Connect with us

Pilkada

Stefen Linu: Jika Ada Potensi Pelanggaran Pilkada, Silahkan Lapor Bawaslu

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Media, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pemilih Perempuan untuk Pilkada 2024 di Kota Tomohon digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon 26- 28 Juli di Sutan Raja Hotel Minut.

Kegiatan tersebut dibuka Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Stevanus Linu SE,M.AP menghadirkan kalangan jurnalis, OKP dan keterwakilan perempuan.

Steffen Linu menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI hingga di kab/kota. Dimana tujuan dilaksanakan Rakor ini , untuk menjalankan fungsi pengawasan Bawaslu membutuhkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya Ormas, Organisasi Kepemudaan (OKP), media.

“ Berbicara terkait kelembagaan, kami berbeda dengan teman-teman KPU, bahwa jajaran kami ditingkat provinsi, kab/kota bahkan panwascam hingga ke kelurahan itu berbeda jumlah,” katanya.

kenapa ada pengawasan Partisipatif ?. Berbicara terkait hak konstitusional itu, menurut Stefen Linu harus dimulai dari diri sendiri.

“Saya memberikan contoh bahwa saat ini di Kota Tomohon telah selesai terkait dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan yang berasal dari jalur perseorangan atau independen. Itu tahapan yang lebih dulu yang dimulai dengan pemenuhan syarat dukungan yang akan berkontestasi. Nah, disitukan masyarakat diminta data-datanya apakah bersedia atau tidak dalam hal menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memilih atau dipilih,” ungkap Linu.

Menurutnya pula, yang menjadi tugas Bawaslu dalam tahapan ini adalah mengawasi prosedur yang dilakukan oleh KPU melalui Pantarlih apakah sudah sesuai syarat-syarat yang dipenuhi, agar data-data administrasi sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

“Untuk Kota Tomohon, sudah selesai dilaksanakan dan kami sudah mendapatkam laporan bahwa sudah seratus persen. Saat ini Bawaslu sementara menyiapkan press rilis terkait dengan pengawasan dan pencocokan data dan daftar pemilih,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, saat ini kita sementara menunggu persiapan tahapan pendaftaran calon yang berasal dari partai politik.

“Oleh sebab itu, ada juga tujuan dari pengawasan partisipatif dilakukan adalah bagaimana masyarakat bisa membantu kami minimal memberikan informasi awal kepada kami,” ungkap Linu.

Dicontohkannya, apabila ada aktifitas ASN di media sosial yang mengarah kepada aktifitas yang berpotensi melanggar netralitas ASN, bisa dijadikan bahan laporan ke Bawaslu.

“Pada pemilihan lalu di Kota Tomohon ada beberapa catatan banyak ASN yang tidak netral pada tahapan sebelum adanya penetapan calon.
Kota Tomohon cukup tinggi yang kami proses. Ada sebanyak 23 kasus yang kami proses. Dan 23 kasus itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan kajian dari KASN dan tebusannya berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian,” kata Linu yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kota Tomohon,

Dirinya berharap pada pelaksanaan Pilkada tahun ini bisa turun angkanya. Karena, kasus di Kota Tomohon beberapa waktu lalu cukup menyita perhatian dilevel nasional karena ada korban jiwa.

Jadi, dengan kontribusi dari bapak ibu sekalian kami berharap output dari kegiatan ini bisa menambah wawasan lah kepada seluruh peserta melalui penyampaian materi dari para narasumber yang ada, pungkas Stefen Linu Sembari membuka resmi Rakor tersebut.

Dalam Rakor tersebut Bawaslu Kota Tomohon menampilkan para narasumber yang berkompeten seperti Dr. Jericho Pombengi, S.Sos, M.Si, Dr. Tommy Sumakul SH MH, serta wartawan senior Hairil Paputungan (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Balihonya Ditertibkan Bawaslu, Bukti WL-MM tak Paham Aturan

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Turun-tangannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon menertibkan baliho tandem pasangan calon (paslon) independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM), dinilai akibat kurangnya pemahaman soal aturan Pemilu oleh calon maupun pendukungnya.

Tidak dikuasainya aturan mengenai kepemiliun itu, khususnya pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, sehingga paslon independen WL-MM ataupun tim mengambil jalan pintas berpromosi di baliho paslon usungan partai politik (parpol).

“Padahal kan sudah jelas dalam aturan (paslon) independen itu tidak terafiliasi dengan parpol atau paslon yang diusung, baik secara sendiri maupun berkoalisi,” ujar Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon.

Atas pelanggaran itu, PDIP sendiri melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) telah melayangkan protes ke Bawaslu dan kemudian direspon penyelenggara Pilkada itu dengan mencopot semua baliho WL-MM yang ditandemkan dengan paslon parpol pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Hanya saja, sebuah sumber mengungkapkan, “ulah” paslon WL-MM yang masih menghubung-hubungkan statusnya sebagai kader parpol, sudah dilakukan sejak masa-masa awal Pilkada.

“Sebenarnya pelanggaran oleh calon perseorangan ini sudah terjadi sejak pendaftaran. Pada waktu mendaftar (WL-MM) diantar oleh beberapa partai politik dengan memakai atribut,” papar sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasi itu.

Menurut dia, hal inilah yang sangat disesalkan karena sudah jelas aturan menyebutkan bahwa paslon perseorangan tidak boleh membawa atau memakai atribut partai politik.

“Ini harus dipertegas lagi agar masyarakat maupum tim atau paslonnya paham, tidak boleh membawa nama partai politik manapun dalam masa kampanye,” kata sumber itu.

Perseorangan atau Independen harus melepaskan diri dari bayang-bayang partai. “Jika Wenny Lumentut masih sering mengungkapkan bahwa dia masih PDIP lewat tim suksesnya, ini sebenarnya off side, tidak boleh. Wenny harus meninggalkan jejak-jejak kepartaian,” tambahnya lagi.

Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan. Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.

“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi posisi beliau (Wenny Lumentut) sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.

Hal senada disampaikan Bendahara DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene, yang menegaskan baliho tersebut masuk kategori liar. Apalagi di baliho milik kubu paslon independen ini mencantum juga logo PDIP sebagai partai pengusung.(rek/*)

Continue Reading

Berita

Hasil Survei di Bolmong E2L-HJP Tetap Perkasa

Published

on

Manado. Mediakontras. com – Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei Antara pada akhir September dan awal Oktober menunjukkan simpati masyarakat Kotamobagu dan Bolmong dominan kepada pasangan calon Gubernur Elly Lasut dan Calon Wakil Gubernur HJP.

Pasangan E2L dan HJP menang hampir di seluruh segmentasi pemilih. Dari segmentasi pemeluk Agama Islam mayoritas mendukung pasangan nomor urut 2 E2L dan HJP yaitu pada angka 41.7% dan untuk segmen emilih kristen 58.6%.

Berikut elektabilitas kandudat Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Kotamobagu :

  1. YSK & Victor M 14.3%
  2. E2L & HJP 44.8%
  3. SK & DT 26.6%
    Sisanya belum memutuskan 14.5%

Untuk Wilayah Bolmong :

  1. YSK & Victor M 10.3%
  2. E2L & HJP 39.3%
  3. SK & DT 33.0%
    Sisanya belum memutuskan 17.5%

Survei ini dilakukan dengan metode tatap muka langsung dengan margin of error +/- 5% pada tingkat kepercayaan 95%. berdasarkan pengalaman, jika merujuk angka elektabilitas E2L dan HJP pada survei itu dengan sisa waktu yang ada pada kondisi politik yang berlangsung seperti saat ini maka sulit terkejar oleh paslon lainnya.(*)

Continue Reading

Pilkada

Bawaslu Imbau Pjs Walikota Netral dan Profesional

Published

on

By

TOMOHON, mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, kembali menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tomohon yang akan datang.

Bawaslu menekankan bahwa keterlibatan pejabat publik, dalam politik praktis dapat mencederai integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas.

Bawaslu Tomohon juga mengimbau Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis untuk menjaga kondusifitas Pilkada 2024 lewat ucapan, tindakan dan kebijakan yang berorientasi pada prinsip good and clean governance.

Menurut Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda, undang-undang Pilkada sudah jelas dan tegas menyebut pemerintah daerah harus ambil bagian dalam peran menyukseskan pesta demokrasi lokal.

“Tentu dengan cara-cara dan batasan yang tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Handy menjelaskan, sebagai mitra kerja penting buat Bawaslu untuk saling mengingatkan semua pihak, agar bersikap dan bertindak tepat dan sesuai regulasi.

“Yang paling penting adalah prinsip netralitas dan profesionalitas,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Yossi Korah, memberikan himbauan agar warning  ini  bisa menjadi  atensi atau perhatian, karena aturan Pilkada mencantumkan larangan yang sangat tegas serta pasal Pidana jika pejabat negara bersikap dan melakukan tindakan yang berlebihan saat tahapan Pilkada.

“Kami tentu berharap tidak sampai di situ. Tapi kalau memang tidak diindahkan, pasti Bawaslu akan melakukan langkah konkrit dan tegas,” ungkap Korah. (rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi