarkan oleh BKN. Apabila terdapat perbedaan persepsi di lapangan, BKPSDM siap memfasilitasi pengecekan data secara terbuka berdasarkan daftar resmi dari BKN,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi PPPK Paruh waktu ini Pemda Talaud sudah berkomitmen untuk mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas.

“Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen penuh menjaga proses seleksi ASN yang transparan, objektif, dan akuntabel. Hal itupun sudah ditegaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati bahwa pelaksanaan seleksi harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kami pun mengimbau kepada masyarakat jika memang masih ada yang kurang dipahami baik secara regulasi maupun teknis pelaksanaan seleksi P3K Paruh Waktu, silahkan melakukan konfirmasi langsung kepada kami di BKPSDM, agar tidak terjadi kesalah pahaman,” tandasnya.

Asisten III Setda Kabupaten Talaud itupun berharap, agar masyarakat dapat tetap menjaga kerukunan dan rasa persaudaraan sebagai sesama ana’u wanua.

“Mari kita Bersama – sama sebagai sesama ana’u wanua, tetap menjaga kerukunan dan nilai – nilai persaudaraan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada saudara – saudara kita yang Non – ASN yang sedang berjuang memperbaiki kehidupan. Karena kita samua adalah saudara,” pungkas Atang.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Duka Fentje
Tomohon HUT Sulut
Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */